Muhammadiyah Miliki Hak Konstitusional Gunakan Sarana Umum untuk Sholat Idul Fitri 1.444 H
Selasa, 18 April 2023
Faktakini.info
*MUHAMMADIYAH MEMILIKI HAK KONSTITUSIONAL UNTUK MENGGUNAKAN SARANA UMUM (LAPANGAN) DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN IBADAH SHOLAT IDUL FITRI 1444 H*
Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*
Advokat, Aktivis Islam
_"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."_
*[Pasal 29 UUD 1945]*
Fasilitas umum adalah segala bentuk fasilitas yang disediakan untuk umum (publik), termasuk tetapi tidak terbatas pada Jalan tol, Tempat pembuangan sampah, Halte, Stadion, Rambu lalu lintas, Rumah Sakit, Pasar, Masjid, Musium, Toilet Umum, Taman, Gardu, Lapangan, GSG (Gedung Serba Guna), dan lain-lain. Disebut fasilitas umum karena pemanfaatan fasilitas dimaksud diperuntukan untuk umum, bukan untuk orang atau individu tertentu.
Karena itu, fasilitas umum tidak boleh dialihfunsikan menjadi fasilitas khusus yang dimanfaatkan untuk individu tertentu yang mengganggu dan merampas hak-hak publik. Misalnya, taman umum yang dipagari dan diklaim hanya untuk keluarga tertentu.
Mengalihfungsikan sarana umum untuk kepentingan privat juga tidak dibolehkan, seperti bahu jalan yang dimanfaatkan untuk mendirikan toko untuk berjualan.
Adapun fasilitas umum yang diperuntukan untuk kegiatan tertentu, namun juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang lain, tetap diperbolehkan sepanjang tidak menggangu peruntukan utama fasilitas tersebut. Misalnya, lapangan sepak bola bisa dimanfaatkan untuk latihan baris berbaris, area lomba lari, tempat rapat umum, ruang kampanye publik hingga penyelenggaraan ibada sholat Id, baik Idul Fitri maupun Idul Adha.
Syaratnya, asalkan tidak ada jadwal pertandingan sepakbola, maka lapangan sepak bola dapat digunakan untuk kepentingan publik lainnya. .
Karena itu, penulis merasa heran saat mendengar Pemda Sukabumi yang menolak izin meminjamkan Lapangan Merdeka untuk pelaksanaan sholat Idul Fitri oleh Umat Muslim Muhammadiyah Kota Sukabumi. Sebelumnya, Pemda Pekalongan juga melakukan hal yang sama.
"Setelah Kota Pekalongan, sekarang Kota Sukabumi? Setelah itu mana lagi?” Demikian ungkap Sekjen Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulisnya kepada media, yang dia unggah juga di media sosial pribadinya, pada Senin (17/4/2023).
Sebagaimana diketahui, Muhammadiyah telah menetapkan hari raya Idul Fitri 1444 H Jatuh Pada hari Jumat 21 April 2023. Hari penetapan Idul Fitri ini memang potensial berbeda dengan penetapan dari Pemerintah yang baru akan ditetapkan setelah melakukan Ru'yatul Hilal.
Kalau dalih pelarangan adalah karena adanya perbedaan pelaksanaan Shalat Idul Fitri dengan pemerintah, tentu hal ini tidak masuk akal. Itu sama saja, pemerintah sudah masuk ke ranah 'pemaksaan' tentang tata cara beribadah umat Islam, yang notabene dalam hal yang ijtihadiyah dimungkinkan berbeda.
Penyelenggaraan Idul Fitri sangat potensial berbeda, disebabkan adanya perbedaan dalam penentuan awal Idul Fitri. Methode Hisab berbeda dengan Metode Ru'yat. Begitupula, Ru'yatul Hilal Global juga berbeda dengan Ru'yatul Hilal lokal. Walau kadangkala, ketiga metode ini bertemu dalam satu waktu yang sama.
Kalau alasan pelarangannya, yang berbeda dengan pemerintah dipersilahkan Sholat Idul Fitri sendiri dengan menggunakan fasilitas sendiri, tak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, pernyataan ini cacat logika dalam tiga perspektif:
*Pertama,* pandangan demikian telah menjadikan Negara menjadi milik komunitas tertentu, bukan milik bersama. Sehingga Negara hanya melayani kepentingan komunitas tertentu, dan mengabaikan kepentingan anggota masyarakat lainnya.
Cara berfikir mendikotomikan warga negara bahkan mengkapling warga negara dengan klasifikasi warga kelas satu dan kelas dua, justru berpotensi menimbulkan perpecahan dan disharmoni. Sikap seperti ini, justru mengkonfirmasi negara intoleran kepada rakyatnya.
*Kedua,* harus ditegaskan kembali bahwa Jalan tol, Tempat pembuangan sampah, Halte, Stadion, Rambu lalu lintas, Rumah Sakit, Pasar, Masjid, Musium, Toilet Umum, Taman, Gardu, *termasuk Lapangan dan GSG (Gedung Serba Guna) adalah merupakan fasilitas umum bukan fasilitas Pemerintah/Negara.* Sehingga, tak ada hak pemerintah mengkapling fasilitas tersebut dan memberikan layanan penggunaannya hanya untuk komunitas tertentu.
Lain soal kalau yang mau digunakan untuk sholat Id adalah kantor Pemda atau kementerian dan lemabaga. Kantor pemerintah ini boleh menolak untuk digunakan sebagai tempat sholat Id, karena realitasnya kantor kantor ini adalah fasilitas pemerintah bukan fasilitas umum.
Dalam pengelolaan fasilitas umum, pemerintah hanyalah regulator dan pelayan bagi masyarakat. Pemerintah hanya mengatur jadwal penggunaannya, agar antara anggota masyarakat tidak saling bertabrakan keperluannya.
Boleh saja, misalnya pemerintah melarang penggunaan lapangan untuk Sholat Idul Fitri karena pada saat yang sama Lapangan Bola telah terjadwal pertandingan sepak bola. Sepanjang lapangan kosong, tak ada hak pemerintah untuk melarang masyarakat untuk memanfaatkannya.
*Ketiga,* aktivitas Sholat Idul Fitri adalah aktivitas Ibadah yang dijamin oleh konstitusi. Untuk aktivitas kampanye Pemilu saja diperbolehkan, kenapa tidak boleh untuk keperluan ibadah Sholat Idul Fitri?
Dalam konstitusi khususnya pasal 29 UUD 1945 ditegaskan:
_"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."_
Sholat Idul Fitri adalah ibadat menurut keyakinan agama Islam. Pelaksanaan Idul Fitri yang berbeda sesuai dengan ijtihad dan keyakinannya masing-masing juga harus dijamin.
Sikap pemerintah khususnya Pemda Pekalongan dan Pemda Sukabumi yang melarang penggunaan lapangan untuk kegiatan sholat Idul Fitrib bagi warga Muhammadiyah, jelas-jelas merupakan pelanggaran konstitusi. Praktik semacam ini justru mengkonfirmasi sikap intoleran, radikal, otoriter, dan pemaksaan ijtihad kelompok masyarakat tertentu agar berlaku bagi masyarakat umum (publik).
Sikap yang bijak bagi pemerintah dalam masalah ini adalah dengan mengambil sikap sebagai Negara bagi semua, yang melayani seluruh kepentingan masyarakat. Pemerintah mempersilahkan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas umum baik lapangan sepakbola atau fasilitas umum lainnya untuk penyelenggarakan sholat Idul Fitri pada hari Jum'at, kemudian mempersilahkan anggota masyarakat lainnya untuk memanfaatkannya untuk sholat Idul Fitri dihari yang lain.
Dengan demikian, Negara telah menjadi orang tua yang bijak, yang memberikan pelayanan kepada segenap rakyatnya. Segenap Rakyat akan merasa diayomi dan nyaman atas sikap dan pelayanan yang diberikan Negara. [].