(Video) GNPR Akan Gelar Aksi di Depan Mabes Polri, Menuntut Tangkap Fadil Imran dan Usut Tragedi KM 50

 


Kamis, 11 Mei 2023

Faktakini.info, Jakarta - Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) akan menggelar Aksi Unjukrasa pada hari Rabu, 17 Mei 2023. 

Titik kumpul aksi damai ini di Masjid  Agung Al Azhar Jakarta, di Jl. Sisingamangaraja No.1, RT.2/RW.1, Selong, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, setelah sholat Dzuhur Berjamaah massa akan bergerak menuju lokasi aksi di Depan Mabes POLRI, Jakarta.

Tema aksi ini Tangkap Fadil Imran & Usut Tuntus Kasus KM 50 dengan Korlap aksi Ustadz Very Koestanto dan Wakorlap Buya Husein.

Surat Pemberitahuan aksi & surat audiensi ke Kapolri telah diserahkan Rabu, 11 Mei 2023

Sebagaimana diketahui enam syuhada FPI tewas ditembak Polisi pada hari Senin (7/12/2020) lalu di jalan tol Jakarta-Cikampek atau yang dikenal dengan Tragedi KM 50. Mereka berlima dimakamkan di Markaz Syariah Megamendung, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Nama ke-lima Syuhada ini adalah:

1. Andi Oktaviawan, Laki laki, 33 Tahun

2. Faiz Ahmad Syukur, Laki Laki, 22 Tahun.

3. M. Reza, Laki Laki, 20 Tahun.

4. Muhammad Suci Khadavi Poetra, Laki Laki, 21 Tahun.

5. Akhmad Sofiyan, Laki Laki, 26 Tahun.

Sementara satu syuhada lainnya yaitu Lutfi Hakim, 24 Tahun, dimakamkan di Duri Kosambi, Jakarta Barat.

Para keluarga korban ini semua telah melapor ke komnas HAM dan mereka berharap peristiwa pembunuhan ini bisa diungkap dengan sebenar-benarnya dan para pelaku penembakan juga diungkap dan diadili, dan keluarga korban memboikot sidang kasus KM 50 karena penuh rekayasa.

Sementara Fadil Imran ditengarai terlibat dalam pembantain sadis itu. Tim Advokasi Habib Rizieq (TA IB HRS) sebelumnya mengatakan DIREKTUR RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA METEO JAYA KOMBES POL TUBAGUS ADI HIDAYAT yang terbitkan Surat Tugas INTAI dan KUNTIT IB-HRS kepada TIGA GRUP, bukan Tiga Orang, tapi TIGA GRUP. 

Dalam Sidang PN Jaksel tgl 26 Oktober 2021 Saksi Anggota Resmob Polda Metro Jaya Aipda Toni Suhendar dan Saksi Polisi lainnya mengakui bahwa Surat Tugas INTAI dan KUNTIT IB-HRS dikeluarkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Adi Hidayat, dan Tim dibagi dalam TIGA GRUP.

TA IB HRS juga menyatakan KAPOLDA METRO JAYA IRJEN POL FADIL IMRAN pada tgl 4 Desember 2020 Kapolda ancam sikat IB-HRS dan habisi FPI.

POLDA METRO sejak Awal Desember 2020 membentuk 3 GRUP dari satuan RESMOB, bukan 3 Orang, tapi 3 Grup, untuk INTAI dan KUNTIT IB-HRS tanpa IZIN PENGADILAN, padahal IB-HRS bukan TERSANGKA dan bukan DPO, bahkan sebagai SAKSI KASUS PROKES pun belum diperiksa. 

Pada tgl 5 Desember 2020 Tim Polda tersebut menggunakan DRONE mengintai Rumah Kediaman IB-HRS di Perumahan Mutiara Sentul Bogor. Dan beberapa mobil di parkir di semua pintu masuk perumahan selama beberapa hari, setiap mobil berisi beberapa orang yang menginap di mobil dengan tugas pengintaian.

Diduga kuat bahwa Operasi Ilegal INTAI dan KUNTIT IB-HRS tersebut targetnya adalah *"HABISI IB-HRS"*.

Dan pada tgl 7 Desember 2020 pagi dini hari Rombongan IB-HRS dan Keluarga yang dikawal Laskar FPI dikuntit dan dipepet di Jalan Tol Jakarta - Cikampek, hingga 6 Pengawal ditembaki, lalu diculik dan disiksa serta dibantai dg sadis oleh TIM POLISI dari POLDA METRO JAYA yang ditugaskan oleh KAPOLDA.

Lalu pada tgl yang sama di siang harinya KAPOLDA METRO FADIL IMRAN didampingi PANGDAM JAYA DUDUNG gelar SIARAN PERS tentang PEMBUNUHAN 6 LASKAR FPI OLEH APARAT yang isinya KETERANGAN BOHONG dan BARANG BUKTI PALSU.

SIARAN PERS tersebut telah umbar KEBOHONGAN PUBLIK bhw 10 Laskar FPI memepet Petugas dengan Mobil, lalu menyerang Petugas dengan Senpi dan Sajam, lalu ditembak oleh Petugas secara terukur, sehingga 6 orang laskar mati dan 4 lainnya melarikan diri. Padahal FAKTANYA bhw 6 Laskar FPI tersebut tidak bersenjata dan diculik hidup-hidup tanpa perlawanan dan dibawa ke KM 50 dlm keadaan hidup, lalu dibawa ke RUMAH PENYIKSAAN untuk dianiaya, disiksa dan dibantai secara sadis....



Klik video: