Advokat, Tokoh dan Ulama Solo Raya: Bebaskan Gus Nur dan Bambang Tri! Stop Pembungkaman Ulama, Aktivis dan Dakwah Islam!
Jum'at, 10 Maret 2023
Faktakini.info
*REKOMENDASI BERSAMA*
*ADVOKAT, TOKOH & ULAMA SOLO RAYA*
*"BEBASKAN GUS NUR & BAMBANG TRI, STOP PEMBUNGKAMAN ULAMA, AKTIVIS DAN DAKWAH ISLAM"*
Setelah mencermati keseluruhan fakta persidangan, memperhatikan keterangan saksi dan ahli, bukti-bukti, hingga setelah mendengar keterangan dari terdakwa baik Gus Nur maupun Bambang Tri, kami advokat, Ulama & Tokoh Soloraya, dengan ini ingin menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
*Pertama,* aktivitas yang dilakukan oleh Gus Nur & Bambang Tri adalah aktivitas yang terkategori penyampaian pendapat dimuka umum dan menjalankan ibadat dalam agama Islam baik berupa dakwah maupun mubahalah, yang kesemuanya adalah aktivitas yang sah, legal dan konstitusional. Hal mana, telah dijamin konstitusi berdasarkan ketentuan pasal 28 dan 29 UUD 1945.
*Kedua,* penyampaian pendapat dimuka umum dan menjalankan ibadat dalam agama Islam baik berupa dakwah maupun mubahalah, baik dalam bentuk menulis buku dan mempublikasikan materi muatannya, melaksanakan aktivitas dakwah amar ma'ruf nahi munkar, termasuk didalamnya melakukan mubahalah, bukanlah kejahatan. Karena itu, aktivitas dimaksud bukan menyebar kebohongan yang menerbitkan keonaran, bukan menebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA, juga bukan penistaan agama, tidak melanggar pasal 14 dan 15 UU No 1/1946, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat (2) UU ITE, dan pasal 156a KUHP, sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
*Ketiga,* hingga proses akhir pemeriksaan persidangan, *tidak ada satupun ahli maupun saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan yang pernah melihat atau mengetahui ijazah asli Jokowi, baik ijazah SD, SMP, SMA dan S-1.* Karena itu, segenap rakyat Indonesia memiliki hak atas kepastian keaslian ijazah asli Presidennya, agar tidak mewariskan legacy memalukan kepada genersi selanjutnya, karena Republik ini tertuduh memiliki Presiden berijazah palsu.
*Keempat,* Presiden Jokowi sebenarnya memiliki kesempatan untuk membuktikan ijazah aslinya dalam proses persidangan. Namun sayang, hingga proses pemeriksaan saksi dan ahli selesai, ijazah asli Jokowi tidak juga dihadirkan di persidangan.
Berdasarkan hal-hal yang tersebut diatas, didasari atas keyakinan tidak terbuktinya tuduhan yang dialamatkan kepada Gus Nur dan Bambang Tri, *maka kami merekomendasikan agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara dimaksud agar membebaskan Gus Nur dan Bambang Tri, atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan.* Jika tidak, kami khawatir putusan yang menghukum Gus Nur & Bambang Tri akan meruntuhkan wibawa peradilan dan memicu terjadinya pembangkangan rakyat.
Surakarta, 9 Maret 2023
TTD
*ADVOKAT, TOKOH & ULAMA SOLO RAYA*
1) DR Eggi Sudjana Sukarna, SH MSi
2) Ahmad Khozinudin, SH
3) Andhika Dian Prasetyo, SH, MH,
4) DR Muhammad Taufik, SH MH
5) Damai Hari Lubis, SH MH
6) Mahmud, SH MH
7) Zaenal Mustofa S.Pd., SH., MH
8) R. Ahmad Nur Rido Prabowo, SH
9) Riandianto, S.H.
10) Mudrick Setiawan Malkan Sangidu (Mega Bintang)
11) Mudriq Al Hanan
12) Irwan Syaifulloh
13) Gus Agus Sulistiyo Brigade Umar Bin Khatab
14) ABDUL HAMID KETUA PEJABAT JATENG
15) SUGIYARNO TIM HUKUM PA 212 JATENG
16) Ust Abdurahim Baasyir Ponpes Ngruki
17) Ust Faqih PA 212 Surakarta
18) Bang KIKI FPI Surakarta
19) Ust Sukarno Laskar GBK
20) Ust Abdullah Laskar FJI
21) Ust Nurhadi MT Santri Makaryo.
22) Jayendra Dewa (Ketua 212 Jateng)
23) Ust Tengku Azhar (Ketua GBN Jateng)
24) Abdul Hamid, Spd
https://www.youtube.com/live/az7_KQ1ytyw?feature=share
https://www.youtube.com/live/az7_KQ1ytyw?feature=share
https://www.youtube.com/live/az7_KQ1ytyw?feature=share