Sidang Perdana KH Fahim Mawardi, Hasil Visum Tidak Ada Pencabulan

 




Sabtu, 6 Mei 2023

Faktakini.info, Jakarta - Setelah melalui tahapan cukup panjang, kasus yang menimpa Terdakwa Kyai Haji Fahim Mawardi yang dituding melakukan pencabulan akhirnya memasuki tahap persidangan. Kamis (4/5/2023) sidang perdana digelar di Ruang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur.

Hanya, dalam sidang yang digelar tertutup tersebut,.Ustadz Fahim tak hadir langsung di depan meja hijau. Pengasuh pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, itu mengikutinya dari dalam lapas tempat dia ditahan.

”Sidang dilakukan secara online karena saat ini belum ada surat tembusan dari lapas,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Adek Sri Sumarsih. Rencananya, sidang berikutnya digelar secara offline.

Informasi dari Babe Aldo yang mengikuti jalannya persidangan ( https://youtu.be/mT1fsRtbRZs ) hasil visum terhadap para Santriwati menunjukkan tidak ada bukti kekerasan seksual, tidak ada bukti pencabulan bahkan hasil visum terhadap korban semua negatif, dan selaput darah utuh. Hanya yang ditudingkan bahwa mencium kening Santriwati saat kenaikan kelas dan salaman yang dianggap pencabulan.

Ada indikasi para Santriwati dalam BAP telah dipaksa untuk mengaku telah dicabuli dengan iming-iming tertentu untuk memfitnah Ustadz Fahim, sehingga kesaksian mereka dalam persidangan nanti bisa berbeda dengan BAP.

Sebagaimana diketahui, Ustadz Fahim dituding melakukan dugaan pencabulan santriwati.

Terkait hal itu, sebelumnya Kyai Fahim Mawardi telah mentah-mentah membantah tuduhan istrinya Himmatul Aliyah. Dia sebut tuduhan selingkuh dan pencabulan terhadap santriwati itu fitnah.

Mengenai tudingan istrinya itu KH Muhammad Fahim Mawardi menegaskan bahwa laporan itu merupakan fitnah. "Jadi semua yang dituduhkan ke saya itu tidak benar dan hanya fitnah," ujarnya ditemui detikJatim di Ponpes Al Djaliel 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jumat (6/1/2023).

Dia juga membantah bahwa di ponpes yang dia asuh itu memiliki kamar khusus. Dia meluruskan bahwa ruangan itu sebenarnya merupakan sebuah studio, tempat para santrinya membuat video YouTube dan aktivitas lainnya.

"Itu bukan kamar khusus, tapi sebuah studio. Itu tempat para santri bikin video YouTube. Juga tempat saya menerima laporan dari para pengajar," katanya. "Kalau ada ujian kenaikan jilid itu ya di studio itu. Biasanya saat ujian santri didampingi pengajarnya. Kalau santri perempuan ya ditemani ustazahnya."

Kyai Fahim pun mengakui bahwa aktivitas di studio itu terkadang sampai malam. Tapi dia membantah jika dilakukan sampai pagi seperti yang dituduhkan oleh Himmatul, istrinya. "Aktivitas pondok ini sampai jam 11 malam. Setelah itu istirahat. Jadi nggak benar kalau sampai pagi," tegasnya.

Mengenai pintu studio yang menggunakan finger print, Fahim mengatakan hal itu hanya bagian dari upaya pengamanan saja. Demikian halnya keberadaan CCTV di ruangan tersebut. "CCTV demi keamanan studio. Demikian juga finger print. Tapi finger print-nya sudah rusak," ujar Fahim.

Dalam sidang perdana tersebut, JPU membacakan dakwaannya. Ustadz Fahim Mawardi didakwa melakukan pencabulan terhadap tiga santriwati. Dari tiga korban, dua di antaranya diduga masih di bawah umur. Kasus itu terjadi pada 2022.

"Untuk pembuktian jumlah korban nanti dilakukan pada agenda sidang berikutnya,” lanjut Sri Sumarsih.

Dari informasi yang dihimpun, pihak kejari menyiapkan 20 saksi. Namun, nanti seluruh saksi tersebut dipilah kembali dan diambil beberapa saksi tertentu saja.

Sementara itu, Edy Firman, penasihat hukum (PH) terdakwa, enggan memberikan keterangan terperinci saat diwawancarai wartawan. Ditanya tanggapannya atas dakwaan yang diberikan kepada Fahim, dia hanya menjawab singkat.

’’Dakwaannya ada tiga. Ada spesialis, ada yang umum, dan primer subsider,” ujarnya. ”Agenda sidang tertutup. Jadi, saya tidak bisa memberikan komentar,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara itu bermula ketika HA, istri Fahim, melaporkan suaminya ke Polres Jember. Dalam perkembangannya, Fahim telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap empat santriwati di pesantren itu.

Versi polisi, Fahim memang menikahi mereka. Tapi dilakukan secara sepihak. Tanpa wali maupun saksi. Dalam perkembangannya, kubu Fahim mengajukan praperadilan. Namun, upaya tersebut ditolak. Karena itu, penanganan kasus tersebut dilanjutkan. 

Foto: Ustadz Fahim Mawardi

Sumber: Jawapos, kompas, detik, babealdo