Pengacara Sebut Ustadz Fahim dan Ustadzah Sudah Menikah, Namun Tetap Ditahan

 




Selasa, 17 Januari 2023

Faktakini.info, Jakarta - Ustadz Muhammad Fahim Mawardi, Pengasuh Pondok Pesantren Syariah Al Djaliel 2, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, kini mendekam di ruang tahanan Polres Jember. Ia ditahan karena dituding telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap Ustadzah berinisial AN.

Kuasa hukum Fahim, Andi Cahyono Putra mengungkapkan 

Santriwati berinisial AN sudah termasuk orang dewasa. AN sempat berada di dalam  ruang Studio yang berada di lantai dua Pondok Pesantren Syariah Al Djaliel 2.

Saat sedang berdua di ruang tersebut sempat ada santri putri berinisial SF. SF datang mengetuk pintu ruang studio dengan tujuan mencari ustazah AN.

“Saat itu santriwati berinisial SF bukan memergoki ustaz Fahim sedang berduaan di ruang studio dengan ustazah AN. Namun, posisinya mencari ustazah AN yang saat itu sedang tidak ada di kamarnya pada malam hari,” kata Andi.

Andi kemudian menegaskan, kedatangan ustazah AN ke ruang studio bukan untuk bermesraan. Tatapi saat itu, ustazah AN hendak berkeluh kesah. Ia merasa tidak betah di Pondok Pesantren Syariah Al Djaliel 2.

Diketahui ustazah AN merupakan pengajar di pondok tersebut yang ditugaskan dari pondok pesantren lain. Ustazah AN mengatakan kepada ustaz Fahim ingin pulang. Namun, setelah dibujuk akhirnya Ustazah AN bersedia tinggal di Pondok Pesantren Syariah Al Djaliel 2 hingga menyelesaikan tugasnya.

Meskipun sekadar menyampaikan keluh kesah, Andi mengatakan bahwa memang ada rasa antara ustaz Fahim dengan ustazah AN. Mereka saling menyukai satu sama lain.

Karena merasa saling menyukai, ustaz Fahim akhirnya memutuskan untuk menikahi ustaz AN secara siri. Hal itu dilakukan untuk menghindari perbuatan zina.

“Terkait informasi nikah siri memang terjadi. Ustaz Fahim dan ustazah AN ada hati. Nikah siri untuk menjaga agar tidak  terjadi zina. Waktunya saya lupa kalau tidak November, Desember,” lanjut Andi.

Kendati sudah menikah secara siri, Andi menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan hubungan badan dengan ustazah AN. Termasuk tidak pernah melakukan adegan pelukan dan ciuman sebagaimana informasi yang berkembang.

Hingga saat ini, ustazah AN yang disebut sebagai korban tidak pernah merasa menjadi korban. Justru ustazah AN merasa dirugikan atas fitnah yang berkembang.

Lebih jauh Andi menjelaskan, akibat kasus tersebut ustaz Fahim mengaku banyak dirugikan secara pribadi maupun secara kelembagaan. Beruntung para orang tua santri putri saat ini masih tetap mengizinkan putra-putrinya mondok di Pondok Pesantren Syariah Al Djaliel 2.

“Terkait teror kepada pelapor kami tidak melakukan itu, Justru kita diserang secara persoalan dan kelembagaan. Untungnya orang tua mengembalikan kembali ke pondok karena merasa tidak menjadi korban pencabulan,” pungkas Andi.

Ustaz Muhammad Fahim Mawardi, pengasuh Pondok Pesantren Syariah Al Djaliel 2, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, resmi ditahan pada Selasa, 17 Januari 2023 pukul 01.00 WIB dini hari. Ia ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Tim kuasa hukum Ustadz Fahim, Andi C Putra mengatakan, Fahim menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Jember sejak pukul 14.30 WIB. Selama proses pemeriksaan, Fahim didampingi empat orang kuasa hukumnya, Andi C Putra, Alananto, Didik Muzanni, dan Nurul Jamal Habaib.

Proses pemeriksaan mengenai pokok perkara berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah menjalani proses pemeriksaan, surat perintah penahanan terhadap Fahim terbit.

“Setelah diperiksa untuk pertama kali dengan kapasitas sebagai tersangka. Surat perintah penahanan keluar. Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari langsung ditahan,” kata Andi, Selasa, 17 Januari 2023.

Atas penahanan tersebut, tim kuasa hukum Fahim mempertanyakan alasan penahanan tersebut kepada penyidik. Namun, penyidik tidak memberikan jawaban.

Akhirnya mereka mempertanyakan alasan penahanan itu kepada Kanit PPA Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari. Sekaligus mereka menanyakan siapa yang menjadi korban dalam kasus yang dijalani kliennya.

“Kita tanyakan kepada Kanit PPA dan dijawab bahwa korbannya satu orang, yakni Ustazah AN,” jelas Andi.

Karena merasa ada yang aneh. Sebab, Ustadzah dengan inisial AN usianya saat ini sudah 20 tahun. Kuasa hukum tersangka memastikan kembali pasal yang dijeratkan kepada tersangka. Kemudian dijawab oleh Vita bahwa tersangka melanggar Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Belum puas sampai di situ, tim kuasa hukum Fahim menanyakan lebih lanjut soal landasan penetapan tersangka terhadap Fahim. Mereka mendapatkan jawaban bahwa perbuatan merangkul, memegang, mencium sudah dikategorikan kejahatan seksual.

“Itu kan lucu, klien kami tidak pernah memegang alat vital maupun berciuman dengan ustazah AN,” tegas Andi.

Karena itu, tim kuasa hukum menyiapkan perlawanan hukum terhadap proses penyidikan yang dilakukan penyidik. Mereka akan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jember.

“Kita akan melakukan upaya praperadilan. Saat ini sedang mempersiapkan berkas-berkasnya. Paling lambat awal pekan depan gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jember,” pungkas Andi.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait penahanan Ustaz Muhammad Fahim Mawardi. Sebelumnya, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo akan menyampaikan penanganan kasus tersebut melalui konferensi pers.

Foto: Kyai Fahim Mawardi saat diperiksa di Mapolres Jember. (Foto: Yakub Mulyono/detikJatim)

Sumber: ngopibareng.id

Posting Komentar untuk "Pengacara Sebut Ustadz Fahim dan Ustadzah Sudah Menikah, Namun Tetap Ditahan"