Nabi Musa AS Tidak Makan Harta Haram, Karena Raja Fir'aun itu Kafir Harbi, Hartanya Halal Dicuri

 


Selasa, 28 Februari 2023

Faktakini.info 

NABI MUSA AS TIDAK MAKAN HARTA HARAM, KARENA RAJA FIR'AUN ITU KAFIR HARBI, HARTANYA HALAL DICURI


Luthfi Bashori


Menurut para ulama Salaf Aswaja, bahwa mencuri hartanya orang kafir harbi itu hukumnya halal.


Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Zainuddin AlMalibari dalam kitab Fathul mu'in: 


تتمة في قسمة الغنيمة ما أخذناه من أهل حرب قهرا: فهو غنيمة وإلا فهو فئ. ومن الأول: ما أخذناه من دارهم اختلاسا أو سرقة على الأصح خلافا للغزالي وإمامه: حيث قالا إنه مختص بالآخذ بلا تخميس. وادعى ابن الرفعة الإجماع عليه.


Artinya:

Kesempurnaan (pembahasan) menerangkan pembagian ghanimah (pampasan perang).


Ghanimah adalah harta pampasan/rampasan yang didapatkan oleh umat Islam dari kaum kafir harbi, dengan secara paksaan. 


Sedangkan, bila didapatkan tidak dengan secara paksaan maka disebut harta Fai'.


Termasuk yang pertama (ghanimah) adalah harta dari dirham-dirham yang diambil oleh umat Islam (dari kafir harbi) dengan mengambil kesempatan saat mereka lalai, atau dengan mencurinya, (maka 80% harta curian tersebut menjadi milik yang mengambilnya, dan sisanya harua diserahkan kepada ahlil khumus yaitu: Bani Hasyim dan Bani Muththalib, Ibnu sabil, anak yatim, faqir miskin dan untuk kemaslahatan umum), ini menurut pendapat Al-ashah. 


Sedangkan menurut Imam Ghazali dan Imam Haramain, harta dari dirham-dirham tersebut boleh dimiliki seluruhnya oleh orang yang berhasil mengambilnya.


Adapun menurut Imam Ibnu Rif'ah, bahwa aturan hukum ini sudah menjadi ijma'.


Termasuk pengambilan harta kafir harbi adalah, apa yang telah dipraktekkan oleh Ibunda Asuh Nabi Musa AS, yaitu saat beliau mengambil harta Fir'aun, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Al-Qurtubi dan Imam Khatib As-Syirbini dalam kitab tafsir keduanya, yang menukil dari Imam Zamahsyari dalam kitab tafsir Al-Kassyaf


فَإِنْ قُلْتَ كَيْفَ حَلَّ لَهَا أَنْ تَأْخُذَ الْأَجْرَ عَلَى إِرْضَاعِ وَلَدِهَا؟ قُلْتُ: مَا كَانَتْ تَأْخُذُهُ عَلَى أَنَّهُ أَجْرٌ عَلَى الرَّضَاعِ، وَلَكِنَّهُ مَالُ حَرْبِيٍّ تَأْخُذُهُ عَلَى وَجْهِ الِاسْتِبَاحَةِ


Bila kau berkata: "Bagaimana halal bagi ibu Nabi Musa AS, mengambil upah (dari Fir'aun) dengan menyusui putra beliau sendiri?" Aku menjawab: "Beliau tidak mengambilnya sebagai upah menyusui, tapi itu adalah harta kafir harbi (Fir'aun) yang diambil, karena hukumnya mubah (halal diambil)."


Mencari harta halal adalah kewajiban yang sangat prinsip bagi setiap muslim.

Makanan yang halal sangat dominan dalam mencetak karakter shalih, sebagaimana kebiasaan memakan harta haram, juga sangat dominan dalam membentuk karakter thalih (jahat). 


Hal ini terbukti dan terlihat nyata sebagaimana yang diterangkan Imam Ibnu Hajar al Haitami:


 "ومن المشاهدة أن بعض النواحي يكثر فيها الصالحون والمتقون، وبعضها يقلون فيه، ولقد استقرينا سبب ذلك فلم نجده غير أكل الحلال أو قلة تعاطي الشبهات، فكل ناحية كثر الحل في قوت أهلها كثر الصالحون فيها، وعكسه بعكسه" [الفتاوى الفقهية الكبرى]


Realitas di sebagian daerah, banyak terdapat orang yang shaleh, dan di sebagian daerah yang lain hanya sedikit (keberadaan orang shaleh). Setelah kami teliti, ternyata penyebabnya adalah mereka selalu mengkonsumsi makanan yang halal atau menjauhi yang syubhat. 


Oleh karena itu, setiap daerah yang kebanyakan penduduknya mengkonsumsi makanan yang halal maka banyaklah orang shaleh di daerah tersebut, dan begitu juga sebaliknya.


Jadi, termasuk harta yang halal adalah harta yang diambil oleh seorang muslim dari kaum kafir harbi, baik itu diambil secara paksaan mau tanpa ada paksaan.

Posting Komentar untuk "Nabi Musa AS Tidak Makan Harta Haram, Karena Raja Fir'aun itu Kafir Harbi, Hartanya Halal Dicuri"