Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dinilai Mengecewakan Masyarakat
Jum'at, 17 Maret 2023
Faktakini.info, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus kanjuruhan, Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol, Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP, Bambang Sidik Achmadi
Vonis bebas ini sekaligus menganulir tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan keduanya dihukum penjara tiga tahun
Majelis hakim menilai bahwa keduanya dianggap tidak terbukti atas dakwaan yang diberikan jaksa
"Putusan bebas terhadap Kasat Samapta tersebut jelas sangat mencederai rasa keadilan publik, terutama bagi korban dan keluarga korban," kata Wakil Ketua Imparsial, Ardi Manto Adiputra, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/3/2023).
Menurut Ardi, vonis bebas terhadap keduanya juga memperlihatkan Polri tidak serius menangani kasus Kerusuhan Stadion Kanjuruhan.
"Terlalu banyak kejanggalan sejak awal kasus ini diproses oleh kepolisian seperti penetapan tersangka hanya terhadap mereka yang memerintahkan penembakan gas air mata. Padahal seharusya seluruh polisi yang melakukan penembakan gas air mata itu ditetapkan menjadi tersangka," ujar Ardi.
Sebelumnya dua eks Pejabat Utama Polres Malang yang menjadi terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi di PN Surabaya, Kamis, 16 Maret 2023.
Keduanya adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops) dan AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta). Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan tidak terdapat sebab akibat perbuatan dua terdakwa dalam kealpaannya melakukan tindak pidana.
"Menyatakan terdakwa Bambang Sidiq Achmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Achmad Sidqi, saat membacakan surat putusan untuk terdakwa Bambang Sidik.
Yang menjadi dasar putusan bebas terhadap Bambang Sidik Achmadi adalah tembakan yang diperintahkan terdakwa kepada anak buahnya bukan ke tribun. Melainkan ke tengah lapangan. "Namun karena embusan angin, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan hingga ke tribun," ujar Achmad Sidqi.
Sementara yang menjadi pertimbangan untuk Kompol Wahyu Setyo Pranoto adalah yang bersangkutan tidak pernah memerintah Hasdarmawan (Danki I Brimob) dan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata. Ketua Majelis Hakim memerintahkan agar kedua terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. "Membebaskan terdakwa karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," ucap Achmad Sidqi.
Sebelumnya, Majelis Hakim juga sudah menjatuhkan vonis terhadap Danki I Brimob AKP Hasdarmawan. Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Tragedi Kanjuruhan menewaskan 135 orang. Peristiwa itu terjadi setelah pertandingan Arema FC dan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022. Pertandingan itu berakhir 2-3 untuk kemenangan Persebaya. Setelah pertandingan, sejumlah penonton masuk ke lapangan.
Aparat keamanan menghalau suporter dengan menembakkan gas air mata. Penonton pun berdesakan keluar tribun. Di pintu keluar itulah banyak suporter yang terinjak-injak dan kehabisan napas. Polisi sempat menetapkan enam tersangka. Namun hanya 5 tersangka yang dijadikan terdakwa. Itu pun di antaranya divonis bebas.
Vonis bebas terhadap dua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus Kerusuhan Stadion Kanjuruhan dinilai sangat mengecewakan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Sumber: hariandisway, kompas