Pernyataan FPI-GNPF U-PA 212: Umat Islam Menolak RUU Omnibus Law Kesehatan

 




Senin, 8 Mei 2023

Faktakini.info

Pernyataan FPI-GNPF U4-PA 212: Umat Islam Menolak RUU Omnibus Law Kesehatan


PERNYATAAN SIKAP BERSAMA FPI, GNPF-U & PA 212 UMAT ISLAM MENOLAK RUU OMNIBUS LAW KESEHATAN


Bahwa pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan", sehingga pelayanan kesehatan adalah Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Konstitusi yang wajib dipenuhi oleh Negara terhadap seluruh Warga Negara tanpa terkecuali.


Akan tetapi RUU Omnibus Law yang diusulkan oleh DPR RI untuk dilakukan Pembahasan Rancangan Undang-undang justru akan mengancam pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan. Karena dapat membuka keran komersialisasi besar-besaran terhadap jasa pelayanan kesehatan, juga berpotensi merusak standar kompetensi tenaga kesehatan yang dapat memunculkan tenaga kesehatan yang tidak kompeten, serta sarat kepentingan Oligarki Industri Kesehatan, yang semuanya dapat menyebabkan Kesehatan kembali menjadi barang mewah yang tentunya akan berimbas langsung kepada rakyat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.


Tidak sampai disitu, RUU Omnibus Law Kesehatan juga menjadi ancaman bagi independensi profesi tenaga kesehatan sehingga berpotensi terjadinya politisasi profesi tenaga kesehatan yang dapat berujung pada perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Apalagi kita tidak lupa bagaimana pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sarat kepentingan Oligarki dan minim partisipasi publik dalam pembahasannya yang tertutup sehingga membuka lebar ruang PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN.


Karena itu Kami Front Persaudaraan Islam, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama dan Persaudaraan Alumni 212 menyatakan: 1. MENOLAK RUU OMNIBUS LAW KESEHATAN YANG SARAT KEPENTINGAN


OLIGARKI INDUSTRI KESEHATAN DAN REZIM BERKUASA;


2. MENDUKUNG ORGANISASI PROFESI TENAGA KESEHATAN UNTUK MENOLAK RUU


OMNIBUS LAW KESEHATAN:


3. MENUNTUT PEMBATALAN ATAS PEMBAHASAN RUU OMNIBUS LAW KESEHATAN DAN MENDORONG PEMBAHASAN RUU TERKAIT KESEHATAN YANG MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN RAKYAT;


4. MENOLAK SISTEM PERANCANGAN UNDANG-UNDANG MODEL OMNIBUS LAW YANG TELAH NYATA DIGUNAKAN KEPENTINGAN OLIGARKI, SERTA MEMUNCULKAN PRODUK PERUNDANG-UNDANGAN YANG DISUSUN TIDAK CERMAT DAN PEMBAHASAN YANG TERTUTUP SERTA TERBURU-BURU MENYEBABKAN MINIMNYA PARTISIPASI PUBLIK;


5. MENYERUKAN KEPADA RAKYAT INDONESIA UNTUK MELAWAN SEGALA BENTUK


KEZALIMAN DALAM BENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG


MERUGIKAN RAKYAT, TERMASUK RUU OMNIBUS LAW KESEHATAN.


Demikian pernyataan Sikap ini, Semoga Allah SWT menjaga Bangsa Indonesia dari keterpurukan.


Ketua Umum DPP FPI

Hbb.Muhammad Alattas Lc.MA


Ketua Umum GNPF-U

Ust Yusuf M Martak


Ketua Umum P212

KH.Abdul Qohar