Pernyataan FSPI atas Diterbitkannya Perppu Nomor 22 Tahun 2022 tentang Ciptaker

 



Senin, 2 Januari 2023

Faktakini.info

PERNYATAAN PERS

FEDERASI SERIKAT PEKERJA ISLAM ATAS DITERBITKANNYA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) dengan ini Federasi Serikat Pekerja Islam menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penerbitan Perppu Ciptaker mencerminkan wajah penguasa yang otoriter, oleh karena Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang notabene menuai banyak kritik bahkan penolakan banyak pihak terutama kaum buruh diputuskan inskonstitusional dan harus diperbaiki, justru Pemerintah malah secara serampangan "membajak" tatanan konstitusi dengan menerbitkan Perppu Ciptaker, tanpa melibatkan partisipasi publik untuk menyempurnakan UU Ciptaker yang inkosntitusional;

2. Bahwa Bila merujuk pada alasan pemerintah dalam menerbitkan Perppu Ciptaker yang salah satunya adalah karena situasi dinamika global hari ini dihubungkan dengan muatan aturan yang dibahas dalam konteks ketenagakerjaan salah satunya tentang waktu libur buruh, pesangon, dan sebagainya menunjukkan alasan pemerintah dalam menerbitkan Perppu hanyalah alasan yang diada-adakan semata dan tidak nampak ikhwal kegentingan yang memaksa sebagaimana disyaratkan Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945 sebagai alasan diterbitkannya suatu Perppu;

3. Bahwa penerbitan Perppu Ciptaker menunjukan kebebalan Pemerintah untuk mendengar dan menyerap aspirasi publik khususnya suara buruh yang sejak lama menolak keberadaan UU Ciptaker khususnya klaster ketenagakerjaan yang dalam banyak diskusi telah disampaikan sangat merugikan pihak pekerja/buruh;

4. Bahwa dengan ini kami meminta kepada Pemerintah untuk mencabut Perppu Ciptaker dan menerbitkan Perppu Pembatalan UU Cipta Kerja, selanjutnya kami mengingatkan penguasa atas do’a yang pernah dimunajtakan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai berikut, _”Ya Allah, siapa saja yang mengurusi urusan dari umatku, lalu ia membuat susah umatku, maka susahkanlah dia. Dan siapa saja yang mengurusi urusan dari umatku, lalu ia sayang pada umatku, maka sayangilah ia.”_ (HR. Muslim, no. 1828).";

Demikian pernyataan pers ini kami sampaikan, semoga Allah menguatkan kita untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh, serta para pemangku kekuasaan yang mengatur urusan rakyat dapat berlaku adil dan mensejahterakan rakyat.

Jakarta, 2 Januari 2023

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Islam

DEDE AGUNG WARDHANA, S.H.