(Video) Sidang Ijazah Palsu Jokowi: Keterangan Rocky Gerung Membongkar Kedunguan Jaksa

 



Sabtu, 11 Maret 2023

Faktakini.info  

*NO ROCKY NO PARTY, KETERANGAN AHLI FILSAFAT, HUKUM DAN HAM YANG MEMBONGKAR KEDUNGUAN JAKSA*

Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*

Advokat, Kuasa Hukum Gus Nur & Bambang Tri

Jika anda tidak punya otak, penulis sarankan jangan berdiskusi dengan Rocky Gerung. Atau jika anda punya otak, tapi tidak digunakan untuk berfikir, sebaiknya juga anda hindari berdiskusi dengan Rocky Gerung.

Sebab, berdiskusi dengan Rocky Gerung akan membuat anda dapat menggunakan otak untuk berfikir. Dan jika itu untuk yang pertama kalinya anda berfikir, maka anda hanya akan tercengang berhadapan dengan Rocky Gerung, sementara dalam pandangan publik, anda hanya akan terlihat dungu.

Begitulah, amatan yang dapat penulis sampaikan setelah kami tim hukum Gus Nur dan Bambang Tri menghadirkan Rocky Gerung dalam agenda sidang soal ijazah palsu Jokowo di Pengadilan Negeri Surakarta (Kamis, 9/3). Ada beberapa substansi penting dari sisi tinjauan filsafat, hukum dan HAM terkait kasus ini, yang pada pokoknya dapat diterangkan sebagai berikut:


*Pertama,* Rocky memperjelas kedudukan urgensi dihadirkannya ijazah asli Jokowi. Karena kabar ijazah palsu dari Bambang Tri harus diperbandingkan dengan ijazah asli Jokowi dan ijazah asli lainnya yang sejenis.


Selanjutnya, kimia dari kertas ijazah asli itu diuji secara forensik, diperbandingkan dengan ijazah asli sejenis. Dari uji ini, akan ketahuan apakah ijazah Jokowi asli atau 'Made In Pramuka'.


Pembuktikan semacam ini tidak pernah ditempuh jaksa. Jangankan melakukan uji kimia terhadap kertas, bahan tinta, spesifikasi huruf, dll. Ijazah aslinya pun tidak dihadirkan di persidangan.


Bambang Tri menyatakan Ijazah Jokowi baik SD, SMP, SMA hingga S-1 UGM palsu. Lalu, hal ini dianggap sebagai hoax, berita bohong.


Karena itu, jaksa harus membuktikan Bambang Tri bohong dengan membuktikan keaslian ijazah Jokowi. Namun, tidak ada pembuktian ijazah Jokowi asli. Sehingga, tak ada kebohongan pada hasil telaahan Bambang Tri yang dituangkan dalam buku Jokowi Undercover 2 yang menyimpulkan Ijazah Jokowi baik SD, SMP, SMA hingga S-1 UGM palsu.


al Hasil, Gus Nur dan Bambang Tri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan kabar bohong, baik yang berbasis pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) maupun pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


*Kedua,* riuh pro kontra dalam dunia maya bukanlah keonaran, sebagaimana selama ini digembar gemborkan oleh jaksa dalam dakwaan maupun dalam pendapaman fakta persidangan. Pada sesi ini, ada pertanyaan jaksa yang membuat malu jaksa, dimana Jaksa menanyakan apakah sesuatu yang maya itu merepresentasikan realitas fakta? 


Dengan entengnya, Rocky hanya membalikkan pertanyaan, dimana diawal Jaksa telah menegaskan sesuatu itu maya, tapi masih berharap (baca: maksa) Rocky menjawab keributan dunia maya itu adalah keonaran yang sejalan dengan fakta nyata.


Lagipula, kasus ini memang mengada-ada. Kalau pro kontra itu dianggap keonaran, viral dianggap sebagai unsur kejahatan, lalu hal itu dibungkus sebagai menyebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA, maka semestinya seluruh buzzer ditangkap, semua video kebohongan Jokowi yang viral (menimbulkan pro kontra), baik terkait klaim ada duit Rp11.000 triliun di kantongnya hingga Mobil Esemka, dijadikan delik untuk mendakwa Jokowi.


Jokowi adalah Presiden, kebijakan Presiden layak dikritik. Soal Ijazah Presiden yang dikritik dan dipersoalkan, semestinya selesai dengan cara menghadirkan ijazah aslinya. Itu kalau Presiden punya wibawa, dan kalau tidak bisa maka Presiden Jokowi harus mundur, itu kalau Presiden punya konsep 'Sabda Pandita Ratu'.


SARA tidak dapat diberlakukan pada institusi Presiden. Presiden bukan Suku, bukan Agama, bukan Ras juga bukan antar golongan. Presiden tidak boleh dikategorikan sebagai golongan, karena Presiden milik segenap rakyat.


al hasil, Gus Nur dan Bambang Tri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan kebencian dan permusuhan berbasis SARA, sebagaimana dimaksud dalam pasal 28a ayat (2) UU ITE.


*Ketiga,* dalam urusan delik agama Rocky lebih berhati-hati. Karena memang tidak kami hadirkan langsung untuk menerangkan unsur penodaan agama dalam pasal 156a KUHP.


Akan tetapi sebelumnya. ahli pidana dari jaksa Prof DR Mompang L Pangabean, SH MH dan ahli pidana dari kami DR Muhammad Taufik, SH MH sependapat, bahwa untuk membuktikan ada tidaknya unsur pidana harus mendapatkan penjelasan soal Mubahalah dari Majelis Ulama Indonesia.


Untuk itulah, kami dari tim PH menindaklanjuti dengan mengirimkan surat permohonan kepada Majelis Ulama Indonesia, agar kiranya berkenan menunjuk dan mengutus seorang ulama dari MUI yang mempunyai kualifikasi Ahli Agama atau setidaknya memberikan keterangan tertulis mengenai hukum Mubahalah dalam pandangan Agama Islam, untuk didengarkan Keahliannya dan/atau diserahkan keterangan tertulisnya dalam perkara Gus Nur & Bambang Tri.


Surat itu kami kirim pada tanggal 20 Februari 2023. Namun hingga selesai proses pemeriksaan saksi dan ahli, MUI tidak juga mengirimkan ahli atau keterangan tertulis.


Karena menurut hemat kami, yang paling penting adalah bahwa keterangan ahli dari MUI sangat diperlukan guna kepentingan menyampaikan kepada Umat tentang hukum Mubahalah dalam pandangan agama Islam, sekaligus agar tidak ada lagi fitnah penodaan agama pada umat Islam yang mempraktikan ajaran Islam dalam melaksanakan Mubahalah sekaligus mendidik umat untuk memahami rincian hukum Mubahalah.


Karena tidak ada keterangan ahli dari MUI, maka hakim maupun pihak manapun tidak memiliki otoritas untuk menentukan ada tidaknya unsur penodaan agama dalam Mubahalah yang dilakukan Gus Nur terhadap Bambang Tri.

al hasil, Gus Nur dan Bambang Tri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama, sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP.

Begitulah, sekelumit catatan penulis dari hasil pemeriksaan Rocky Gerung. Ada hal yang penulis tidak mungkin lupakan seumur hidup, yakni Rocky berulangkali menyatakan jaksa dungu. Dan dalam kesempatan itu, jaksa tidak dapat membantahnya. 

Bahkan, batin penulis sempat tertawa terbahak-bahak saat Jaksa begitu PD nya mengungkap adagium _'Law as a tool of social engineering and social controle'_, tapi tidak tahu ungkapan itu dari Roscoe Pound. Dan dengan polosnya, jaksa mengakui dirinya salah.

Apakah, hal itu mengkonfirmasi jaksa tidak memiliki otak, atau setidaknya memiliki otak tapi tidak digunakan untuk berfikir? [].

Klik video:




Posting Komentar untuk "(Video) Sidang Ijazah Palsu Jokowi: Keterangan Rocky Gerung Membongkar Kedunguan Jaksa"