Ketua RT Jadi Tersangka Karena Bubarkan Ibadah Gereja Tak Berizin di Lampung

 



Gunawan Parikesit

Senin, 20 Maret 2023

Faktakini.info 

KETUA RT JADI TERSANGKA KARENA BUBARKAN IBADAH GEREJA DI LAMPUNG

Pihak kepolisian telah krimum Polda Lampung, terlalu gegabah dengan melakukan penahanan terhadap Wawan Kurniawan (RT 12, Kelurahan Rajabada Lama),.

Sebagai aparatur negara, Wawan memiliki wewenang melakukan tindakan penghentian kegiatan tidak berizin dan bisa menimbulkan kerusuhan dan atau amuk masa.

Terkhusus Dirkrimum Polda Lampung, idealnya jangan justru menampakan kearoganannya dengan mengedepankan sentimentil keagamaan yang diyakininya, terbanding dengan pemahaman hukum sebagai aparat penegak hukum.

Naif sekali pasal yang dikenakan Wawan Kurniawan, dengan pasal 156 (a), tentang penodaan agama.

Dirkrimum akan malu nanti dan institusi yang menjadi korban terhadap ketidak profesionalan tersebut.

Tidak habis fikir saya, bagaimaba mungkin pasal 156 (a), namun laporannya type A. Lantas siapa yang menjadi korban?

Apakah nanti akan dihadirkan korban adalah para jemaat suatu agama yang sudah jelas melakukan pelanggaran, dengan tidak berizin ketika melaksanakan kegiatan mereka saat itu?

Pihak jemaat agama tersebut sudau beberapa kali berjanji diatas materai dari tahun 2016 san, dan tidak akan mengupangi lagi kegiatan mereka sebelum mengantongi izin. Namun faktanya? Lantas apakah nanti akak dipaksakan pihak mereka akan dijadikan korban?

Layaknya Dirkrimum, jangan justru membuat kegaduhan dan membuat tidak baiknya ketentraman atara umat beragama.

kita semua harus berfikir, sesungguhnya dengan penangkapan Wawan Kurniawan, justru telah terjadi arogansi minoritas yang menimbulkan tirani minoritas, serta pengkriminalisasian terhadap mayoritas.

Ini sangat berbahaya dan akan menimbulkan perlawanan masif.

Arogansi dan tirani minoritas, nantinya akan memunculkan penjajahan. Sama halnya ketila belanda masul ke Indonesia, mereka minoritas namun arogan dan menciptalan tirani terhadap mayoritas. Maka muncullah penjajahan. Hilang kemerdekaan dan hilang juga ketentraman.

Tidak salah juga kita lakukan affirmatof polycy. Lakukan pemberlakuan kebijakan atau perlakuan yang berbeda guna mendorong pencapaian hasil yang memiliki keseimbangan. Jangan justru munculkan kearoganan pihak penegak hukum.

Dalam affirmatif policy, akselerasinya juga akan mengatasi persoalan yang muncul ditengah masyarakat dengan keanekaragaman kondisi, sumberdaya, sosial, latarbelakang kehidupan, dan keragaman lainnya.