Pernyataan FPI-GNPF U-PA 212 tentang Putusan PN Jakpus terkait Gugatan Perdata Partai Prima

 




Sabtu, 11 Maret 2023

Faktakini.info 

Pernyataan Sikap Bersama FPI, GNPF-U & PA 212 Tentang Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terkait Gugatan Perdata Partai Prima.

Sehubungan dengan Gugatan Perdata Partai PRIMA yang keberadaan nya tidak jelas asal usunya terhadap KPU RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah diputuskan lewat Putusan Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, putusan yang mana pada pokoknya memerintahkan mengulang kembali tahapan Pemilu selama lebih kurang 2 (dua) tahun, 4 (empat) bulan, 7 (tujuh) hari dengan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) sehingga berkonsekuensi pada penundaan pemilu 2024. Setelah mengkaji secara seksama putusan tersebut diatas, Kami Front Persaudaraan Islam, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama dan Persaudaraan Alumni 212 yang tergabung dalam Tripilar melihat ;

1. Bahwa Putusan PN Jakarta Pusat tersebut telah nyata melanggar Kompetensi Absolut, karena gugatan tersebut memiliki subtansi perkara sengketa kepemiluan atas keputusan tata usaha negara yang seharusnya ditujukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara selaku yang berwenang memeriksa dan mengadili;

2. Bahwa Putusan Pengadilan Jakarta Pusat yang berkonsekuensi menunda pemilu adalah nyatanyata melawan Konstitusi UUD 1945 Pasal 22E Ayat (1) yang mengamanatkan Pemilu berkala yang dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali;

3. Bahwa dikabulkannya putusan dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta atau Uitvoerbaar Bij Voorraad semakin menambah kejanggalan karena umumnya petitum Uitvoerbaar Bij Voorraad sangat sulit dikabulkan, tapi justru dikabulkan lewat putusan yang berpengaruh besar pada kehidupan berbangsa dan bernegara;

4. Bahwa KPU RI dalam kapasitas sebagai tergugat, tidak menunjukkan sikap serius dalam melawan gugatan PMH di PN Jakarta Pusat dengan diantaranya tidak menggunakan haknya menghadirkan Saksi dan Ahli dalam rangka menangkis gugatan Penggugat;

5. Bahwa sebelum munculnya putusan ini, wacana penundaan pemilu sudah digulirkan oleh:

1) Ketua MPR

2) Ketua DPD

3) Menko Marinves

4) Menko Perekonomian/Ketum Golkar

5) Menteri Investasi/KaBKPM

6) Ketum PAN

7) Ketum PKB

8) Plt Ketum PPP

Karenanya kami dari Front Persaudaraan Islam, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama dan Persaudaraan Alumni 212 menyatakan:

1. Putusan PN Jakarta Pusat dengan Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, adalah CACAT HUKUM dan INKONSTITUSIONAL;

2. Putusan Penundaan Pemilu adalah bagian dari tindakan NYATA upaya KUDETA KONSTITUSI demi melanggengkan kekuasaan;

3. Terdapat dugaan kuat GEROMBOLAN OLIGARKI yang berupaya MELANGGENGKAN KEKUASAAN dengan cara melakukan KUDETA KONSTITUSI;

4. MENUNTUT kepada penyelenggara Negara baik Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif serta Penyelenggara Kepemiluan dalam hal ini KPU RI, BAWASU RI dan DKPP RI, untuk serius tidak tinggal diam secara konsisten serta konsekuen dalam menjalankan Pemilu 5 (lima) tahun sekali sesuai amanat Konstitusi UUD 1945,

5. Menyerukan kepada Rakyat Indonesia untuk melakukan PERLAWANAN RAKYAT secara Konstitusional dari upaya KUDETA KONSTITUSI oleh GEROMBOLAN OLIGARKI yang secara nyata bertentangan dengan prinsip Pancasila dan UUD 1945,

Demikian pernyataan ini dibuat, Semoga Allah SWT lindungi Bangsa Indonesia dari MAKAR pelaku KUDETA KONSTITUSI

Habib Muhammad Alatthas

Ketua Umum FPI



Ust.Yusuf M Martak

Ketua Umum GNPF-UU


KH. Abdul Qohar

Ketua Uimum PA 212







Posting Komentar untuk "Pernyataan FPI-GNPF U-PA 212 tentang Putusan PN Jakpus terkait Gugatan Perdata Partai Prima "