Mendesak Pemerintah Selamatkan Pengungsi Rohingya
Kamis, 12 Januari 2023
Faktakini.info
*MENDESAK PEMERINTAH SELAMATKAN PENGUNGSI ROHINGYA*
Oleh,
Chandra Purna Irawan SH MH (Ketua LBH PELITA UMAT)
Perpres No 125 Tahun 2016 telah memberikan amanat kepada Pemerintah untuk menyelamatkan pengungsi yang masuk wilayah perairan Indonesia dan memberikan tempat tinggal sementara, jaminan kesehatan dan kehidupan. Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilarang mengabaikan pengungsi Rohingya.
Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri mengamanatkan bahwa APBN dapat digunakan sebagai sumber pendanaan untuk para pengungsi.
Berdasarkan Konvensi 1951 negara-negara yang tidak termasuk Negara Pihak menganut prinsip non-refoulement, yaitu dilarang memulangkan paksa migran yang datang mencari perlindungan
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300/2307/SJ dan Nomor 300/2308/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, beberapa daerah mesti memiliki Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri (Satgas PPLN).
DPP LBH PELITA UMAT dan LBH PELITA UMAT DPD 1 ACEH, akan melakukan advokasi kepada Pemerintah dan beberapa organisasi internasional yang memiliki keterkaitan dengan pengungsi.
Demikian
IG @chandrapurnairawan