Advokat, Tokoh & Ulama Nasional Dukung Polri Proses Hukum AP Hasanudin & Thomas Jamaludin
Rabu, 26 April 2023
Faktakini.info
UP DATE....
*PERNYATAAN BERSAMA ADVOKAT, TOKOH & ULAMA NASIONAL*
*TENTANG*
*DUKUNGAN KEPADA POLRI UNTUK MELAKUKAN PROSES HUKUM TERHADAP ANDI PANGERANG HASANUDIN & PROF THOMAS JAMALUDIN*
Sebagaimana ramai dikabarkan media, Andi Pangerang Hasanudin yang merupakan Peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), telah membuat dan mengedarkan pernyataan yang mengandung fitnah, pencemaran, kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA, kabar bohong yang menerbitkan keonaran, pengancaman dan penodaan agama.
Dalam komentarnya yang menanggapi unggahan Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN Thomas Djamaluddin terkait perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H, Andi Pangerang Hasanudin menyatakan:
_"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan?Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,"_
Berkenaan dengan hal itu, kami segenap Advokat, Tokoh & Ulama memberikan pernyataan sebagai berikut:
*Pertama,* menyayangkan sekaligus mengecam keras tindakan dua oknum peneliti BRIN yang mengeluarkan pernyataan yang serampangan. Seharusnya, sebagai peneliti Andi Pangerang Hasanudin dan Prof Thomas Jamaludin hati-hati dan teliti sebelum mengeluarkan statemen, harus ilmiah dan intelek, bukan malah mempertontonkan sikap arogan, intoleran, radikal dan bar-bar.
*Kedua,* mengapresiasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang telah mengambil langkah hukum dengan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
*Ketiga,* mendukung penuh institusi Polri untuk memproses hukum pernyataan Andi P Hasanudin yang mengandung mengandung fitnah, pencemaran, kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA, kabar bohong yang menerbitkan keonaran, pengancaman dan penodaan agama, dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE, dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE, dan/atau Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 UU No. 1/1946, dan/atau Pasal 369 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU ITE, dan/atau Pasal 156a KUHP.
*Keempat,* menghimbau kepada segenap elemen anak bangsa untuk dapat menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum, sekaligus menghimbau agar dapat membangun komunikasi publik yang bersifat santun, etis, toleran, menghargai perbedaan, intelek & Ilmiah, serta tidak mengambil gaya komunikasi yang kasar dan bar-bar.
Demikian pernyataan disampaikan.
Jakarta, 25 April 2023
TTD
1. Ahmad Khozinudin, S.H.
2. Prof Dr Eggi Sudjana, SH MSi
3. Ustadz Irwan Syaifulloh
4. Dr Muhammad Taufiq, SH MH
5. HM Syukri Fadholli, SH MH
6. H Ismar Syamsuddin, SH MA
7. KH Slamet Ma'arif
8. Ustadz Yusuf Muhammad Martak
9. Prof DR Suteki, SH MHum
10. Prof. Ir. Widi Agoes Pratikto, M.Sc, Ph.D.
11. KH Thoha Kholili (Madura)
12. KH Miqdad Ali Azka
13. #Abah Moekti Chandra (Founder Paguyuban Artis Taubat)
14. Novel Bamukmin, SH
15. KH Heru Elyasa (Mojokerto)
16. KH Muhamad asrori muzzaki (mojokerto)
17. Mahmud SH, MH, CLA
18. Damai Hari Lubis SH MH
19. LARDY SYAM SH
20.Ustadz Rahmad mahmudi (PUI Kediri)
21. Azam Khan SH
22. Andhika Dian Prasetya, SH MH
23. Lutfi Ardhobi (M3RCI) Malang
24. Lalu Pharmanegara, S.H., LL.M
=============================
Bagi Anda yang setuju dengan isi pernyataan ini, silahkan mencantumkan nama pada urutan selanjutnya 🙏🙏🙏