Bagaimana Jadinya Negeri Ini, Kalau Aparatnya Menjalankan Tugas Keparat?

 



Ahad, 19 Maret 2023

Faktakini.info 

*BAGAIMANA JADINYA NEGERI INI, KALAU APARATNYA MENJALANKAN TUGAS KEPARAT?*

Oleh : *Ahmad Khozinudin*

Sastrawan Politik

Sungguh malang nian negeri ini, telah menggaji aparat kepolisian dari pajak rakyat, rupanya aparat malah menjalankan tugas keparat. Bukannya menjaga masyarakat dari bahaya Narkoba, malah menjadi bandarnya.

Narkoba yang dimaksud bukanlah 'Nasi Karo Bakwan'. Melainkan, Narkotika dan obat obatan terlarang. Barang haram yang membuat klenger pemadatnya.

Hal ini diketahui saat Linda Pujiastuti alias Anita mengaku pernah pergi ke pabrik sabu yang ada di Taiwan bersama mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Linda mengkonfirmasi itu saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus sidang narkoba di PN Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Linda mengatakan Teddy meminta fee Rp 100 miliar untuk meloloskan 1 ton sabu dari pabrik di Taiwan itu. Teddy juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, disidangkan dalam berkas terpisah.

Pengakuan Linda ini mengkonfirmasi, bahwa rakyat saat ini bukan hanya terancam oleh perilaku penjahat. Melainkan juga mendapatkan banyak gangguan kejahatan, justru dari aparat penegak hukum.

Coba bayangkan, betapa besarnya dampak kerusakan yang dihasilkan dari 1 Ton Sabu. Itu, sama saja menghancurkan masa depan generasi bangsa Indonesia.

Teddy tidak pernah memikirkan kerusakan yang ditimbulkan, diotaknya hanya memikirkan dapat Rp 100 miliar dan bagaimana mengamankan sabu 1 ton masuk ke NKRI.

Gembong Narkoba angota polisi berpangkat Irjen, Teddy Minahasa ini, hanyalah fenomena gunung es. Kuat dugaan, di institusi kepolisian banyak berkeliaran Teddy Teddy yang lain. Yang berperan aktif menghancurkan masa depan bangsa, juga institusi kepolisian.

Sayangnya, institusi kepolisian tidak serius berbenah. Bahkan, narapidana, penjahat pembunuh Josua, Richard Eliezer Pudihang pun kembali aktif menjadi polisi. Hanya kena sanksi demosi.

Padahal, dalam pasal 11 PP No 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri, ditegaskan bahwa :

Pasal 11

_Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang *diberhentikan tidak dengan hormat apabila:*_

_*a. melakukan tindak pidana;*_

_b. melakukan pelanggaran;_

_c. meninggalkan tugas atau hal lain._

Richard Eliezer jelas melakukan pidana, terlibat membunuh Josua. Eliezer juga sudah menjadi narapidana, penjahat pembunuh Josua. Kok bisa jadi anggota Polri lagi? APA INI MODUS OPERANDI UNTUK MENGUMPULKAN ANGGOTA POLISI PENJAHAT, NARAPIDANA POLISI UNTUK AKTIF MENJADI POLISI KEMBALI? [].