Laporan Warga: Warung Miras dan Panti Pijat di Cileungsi Masih Beroperasi di Bulan Suci Ramadhan
Ahad, 26 Maret 2023
Faktakini.info
WARUNG MIRAS DAN PANTI PIJAT DI CILEUNGSI MASIH BEROPERASI DI BULAN SUCI RAMADHAN.
Ahad 26 Maret 2023.
Berdasarkan pantauan warga setempat di lokasi. TKP kp.Cibeureum desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi warung yang menjual minuman keras dan panti pijat masih beroperasi di bulan ramadhan dengan terang terangan.
Tampak motor dan mobil parkir ditempat tersebut.
Padahal sebelumnya PLT bupati kabupaten Bogor ( Iwan Setiawan ) Sudah menerbitkan surat edaran LARANGAN KERAS Tempat Hiburan Malam beroperasi di bulan Puasa larangan tersebut di tujukan kepada pemilik Usaha Tempat Hiburan Malam pengusaha karaoke, arena bernyanyi dan sejenisnya ,panti pijat dan Sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama selama bulan suci Ramadhan .
Tidak hanya melarang , Iwan Setiawan juga meminta kepada jajaran satpol PP kabupaten bogor untuk tegas menindak langsung jika ada pengusaha THM bandel yang tetap beroperasi saat puasa nanti .