(Video) Jelang Putusan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Selasa 18 April 2023, Tak Ada Ijazah Asli Jokowi, Gus Nur Harus Bebas
Jum'at, 7 April 2023
Faktakini.info
*JELANG PUTUSAN KASUS IJAZAH PALSU JOKOWI, SELASA 18 APRIL 2023. TAK ADA IJAZAH ASLI JOKOWI, GUS NUR HARUS BEBAS*
Oleh : *Eggi Sudjana*
Ketua TPUA ( TIM PEMBELA ULAMA dan AKTIVIS ) .
ALLOH Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّا مِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَآءَ بِا لْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰ نُ قَوْمٍ عَلٰۤى اَ لَّا تَعْدِلُوْا ۗ اِعْدِلُوْا ۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰى ۖ وَا تَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌ بِۢمَا تَعْمَلُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan."
(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 8) .
Selasa, 04 April 2023, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) telah menyampaikan Repliknya di PN Surakarta. Materi Replik Jaksa cenderung emosional, tendensius dan subjektif bahkan TIDAK BERDASAR FAKTA HUKUM di Persidangan .
Diantara hal yang dipersoalkan jaksa adalah PH tidak mengajukan saksi fakta untuk membuktikan ijazah Jokowi palsu. Padahal menurut ketentuan Hukum Pidana yang mendakwa Jaksa, yang menuntut jaksa, maka yang harus membuktikan ya juga jaksa.
Tugas pengacara atau Penasehat Hukum ( PH ) dalam perkara pidana hanya membantah dan melawan serta menaklukkan dakwaan jaksa. Dalam dalam kasus ini, Gus Nur didakwa mengedarkan kabar bohong ijazah palsu Jokowi.
Untuk membantah , melawan dan menaklukkan dakwaan jaksa, pengacara / PH cukup meminta kepada JPU untuk menghadirkan ijazah asli Jokowi di Persidangan . Kalau jaksa mampu menghadirkan ijazah asli, berarti ijazah palsu bohong, maka terbukti dakwaan jaksa berdasarkan pasal 14 ayat (1) UU No 1/1946.
Akan tetapi karena jaksa TIDAK menghadirkan selembar pun ijazah asli Jokowi, baik SD, SMP, SMA maupun UGM yang MENURUT KETERANGAN JOKOWI SENDIRI DI MEDSOS, bahwa Jokowi lulus Fakultas Kehutanan Jurusan Teknologi Kayu, MAKA TIDAK ADA KABAR BOHONG IJAZAH PALSU. Bohongnya dimana? Ijazah aslinya tidak ada, yang berbohong Jokowi !
Pada gugatan perdata, memang pengacara / PH sebagai penggugat yang punya kewajiban membuktikan gugatannya,sementara itu B.Tri dan Gus Nur ditangkap dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri , bagaimana PH bisa membuktikan ? Oleh karena kita cabut gugatan nya agar kembali kosong - kosong . Sekarang ini yang disidangkan di PN Surakarta , kasusnya pidana , dalam kasus pidana BEBAN PEMBUKTIAN ADA PADA JAKSA, BUKAN PADA TERDAKWA ATAU PENGACARA / PH . Jadi, kenapa jaksa menuntut pengacara menghadirkan bukti atau saksi ? MESTI nya FOKUS SAJA HADIRKAN IJAZAH ASLI JOKOWI !
Karena itu, tim pengacara Gus Nur hanya mengajukan duplik secara lisan. Intinya, kami tetap dalam poin dan pokok-pokok pembelaan sebagaimana telah tertuang dalam pledoi yang dibacakan dihadapan majelis hakim pada persidangan sebelumnya.
Sayangnya, majelis hakim menunda persidangan dua minggu hingga Selasa, 18 April 2023. Sehingga, saya tidak bisa ikut bersidang karena sudah terjadwal i'tikaf 10 hari terakhir di Masjid, yang merupakan agenda rutin tiap Ramadhan.
Saya yakin, hakim akan membebaskan Gus Nur. Alasannya sederhana, karena tidak ada ijazah asli Jokowi yang dihadirkan di persidangan oleh JPU . Sehingga, tuduhan kabar bohong jaksa tidak terbukti.
Hanya saja, kalau sampai hakim memvonis Gus Nur bersalah, maka memang sudah tak ada lagi keadilan di negeri ini. Hakim, secara telanjang telah mendemonstrasikan praktik kezaliman yang disaksikan oleh segenap rakyat juga majelis Hakim telah kehilangan IMAN nya sebagaimana di WAHYUKAN OLEH ALLOH SWT dalam Surat Al Maidah ayat 8 tersebut di muka
Klik video: