Tagih Utang di Facebook, Perempuan di Malang Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

 



Kamis, 9 Februari 2023

Faktakini.info, Jakarta - Dian Patria Arum Sari, seorang perempuan di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta. 

Dian dituntut karena melakukan penagihan utang melalui kolom komentar di akun facebook seseorang berinisial DIPR. Ia dituntut atas tindak pidana mendistribusikan atau mentrasmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Menurut keterangan Dian, ia menulis komentar menagih utang di akun Facebook DIPR karena suami DIPR memiliki hutang padanya dan tak kunjung dibayarkan.

Dian mengatakan, adanya tuntutan penjara dua tahun karena dianggap menagih utang melalui Facebook ke DA. Kasusnya, telah memasuki tahapan pleidoi atau sanggahan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Perempuan asal Pakisaji, Kabupaten Malang ini dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Utang yang ditagih sebesar Rp25 juta ke seorang berinisial DA, asal Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

"Sidang kemarin sebenarnya pleidoi, tapi saya belum siap, mungkin selesai pada sidang selanjutnya pada Selasa depan (14/02/2023). Jelas selanjutnya kami akan mengajukan banding," ucap Dian Patria Arum, dikonfirmasi pada Kamis (9/2/2023) di Malang.

Dia mengungkapkan, kasusnya berawal saat dirinya meminjamkan uang Rp25 juta ke suami DA, bernama BA. Kemudian, ia berniat menagih utang tersebut, namun tak kunjung dibayarkan DA dan BA. Hingga suatu ketika Dian mengomentari Facebook DA untuk menagih utang tersebut.

"Kalau si DA ini merasa malu dengan postingan saya, dia sendiri yang yang menghapus. Kemudian dalam UU ITE Pasal 5 dan 6 memang screenshot itu bisa jadi bahan bukti yang sah. Tapi di Pasal 6 harus bisa diakses, dan postingan tersebut dihapus oleh DA sendiri," katanya.

Menurut Dian, jika bukti tangkapan layar seharusnya tidak sah, karena postingan yang dibuat DA sudah dihapus. Sehingga komentar-komentar di postingan tersebut sudah tidak bisa diakses lagi.

"Kalau postingan dihapus, otomatis semua komentar hilang. Kita juga gak tahu dia harusnya setelah atau sebelum dia lapor, atau dia screenshot terus lapor kemudian postingannya gak ada saya juga gak tahu," tuturnya.

Meski tinggal di Kabupaten Malang, DA tidak melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang, melainkan ke Polres Pasuruan. Hal tersebut membuatnya bertanya-tanya.

"Kemudian yang saya pertanyakan kenapa sampai Pasuruan, tapi kata penyidiknya itu saat dia membaca komentar tersebut sedang berada di Pasuruan. Kemudian, saya tanya apa ada buktinya, penyidik itu jawab katanya ada adiknya yang jadi saksi. Tapi saat adiknya dihadirkan saat persidangan, katanya adiknya cuma diceritakan," ujarnya.

Dian merasa aneh karena dijerat dengan UU ITE dan berlanjut ke ranah persidangan. Padahal, secara fakta peristiwa utang piutang itu nyata, bahkan dirinya juga menyimpang surat utang piutang antara dirinya dan suami DA.

Dian tidak habis pikir dalam UU ITE Pasal 27 ia disebut sebagai pihak yang mendistribusikan. Padahal, ia hanya berkomentar di postingan yang dibuat oleh DA.

"Mendistribusikan artinya membagikan atau mengirimkan, saya gak ada mengirimkan itu," ujarnya.

Sumber: okezone.com

Posting Komentar untuk "Tagih Utang di Facebook, Perempuan di Malang Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta"