Pendapat Hukum DPP API FPI atas Perbuatan Nyawer Ketika Al-Qur’an Dibacakan

 



Sabtu, 7 Januari 2023

Faktakini.info 

PENDAPAT HUKUM ATAS PERBUATAN NYAWER KETIKA AL QUR'AN DIBACAKAN.

Bismillahirrahmanirrahim,

Assalamu’alaikum wr wb,

Telah viral tindakan dan perbuatan yang sangat sangat tidak pantas dan sangat sangat tidak beradab dari oknum dan segolongan manusia, yaitu melakukan sawer atau menyawer dengan menghambur hamburkan uang di atas kepala qori'ah dan bahkan mengarah kepada pelecehan seksual terhadap qoriah tersebut. Atas perbuatan bejat lagi biadab tersebut maka perlu kami sampaikan sebagai berikut :

1. Al-Qur’an adalah Kalamullah (firman Allah) yang berarti ketika seseorang membacanya, Allah sedang berbicara kepada hamba tersebut termasuk kepada yang mendengarkannya. Maka sepatutnya ketika dibacakan Al-Qur’an adalah mendengarkan dan diam agar bisa menyimak dengan baik apa yang sedang difirmankan oleh Allah SWT.

Sebagaimana terdapat dalam Al Qur’an surat Al A’raf ayat 204 dan tafsirnya menerangkan, saat mendengar ayat suci dibacakan maka perhatikan agar mendapat rahmat dari Allah ﷻ. 

وَاِذَا قُرِئَ الْقُرْاٰنُ فَاسْتَمِعُوْا لَهٗ وَاَنْصِتُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ 

“Dan apabila dibacakan Al Qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat. (QS. Al A’raf ayat : 204) 

Maksud dari ayat ini, sampaikan juga apabila dibacakan ayat-ayat Al Qur’an oleh siapapun, maka dengarkanlah dengan penuh perhatian, dan diamlah sambil memperhatikan tuntunan-tuntunannya dengan tenang agar kamu mendapat rahmat dari Allah ﷻ.   

Tafsir Kementerian Agama menerangkan, diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa ayat ini diturunkan karena sahabat sholat di belakang Rasulullah ﷺ sambil berbicara. Allah ﷻ  dalam ayat ini memerintahkan orang-orang yang beriman agar mereka memberikan perhatian yang sungguh-sungguh kepada Al Qur’an. 

Hendaklah mereka mendengarkan sebaik-baiknya lantunan ayat Al Qur’an atau memahami isinya, mengambil pelajaran-pelajaran dari padanya dan mengamalkannya dengan ikhlas. Rasulullah SAW bersabda: 

مَنِ اسْتَمَعَ إلى آيَةٍ من كِتَابِ اللَّهِ تَعَالَى كتب له حَسَنَةٌ مُضَاعَفَةٌ ، وَمَنْ تَلاَهَا كانت له نُوراً يوم الْقِيَامَةِ.

“Barangsiapa mendengarkan (dengan sungguh-sungguh) ayat dari Al Qur’an, dituliskan baginya kebaikan yang berlipat ganda dan barangsiapa membacanya adalah baginya cahaya pada hari Kiamat." (HR Bukhari dan Imam Ahmad dari Abu Hurairah RA) 

Di antara adab ketika Al-Qur’an dibacakan adalah mendengarkannya dengan baik dan diam, tidak berisik atau berbuat sesuatu yang menyebabkan kegaduhan.

Sebagaimana nasehat dari Hasan Al-Basri rahimahullah, “Jika kau ingin Allah bicara padamu; maka bacalah Al Qur’an. Dan jika kau ingin bicara pada Allah; maka shalatlah.” Kemudian memberikan respon terbaik setelah mendengarkannya baik melalui lisan ataupun perbuatan. Jika melewati ayat tentang azab maka segera mohon perlindungan, jika ada perintah segera dilaksanakan dan jika ada larangan segera ditinggalkan, sehingga menunjukkan bahwa kita benar-benar memahami Kalamullah.

Sementara itu, Yusuf Al-Qaradhawi menyebut dalam Kitab Kaifa Nata'amal Ma'a Al-Qur'an, bahwasannya ada dua adab yang harus diperhatikan ketika menyimak orang yang membaca Al-Qur'an. Yaitu:

Mendengarkan dan memperhatikan dengan tenang.

Memperhatikan, merasakan pengaruh dan menyatu dengan Al-Qur'an.

Imam An-Nawawi berkata dalam kitabnya, At-Tibyan Fii Adabi Hamalatil Qur’an, “Di antara penghormatan terhadap Al-Qur’an, yaitu menghindari tertawa, bersorak-sorai, dan berbincang-bincang ketika Al-Qur’an dibaca, kecuali perkataan yang sangat mendesak. Adab ini ia dasarkan pada riwayat Ibnu Abi Daud, dari Ibnu Umar ra bahwa jika membaca Al-Qur’an, maka ia tidak berbicara hingga menyelesaikannya.”

Imam Ibnu Katsir menjelaskan Allah memerintahkan diam ketika Al-Qur’an dibaca sebagai penghormatan dan pemuliaan terhadap Al-Qur’an, sehingga tidak seperti orang kafir yang mengatakan, “Janganlah kamu mendengarkan (bacaan) Al-Qur’an ini dan buatlah kegaduhan terhadapnya.” (QS. Fushilat [41]: 26).

OLEH KARENA ITU JELAS BAHWA TINDAKAN BEJAT LAGI BIADAB BERUPA SAWER TERHADAP QORIAH YANG SEDANG MEMBACAKAN KALAMULLAH ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN PENISTAAN DAN PENODAAN TERHADAP AGAMA, KARENA MERENDAHKAN KALAMULLAH DENGAN UANG RECEHAN DAN MERUPAKAN BENTUK KERENDAHAN DUNIAWI. 

ALLAH AZZA WA JALLA TIDAK MEMBUTUHKAN UANG ANDA WAHAI MANUSIA BEJAT DAN TAK BERADAB. 

2. Berdasarkan pasal UU No. 12 Tahun 2022, tindakan dan perbuatan sawer terhadap perempuan qoriah yang sedang membacakan Al Qur’an tersebut adalah juga merupakan bentuk tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan. 

Apalagi sawer tersebut dilakukan dengan menyelipkan uang ke kerudung di bagian kepala perempuan qoriah, yang sangat tidak pantas dan merendahkan serta melecehkan perempuan apalagi perempuan tersebut bukan mahram dari lelaki bejat tersebut. 

Jenis-Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diatur Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, adalah sebagai berikut:

a.   Pelecehan seksual nonfisik;

b.   Pelecehan seksual fisik;

c.   Pemaksaan kontrasepsi;

d.   Pemaksaan sterilisasi;

e.   Pemaksaan perkawinan;

f.     Penyiksaan seksual;

g.   Eksploitasi seksual;

h.   Perbudakan seksual; dan

i.     Kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain itu, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang terdapat dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, yaitu:

a.   Perkosaan;

b.   Perbuatan cabul;

c.   Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak;

d.   perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;

e.   pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;

f.    pemaksaan pelacuran;

g.   tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;

h.   kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;

i.    tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan

j.    tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Apa yang dilakukan oleh oknum bejad dengan melakukan sawer tersebut adalah mempersepsikan dan memposisikan serta mempersamakan qoriah dengan acara dangdut koplo dan acara seronok lainnya. 

Tindakan tersebut jelas jelas merupakan kategori Pelecehan seksual fisik. 

Apalagi Qoriah tetsebut sudah menyatakan bahwa tindakan tersebut sangatlah mengganggu dirinya dan merendahkan harkat dan martabat dirinya. Ini termasuk dalam bentuk kekerasan seksual sebagaimana yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022, pasal 4 ayat (2) yaitu perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban. 

Adapun sanksi pidana terhadap pelecehan fisik adalah sebagai berikut ;

Pasal 6 

Dipidana karena pelecehan seksual fisik: 

a. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 

b. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.OO0.0OO,O0 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 15 (1) Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 ditambah 1/3 (satu per tiga), jika:

f. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu. 

Berdasarkan hal hal diatas, maka kami dari Dewan Pimpinan Pusat ADVOKAT PERSAUDARAAN ISLAM (DPP API) mendesak agar dilakukan penegakan hukum TEGAS DAN SEGERA terhadap para pelaku tindakan bejat lagi tidak beradab tersebut, baik berupa penerapan pasal penodaan agama yang diatur dalam KUHP maupun pasal kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU 13 Tahun 2022. Dan kami siap untuk mendampingi korban dalam advokasi tersebut. 

Nas’alullah as- salamah wal ‘afiyah,

Wassalam wr wb.

Jakarta, 14 Jumadil Akhir 1444 H / 7 Januari 2022

DPP API (Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam)

1. Aziz Yanuar P SH MH MM.

2. Achmad Ardiansyah SH

3. Dwi Heriadi SH

4. Hendra Gunawan SH

4. Wisnu Rakadita SH

5. Hujjatul Baihaqi H SH

6. Dede Agung Wardana SH

Posting Komentar untuk "Pendapat Hukum DPP API FPI atas Perbuatan Nyawer Ketika Al-Qur’an Dibacakan "