Tindak Lanjuti Laporan FPI Makassar, Aparat Tindak Tegas Toko Miras yang Beroperasi di Bulan Ramadhan

 


Senin, 17 April 2023

Faktakini.info 

Dari Laporan FPI Makassar,Aparat Penegak Hukum Beri Tindakan Tegas kepada toko Miras yang masih beroperasi di bulan Ramadhan.

Surat Edaran Walikota Makassar dan Perda Kota Makassar no 14 tahun 2014 sebagai landasan hukum untuk menertibkan aturan THM/Club/Bar/Toko Miras agar menghentikan kegiatannya selama bulan suci Ramadhan.

Namun masih saja ada yang kedapatan toko miras yang masih beroperasi salah satunya toko batavia 88 di Jl. Sungai pareman - Kec. Ujung pandang.

Warga yang resah melaporkan kepada Front Peesaudaraan Islam (FPI) - Kota Makassar. Ust Sayful Al Ayubbi (pengurus FPI di makassar) menerima laporan tersebut.


"Kami membuka pintu setiap posko FPI di kecamatan untuk laporan Kemaksiatan selama Ramdhan. Dan kali ini masyarakat kec. Ujung pandang melaporkan kepada kami ada toko miras yang masih beroperasi lalu saya koordinasikan dan saya tlp langsung pak ikhsan (Kasat Pol PP Makassar) dan saya koordinasi juga ke Polsek Ujung Pandang serta lurah setempat" (ujar ust sayful)


"Yah klo di diemin,umat islam akan ambil tindakan pastinya,tapi Alhamdulillah Aparat dari Satpol Pp,kepolisian&Kelurahan sigap langsung turun kelokasi toko miras tersebut,bagus itu saya dukung total aparat basmi itu miras" (tutup Ust. Sayful-FPI)


toko miras batavia 88 akhirnya di beri sanksi administrasi dalam upaya penyegelan oleh pemkot karna melanggar aturan perda dan edaran Ramadhan.