Damai Hari Lubis Komentari Vonis Banding Pengadilan Tinggi Semarang Terhadap Gus Nur

 




Kamis, 8 Juni 2023

Faktakini.info

Putusan PT. No. Terhadap Gus Nur Tidak Mungkin Berkeadilan

Terhadap Perkara Banding dengan terpidana Gus Nur dan Bambang Tri apapun isi vonis dsri Pengadilan Tinggi Semarang / Jawa Tengah, walau sanksi hukumannya turun dari 6 tahun menjadi 4 tahun. Belum atau tidak memiliki rasa keadilan dan tidak akan pernah ditemukan keadilan ( gerechtigkeit ) serta kepastian hukum ( rechtmatigheid ), sehingga putusan tidak PT. Semarang tidak akan bermanfaat / Nir Guna sebagai salah satu fungsi penegakan hukum ( doelmatigheit ), karena tidak merujuk faktor utilitarianisme, demi rasa keadilan yang dirasakan oleh masyarakat pencahari keadilan dan pemerhati penegakan hukum dan utamanya keadilan yang seharusnya didapat dan dirasakan oleh Terdakwa / Terpidana serta keluarga mereka. Adapun alasan hukum : 

1. PN. Surakarta, Solo tidak memenuhi kualitas hukum, karena tidak memiliki nilai kompetensi relatif atau kewenangan mengadili menurut Pasal 84 Jo. 85 KUHAP. untuk mengadili mereka Para Terpidana Seharusnya Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur sesuai tempus dan locus delicti atau TKP. ( Tempat Kejadian Perkara ) ;

2. Yang disampaikan oleh Gus Nur dan BTM. Adalah kebebasan berpendapat, untuk memenuhi kewajiban individu atau kelompok masyarakat dan atau sebagai bagian dari peran serta masyarakat yang justru dimintakan oleh undang - undang.

Sehingga justru perkara a quo in casu, kontradiktif kepada sistim asas hukum pidana dan sistim perundang- undangan RI. ; 

Seharusnya Jokowi, harus sebagai role model pejabat tinggi publik cukup dengan " memperlihatkan Ijasah Aslinya kepada publik sesuai UU. Keterbukaan informasi publik " ;

3. Jokowi sebagai terduga publik, jika fitnah dituduhkan kepada para terdakwa Gus Nur dan BTM. wajib menjadi pelapor pada peristiwa delik aduan a quo in casu atau ; sekurang - kurangnya wajib sesuai UU. menjadi saksi dari para pelapor . Ternyata Jokowi tidak pernah hadir sejak pertama hingg vonis di badan peradilan ;

4. Sejak penyidikan hingga Dakwaan dan tuntutan serta vonis. Tidak ada ijasah asli Jokowi ;

5. Jokowi tidak pernah diperiksa sebagai Korban. Asas hukum dan adagium hukum : ' Tidak ada saksi korban tidak ada proses perkara atau tidak akan boleh ada tuntutan ". Jadi tanpa ada korban Jokowi tidak ada perkara. 

Mudah - mudahan jika upaya keras , usaha umat bangsa ini dikabulkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan faktor kepemimpinan berada ditangan sosok yang adil menurut banyak kacamata publik, Anies Baswedan menjadi Presiden RI. Mudah - mudahan semua subjek hukum terpidana yang secara hukum tidak patut dihukum. Akan dibebaskan dan atau direhabilitasi namanya dan diberi ganti rugi. Serta kasus yang " overlapping " termasuk diantaranya Kasus unlawful killing KM.50. dibika kembali untuk ditemukan siapa para TSK. sesungguhnya semuanya demi kepastian hukum dan materiele warheiid atau kebenaran yang sebenar - benarnya kebenaran atau kebenaran yang riil

Damai Hari Lubis

Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212. 

Juga selaku salah Seorang Tim Hukum Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono.