Gus Nur Divonis 6 Tahun, Eggi Sudjana: Padahal Dia Cuma Mau Bantu Presiden Jokowi

 



Jum'at, 21 April 2023

Faktakini.info, Jakarta - Kuasa hukum Gus Nur, Eggi Sudjana, merespons vonis 6 tahun terhadap kliennya dan Bambang Tri Mulyono atas kasus yang dinilai terbukti bersalah telah menyiarkan ujaran kebencian soal dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Menurut Eggi Sudjana, putusan pengadilan yang memvonis Gus Nur 6 tahun sama dengan Bambang Tri adalah sesat. Sebelumnya baik Gus Nur dan Bambang Tri diketahui dituntut oleh Jaksa dengan hukuman 10 tahun penjara.

Atas putusan ini, pihak Gus Nur mengaku banding usai vonis 6 tahun terhadap dirinya. Eggi paham bahwa teori yang menyebut hakim tak boleh menjatuhkan dua per tiga hukuman dari tuntutan, mereka pasti akan banding. Dan kenyataannya, usai divonis 6 tahun, jaksa disebut puas.

"Tapi kita yang banding, sebagai penasehat hukum saya banding dan terus akan bergulir, sampai kalau dikalahkan lagi saya kasasi, kemudian dikalahkan lagi PK, dan seterusnya jika dikalahkan lagi sampai takdir Allah. Nanti kita lihat Apa yang terjadi," kata Eggi Sudjana disitat dari saluran Youtube-nya, Kamis 20 April 2023.

Gus Nur Kok Kena 6 Tahun?

Menurut Eggi, sejak awal Gus Nur sudah berulang kali menyatakan sejak awal bahwa dia tidak ada urusan dengan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Tapi Gus Nur berujung kena vonis 6 tahun.

Gus Nur mengaku hanya merespons video-video dan informasi yang berkembang dari Bambang Tri soal dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi itu.

"Dia penasaran, dia kepo, lalu cari orang ini, kemudian orang ini diundang, maksudnya Bambang Tri. Dia lalu ditanya apa benar kamu menyatakan ijazah Jokowi palsu? Benar katanya, bahkan berani bersumpah mubahalah, berani pakai Quran, berani nanti dilaknat Allah."

"Bahkan Bambang bilang, kalau saya keliru saya bisa ditembak kepala saya. Nah nilai ini namanya pembuktian secara individual, dari hati nurani dan betul-betul ikhlas tidak ada kepentingan apapun apalagi ujaran kebencian," kata Eggi soal Bambang Tri.

Sebenarnya, Gus Nur dinilai tengah melakukan satu hal jika berkaca dari filosofis masalah. Yakni apa yang dilakukan Gus Nur semata-mata cuma ingin membantu Jokowi untuk bisa membuktikan ijazahnya asli atau tidak.

"Dia cuma mau bantu Presiden Jokowi," katanya.

Sebab kalau ijazahnya asli, kata dia, tentu tak masalah dan hanya tinggal menunjukkannya saja di persidangan, baik sewaktu SD, SMP, SMA bahkan usai lulus dari UGM.

Tak Ada Tolak Ukur

Dan hingga kini semua orang tahu dinilai jadi makin heran karena tidak pernah diperlihatkan ijazah palsu Presiden Jokowi ke persidangan.

"Bagaimana mau mengukur ini palsu, ini asli, kalau asli yang dipunyai oleh Jokowi tidak pernah dibawa ke sidang, pengadilan. Ilmu hukum apa yang bisa menjawab ini? Kemudian dibenarkan, bahkan Gus Nur dikalahkan dengan dihukum," katanya.

Eggi pun menuding bahwa hakim telah memutus perkara tanpa alat bukti yang kuat. Mereka dinilai tak boleh gegabah mengambil keputusan, apalagi tidak ada alat bukti dan saksi yang menegaskan tentang kesalahan itu.

"Ini ijazah aslinya nggak ada tuh fakta, ya kan, nggak pernah diperlihatkan. Kemudian saksi-saksi tidak ada yang pernah lihat, lalu kan dua ini saja sudah membuktikan gugur secara ilmu hukum," kata Eggi.

Eggi menduga kuat, Gus Nur divonis 6 tahun adalah pesanan penguasa. Sebab, berbagai hal telah menjadi kecurigaannya.

"Dugaan saya sih pesanan ini, enggak mungkin enggak," katanya.[poskota]

 https://www.kontenislam.com/2023/04/gus-nur-divonis-6-tahun-eggi-sudjana.html