Telah Membunuh 9 Orang, Jumlah Korban Pembunuhan Berantai Komplotan Wowon Kemungkinan Bertambah

 




Kamis, 26 Januari 2023

Faktakini.info, Jakarta - Aparat Polda Metro Jaya menyebut masih terbuka kemungkinan ada korban pembunuhan berantai oleh komplotan Wowon Cs selain sembilan orang yang sudah terungkap. Polisi mengembangkan pengusutan ke sejumlah daerah di Jawa Barat, seperti Bekasi, Cianjur, Garut, hingga Bandung Barat untuk menelusuri korban lain.

“Kami berharap tidak ada lagi korban, tapi kami terus mencari,” kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga dikutip dari Antara, Rabu (25/1/2023).

Polres Garut dan Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers di Mapolres Garut, Selasa (24/1/2023), terkait perkembangan pengusutan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs. Sebagai informasi, salah satu korban dalam kasus ini adalah warga Garut, yakni Susi Siti Fatimah, seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Pakenjeng.

Pada hari itu polisi membongkar makam Siti untuk kepentingan autopsi guna memperdalam penyidikan kasus pembunuhan berantai yang menggemparkan itu.

“Kami juga masih mencari TKW-TKW lain yang menjadi korban,” imbuh Indrawienny Panjiyoga.

Dia menginformasikan ada beberapa orang yang menjadi korban tersangka. Mereka menuju Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Menurut dia, korban pembunuhan berantai oleh Wowon Cs. kemungkinan bertambah. Namun, dia berharap tidak ada lagi korban. Polisi berupaya maksimal untuk mencari korban lainnya karena kasus tersebut merupakan misi kemanusiaan yang harus diungkap tuntas.

“Kami akan proaktif untuk mencari korban yang belum ditemukan,” ulas Indrawienny Panjiyoga.

Kasus pembunuhan berantai tersebut terungkap bermula dari ditemukannya ibu dan dua anaknya yang meninggal dunia tak wajar di rumah kontrakan mereka di Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi, Kamis (12/1/2023).

Dari situ polisi menangkap tiga tersangka meliputi Wowon Erawon alias Aki, 60, Solihin alias Duloh, 63, dan Dede Solehudin, 35. Sejauh ini, polisi mencatat korban pembunuhan berantai Wowon Cs. berjumlah sembilan orang.

Mereka meliputi tujuh orang merupakan keluarga Wowon yakni tiga istri Wowon (Maemunah, Halimah, dan Wiwin), Noneng (mertua yang juga ibu dari Wiwin), dan tiga anak Wowon (Bayu anak Wowon bersama Wiwin serta Ridwan Abdul Muis dan M. Riswandi, keduanya anak Maemunah dari mantan suami).

Selain itu dua orang yang semasa hidup mereka bekerja sebagai TKW di luar negeri yakni Farida dan Siti. Para korban dibunuh di tempat berbeda yakni Bekasi, Cianjur (Jawa Barat), dan Surabaya (Jawa Timur).

Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan berantai oleh komplotan Wowon Cs. Wowon memiliki peran sentral di balik serangkaian pembunuhan itu.

Dia bisa mengatur pembunuhan di balik layar seperti memerintahkan membunuh target kepada dua rekannya, Solihin alias Duloh, 63, dan M. Dede Solehudin, 35.

Tindakan itu Wowon lakukan dengan menciptakan tokoh fiktif bernama Aki Banyu sebagai sosok yang dianggap sakral oleh Solihin dan Dede. Tokoh fiktif inilah yang memerintahkan membunuh target melalui telepon.

“Ternyata salah satu tersangka yaitu Wowon berperan sebagai Aki Banyu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (25/1/2023).

Hengki menjelaskan sosok Aki Banyu adalah tokoh fiktif yang dianggap sakral dan sakti oleh Solihin/Duloh dan Dede berkat pengaruh Wowon. Selama melakukan pembunuhan, Duloh dan Dede hanya mendapatkan perintah dari Aki Banyu melalui suara telepon.

“Pada saat kami lakukan penangkapan, ponsel atas nama Aki Banyu ini ternyata selama ini dipegang oleh Wowon,” ulas Hengki.

Solihin/Duloh dan Dede selama ini percaya bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan Aki Banyu dari suaranya. “Wowon ini profesinya adalah dalang sehingga suaranya dapat berubah-ubah, karena itu Duloh dan Dede percaya bahwa itu adalah Aki Banyu,” jelas Hengki.

Sebagai informasi, komplotan Wowon Cs. telah membunuh sembilan orang.

Wowon, Solihin, dan Dede ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Foto: Wowon

Sumber: solopos.com