Tegas! Haris Azhar-Fatia: Hadirkan Luhut Jadi Saksi di Sidang Pekan Depan!

 





Selasa, 23 Mei 2023.

Faktakini.info, Jakarta - Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyati di kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Kuasa hukum Haris-Fatia, Saleh Al Ghifari, meminta Luhut dihadirkan dalam sidang agenda pemeriksaan saksi pada pekan depan.

Mulanya ketua hakim Cokorda Gede Arthana menyampaikan sidang lanjutan bakal digelar pada 29 Mei mendatang. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi-saksi.

"Sesuai dengan putusan ini kami memerintahkan saudara jaksa penuntut umum untuk memeriksa perkara ini pada agenda berikutnya yaitu pemeriksaan saksi-saksi supaya dihadirkan dalam persidangan yang akan datang. Kami tunda tanggal 29 ya, 29 Mei 2023," kata Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).

Kemudian kuasa hukum Fatia, Saleh Al Ghifari, menyela. Mereka mempersoalkan daftar saksi yang rencananya akan dihadirkan pada sidang pemeriksaan saksi pekan depan.

"Tadi hakim anggota 1, kami mendengar, kami ingin tanya juga. Di minggu depan dari sekarang, yang akan dihadirkan saksi itu siapa saja, karena di dalam daftar saksi itu ada beberapa, ada 5 atau 6," kata Saleh.

Saleh mengatakan perkara yang membelit Haris dan Fatia ini bersifat pengaduan dari pengadu yakni Luhut. Dia menanyakan apakah jaksa penuntut umum bakal betul-betul menghadirkan Luhut di agenda sidang pemeriksaan saksi.

"Dan sesuai pasal 160 ayat 1 KUHAP, yang pertama-tama untuk diperiksa dalam perkara yang sifatnya pengaduan adalah yang merasa menjadi korban dalam hal ini saudara Luhut. Apakah jaksa komitmen menghadirkan Luhut satu minggu dari sekarang," ujarnya.

Sakeh meragukan Luhut dapat dihadirkan pada agenda pemeriksaan saksi di sidang selanjutnya. Dengan demikian dia meminta penegasan dari majelis hakim dan jaksa penuntut umum mengenai hal tersebut.

"Nah itu yang kami sering kalau dalam perkara-perkara serupa di mana para pejabat, para penguasa melapor, mereka mempermainkan persidangan," ujarnya.

"Seminggu, dua minggu, kami menunggu pada akhirnya diwakilkan, pada akhirnya saksi yang tidak bersangkutan yang diperiksa di persidangan. Itu yang kami ingin pertegas apakah hakim punya komitmen itu. Karena kami juga menyesuaikan dengan tim kami yang melakukan verbatin, dan lain-lain," sambungnya.

Foto: Haris Azhar (RMOL)

Sumber: detik.com