Roy Suryo Divonis 9 Bulan Gegara Meme Stupa Borobudur, Petrodus Mega Sentil Ruhut soal Foto Anies Pakai Koteka
Ahad, 29 Januari 2023
Faktakini.info, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo divonis 9 bulan penjara atas kasus meme Stupa Borobudur. Ia dinyatakan bersalah karena menyebarkan informasi yang mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Hal itu kemudian disoroti Panglima Komando Utama Komando Patriot Revolusi-Benteng Indonesia, Petrodes Mega Keliduan. Dalam cuitan akun Twitter pribadinya, Mega menandai akun politisi PDIP Ruhut Sitompul terkait unggahan foto meme mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan pakaia tradisional Papua, Koteka.
"Roy Suryo di vonis 9 bln penjara, Tuan besar @ruhutsitompul apa kabar yaa? Udah lama g jalan-jalan ke PMJ, Atur waktu ah, jadi kangen gue.. Cek-cek aja, kali aja suratnya lagi tercecer. ntar saya di tuduh udah masuk angin lagi," cuit Mega, Jumat (27/1).
Seperti diketahui, Mega melaporkan Ruhut Sitompul ke Polda Metro Jaya atas unggahan foto meme Anies mengenakan Koteka. Ia menganggap foto tersebut merupakan tindakan rasisme.
Saat itu, Mega mengaku kesal dengan unggahan Ruhut lantaran terkesan menjadikan pakaian adat Papua sebagai bahan lelucon. Ia mengatakan tidak peduli dengan Ruhut yang membenci Anies.
"Ruhut Sitompul benci Anies Baswedan bukan urusan saya. Tapi dia pakai kesakralan adat dan budaya Papua untuk menghinakan dan mengolok-olok, itu masalah!" kata Mega dalam wawancara dengan televisi nasional, 28 Mei 2022.
Sumber: populis
https://www.kontenislam.com/2023/01/roy-suryo-divonis-9-bulan-gegara-meme.html