Terkait Kedatangan Timnas Israel U-20, Pengamat: Ajaran Tuhan Saja Disimpangi, Apalagi Konstitusi

 



Ahad, 19 Maret 2023

Faktakini.info 

*AJARAN TUHAN SAJA DISIMPANGI, APALAGI KONSTITUSI*

Oleh , Chandra Purna Irawan SH MH

(Ketua LBH PELITA UMAT dan Mahasiswa Doktoral Hukum)

Berkaitan dengan rencana kedatangan Timnas Israel yang berlaga di ajang piala dunia U-20 di Indonesia, sudah sepantasnya negara Israel penjajah dan perampok tersebut ditolak datang ke Indonesia. 

Penolakan tersebut mencerminkan pengamalan terhadap konstitusi yaitu UUD 1945 yang telah tegas menyatakan menolak segala bentuk penjajahan termasuk penjajahan yang dilakukan Israel terhadap Palestina. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 berbunyi,

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”. 

Membela Palestina dari penjajahan Israel adalah komitmen dan pelaksanaan dari amanat pembukaan UUD NRI 1945, bukan hanya alinea 1, tapi juga alinea ke 4. Mengutuk penjajahan, penindasan dan pengusiran paksa yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina selama puluhan tahun adalah salah satu bentuk komitmen kita menjunjung tinggi dan menegakkan konstitusi negara.

Begitu juga pengamalan terhadap Sila kedua Pancasila semestinya negara dan Pemerintah membela, mendukung, dan menyuarakan kemerdekaan rakyat Palestina pada era mo dern ini sama dengan membela prinsip keadilan dan kemanusiaan yang terdapat pada sila kedua Pancasila, yakni tentang kemanusiaan yang adil dan beradab. Tidak ada tempat untuk penindasan terhadap kemanusiaan.


*Selama ini Pemerintah membangun narasi buruk tentang ajaran Tuhan, narasi kebohongan tentang ajaran Tuhan yang dinarasikan seolah-olah sebuah ideologi atau faham. Narasi tersebut menimbulkan dampak Kebencian, diskriminasi, prasangka (prejudice). Ajaran Tuhan dituduh bertentangan dengan konstitusi negara. Sementara mereka akan menerima Israel (penjajah dan perampok) yang bertentangan dengan Konstitusi Negara.*


Demikian

IG @chandrapurnairawan


Demikian