Damai Lubis: Patung Soekarno Tertinggi Di Bandung Ideal ditangguhkan
Jum'at, 30 Juni 2023
Faktakini.info
Patung Soekarno Tertinggi Di Bandung Ideal ditangguhkan
Damai Hari Lubis
Ketua Aliansi Anak Bangsa
Terkait pembangunan Patung Soekarno Tertinggi di Kota Bandung, dikhawatirkan higrisk timbulkan pemaksaan pembelokan sejarah, walau sekedar eksistensi sebuah patung, namun mengerikan, bisa bias, justru akan menjadikan 7 Pahlawan Revolusi korban pembunuhan daripada Gerakan 30 September Tahun 1965 atau G30.PKI. yakni ; Jenderal TNI Ahmad Yani, Mayor Jenderal S. Parman, Brigjen TNI Donald Isaac Pandjaitan, Mayjen M.T Haryono, Mayjen R. Suprapto, Mayjen TNI Sutoyo Siswomiharjo, dan Kapten Czi. Pierre Tendean termasuk Soeharto dan Jend A.H. Nasution adalah para penjahatnya.
Walau klaim kaum komunis tuk menampik perilaku kejam Cakra Birawa yang mengeksekusi mati Kapten Piere Tendean di rumah Jend. A.H. Nasution yang dikira adalah sosok Jend. A.H. Nasution yang terluka karena lari menyelamatkan diri, lalu adanya bukti sah sejarah atas kematian putrinya, Ade Irma Suryani Nasution, bocah yang tewas ditembak ?
Sebelum mengupas lebih jauh, tentang patung yang akan dibangun, perlu diingat sebagai Jasmerah, bahwa, Ir. Soekarno eks Presiden RI. Orde Lama, amat erat hubungannya dengan PKI. ( Partai Komunis Indonesia ), hal ini dapat dibuktikan dengan gagasan atau ide NASAKOM oleh Soekarno pada tahun 1955, saat PKI. Pada Tahun 1954. dipimpin DN Aidit, saat itu PKI. Awalnya beranggotakan hanya 165 ribu, maka pada pemilu 1955, PKI meraih suara 6.179.914 (16,36 persen) atau 39 Kursi. Lalu anggotanya meningkat menjadi 1,5 juta orang pada 1959.
Hingga akhirnya setelah merasa cukup kuat, PKI melakukan kudeta yang dikenal sebagai Gerakan 30 September 1965 dengan disertai pembunuhan beberapa orang Jendral dan akibatkan kematian bagi Ade Irma Suryani Nasution, anak Jend. Abdul Haris Nasution.
Soekarno, yang akrab dengan tokoh PKI. Aidit, menyatakan salut dan memuji - muji PKI. Dimuka umum, dipanggung terbuka, Soekarno tentu sulit bisa dilepaskan pertanggung - jawabannya terhadap Gerakan PKI. 30. September 1965 ( G. 30 S..PKI )
Dan dimulainya agenda politik nasakom pada Tahun 1955, juga memiliki hubungan terkait pecahnya pemberontakan Permesta - PRRI ( 1957 /1958 ). Selain saat tahun tahun tersebut berdekatan, ada peristiwa yang berkecamuk perihal
pertentangan pemerintah pusat dan sejumlah daerah berpangkal pada persoalan alokasi dana pembangunan yang tidak merata dan tuntutan otonomi daerah.
Peristiwa PRRI/ Permesta, sebenarnya sudah dipicu sejak otoritatif Soekarno dalam bentuk pengurangan divisi pada brigade di angkatan darat, yang lalu menyisakan Resimen Infanteri 4 TT I BB. Atau Penciutan Komando Divisi IX Banteng ( dibentuk 1945 sd. 1950 ), menjadi sekelas satuan resimen Komando Tentara Teritorium I Bukit Barisan (TT I BB)
Maka para perwira dan tokoh militer di daerah kecewa dan merasa terhina akan hal tersebut setelah berjuang mempertaruhkan jiwa raga untuk bela negara. Hal ini bertambah oleh sebab masyarakat daerah yang hingga kini nampak memang cukup fanatis dalam beragama ( Islam, dan juga Nasrani ) serta tinggi nilai nasionalisme-nya, kemudian mengkristal, tersulut dan mengerucut oleh sebab dimulai dengan munculnya eks perwira dan pimpinan Komando Divisi IX Banteng, pada tahun 1956 membentuk dewan banteng, momentum ini tentu seiring atau diikuti telah dimulainya agenda Soekarno atau program tidak populer, Nasakom 1955. Maka dua suasana bangsa dan negara saat itu, tentu akhirnya memiliki kaitan secara geo politik, sehingga akhirnya melahirkan Gerakan yang disebut sebagai Pemberontakan Revolusioner Republik Indonesia atau PRRI/ PERMESTA. ( Perjuangan Rakyat Semesta ).
Permesta lahir 2 Maret Februari 1957 di Makassar Sulawesi, dan pergerakannya kuat berpusat di Manado, Sulawesi Utara, di sisi lain, PRRI. terbentuk pada 15 Februari, 1958 di Sumatera Barat.
Mereka Para TNI yang mendapatkan dukungan dari sebagain masyarakatnya, nampak seolah punya indikasi menolak Nasakom gagasan Soekarno untuk menyatukan Nasionalisme, agama dan Komunis.
Selesai pemberontakan Permesta 1961, lalu pecah demo rakyat untuk turunkan Soekarno, karena penolakan ide Nasakom berlanjut dan terus bertambah oleh sebab diikuti lahirnya pengkhianatan PKI 1965.
Oleh sebab diawali kedekatan Soekarno yang jelas - jelas merangkul PKI. Dengan bukti diizinkannya PKi mengikuti pemilu pada tahun 1955. Walau PKI. Terbukti berkhianat dibawah kepemimpinan Muso dan Alimin pada tahun 1948 di Madiun, Jawa Timur.
Soekarno yang seharusnya mendapatkan hukuman berat " oleh sebab jabatanya selaku presiden," dan oleh sebab logika hukum, tidak mungkin seorang presiden menjadi sekedar pembantu ", atau kah Soekarno tepatnya menjadi seorang yang terkena tipu daya dan hasut oleh Aidit dan atau para tokoh PKI lainnya ? oleh sebab indikasi kuat adanya keterlibatan dirinya menurut bukti - bukti sejarah.
Namun oleh sebab ewuh pakewuh, Jend. Soeharto dan Jend. A. Haris Nasution, sehingga berkesudahan sampai hari ini, " seolah Soekarno difigurkan layaknya seorang atau satu satunya pemimpin perjuangan kemerdekaan RI, " melupakan peran ulama yang amat penting sebelumnya, walau bersifat kedaerahan , namun tetap didalam teritorial nusantara , bahkan peran pahlawan yang identitasnya adalah berketurunan Arab.
Kini, WNI keturunan Arab, yang sesuai fakta sejarah kebangsaan yang nyata turut berjuang , baik moril maupun materil, namun secara transparan, pada rezim kontemporer, banyak dicerca serta dihinakan sebagai orang asing yang tidak banyak berperan dalam perjuangan maupun dalam menyusun dan mengisi tatanan Kemerdekaan RI., Walau historis jelas menunjukan sebelum kemerdekaan beberapa tokoh di Nusantara ini salah satunya Tuanku Imam Bonjol, dan para keturunan walisongo diantaranya KH. Ahmad Dahlan adalah seorang keturunan dari Negeri Arab ( Yaman ), bahkan ada informasi bahwa KH. Hasyim Ashari, pun punya garis keturunan Arab, pastinya terhadap mereka nyata sah memiliki pengakuan dari Negara RI. sebagai Pahlawan Nasional, karena turut aktif melawan Belanda, selain turut sumbangsih banyak ilmu pengetahuan, dan termasuk pada tahun 1928 saat Soempah Pemoeda, mereka keturunan Bangsa atau Negeri Arab, sudah menyatakan mengikatkan diri dengan bersumpah sebagai bangsa Indonesia, kontradiktif dengan WN asal Negeri China yang menolak bahkan lebih senang bangsa ini diibawah kolonialis Belanda.
Namun, bukan berterima kasih, sebaliknya etnis keturunan Arab " di Era obscur ", seakan sebagai kelompok minoritas yang sedikit berperan, dan seperti tak pernah punya andil perjuangan, mereka
para buzzeRp pendukung rezim, bentuk opini dengan sejarah terbolak - balik serta suka - suka.
Sehingga, sejarah terkait perjuangan bangsa terhadap tanah air dan negara ini, wajib dibuka kembali, secara proporsional dengan orisinalitas sejarah, agar tidak terjadi dikotomi, lalu dipolitisir oleh sebuah golongan tertentu, yang menghendaki perpecahan demi pemaksaan serta mewujudkan sistim kehendak mereka, walau menyimpang dari ideologi dan falsafah pancasila.
Tentang dibukanya kembali sejarah apa adanya, objektif amat dibutuhkan sebagai antisipasi terhadap tipu daya sejarah, menolak dan mencegah pembelokan sejarah melalui evolusi kebohongan permanen, karena sebenar - benarnya ilmu pengetahuan, diantaranya sejarah dan kehidupan atau peradaban budaya manusia, dalam hal apapun, memang tidak boleh bohong, karena akan meninggalkan jejak fitnah, yang lama kelamaan legitimed menjadi sebuah kebenaran. Mengerikan jika kebohongan sejarah dan dusta menjadi seolah kejadian nyata. Pastinya ada pihak dan atau golongan yang terus menerus miris teraniaya.
Namun, tetap beri ruang kesempatan dan pembelaan yang penuh terhadap orang atau kelompok yang ingin menyatakan kebohongannya sebagai kebenaran dengan data dan fakta yang Ia, mereka miliki.
Bangsa ini jangan dipaksakan mengikuti menghormati seseorang, yang bila nyata fir'aunisme, dengan ilustrasi, bahwa isi kitab suci pun terdapat sejarah yang benar, baik dari sisi kebaikan atau perilaku ideal, juga terdapat historis perilaku keburukan seorang tokoh individual, bahkan pola tingkah laku sebuah kaum serta, sistim kepemimpinannya yang menyalahi, semua sejarah ini semata demi hikmah atau ilmu untuk role model mulia yang patut digugu tiru atau sebaliknya agar jangan digunakan pada masa peradaban kelak, hal yang dalam analogi dan sudah menjadi filosofis mayoritas bangsa ini, kata bijak berupa inisial JASMERAH yang berasal dari Ir. Soekarno, salah seorang founding father NRI.
Maka jikalau, maksud sebenarnya, patung Soekarno adalah berupa kultus yang implikasinya absolutisme sosok suci dan sempurna bak Nabi. Padahal Soekarno yang sipil namun ada tersangkut hal nyata " ekstra bermasalah " juga memiliki pola karakter otoritarian, setidaknya bukan seorang pahlawan bangsa tanpa cacat sejarah.
Maka, seandainya pun pembuatan patung tiada bermaksud kultuskan Soekarno, namun dampaknya akan berkelanjutan, direkayasa oleh para oknum dalam rangka kebencian dan adu domba, dengan terus menerus hinakan tokoh atau kelompok lain, sambil sanjung setinggi langit, figur Alm. Soekarno, dengan berbagai narasi, Soekarno Super Hero, Soekarno manusia sempurna. Proklamator dan Soekarno founding father, terakhir Soekarno sosok marhaenis, tokoh pembela rakyat jelata, Soekarno manusia yang adil dan beradab serta membawa kesuksesan bangsa, padahal yang sebenarnya Soekarno hanya sosok orla yang dipersilahkan mewakili oleh para Founder Bangsa, mewakili para tokoh pejuang dan para ulama, diantaranya para habaib pejuang serta para pendukung pejuang pahlawan bangsa yang berada di setiap penjuru tanah air bangsa, dan hingga sampai detik proklamasi dibacakan bangsa ini, pun menggunakan fasilitas rumah di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta Pusat, tiada lain yang kemudian dihibahkan hak kepemilikannya kepada negara oleh pemiliknya seorang warga Indonesia keturunan bangsa Arab H. Faradj Martak.
Selanjutnya, kembali kepada kelompok " tak jelas wujud ", para individu mereka, hingga kini sounding terus menerus melalui berbagai media, berupa narasi negatif yang nir pengetahuan sejarah atau sengaja pelintir sejarah ", menurut berbagai sumber mereka umumnya berasal dari golongan keturunan para tokoh, anggota dan simpatisan PKI. Salah satu statemen yang mereka tabur, seakan Soekarno Sang Bapak Proklamator dikudeta ".
Pertanyaannya dikudeta oleh siapa. Maka argumentasi kudeta dari perspektif pelempar tuduhan, adalah di kup oleh Dewan Jendral, dan salah seorang diantaranya Mayjend Soeharto, eks Presiden orba RI. 32 Tahun.
Pastinya PKI. Yang terkenal hobi berbohong dan politik fitnah keji, oleh sebab Jend. A.H. Nasution berkuasa sebagai Ketua MPRS/ MPR RI. dan Mayjend Soeharto yang menjadi Presiden RI pada 1966 berdasarkan Supersemar ( Surat Perintah Sebelas Maret 1966 ), malah tetap saja dikatakan oleh mereka para tokoh PKI dan gen-nya, : " jabatan inilah sebagai modus coup d'atat " .
" Karena bukti gaung fitnah datang dari para tokoh PKI dan pengikutnya, hingga saat ini, " bahwa Jend A. yani Dan kawan - kawan merupakan anggota Dewan Jendral yang berencana menggulingkan Soekarno melalui coup d' tat, walau fakta penolakan serta hujatan tehadap Soekarno dari masyarakat bangsa ini, Pasca September 1965 - awal tahun 1966, jika andainya saat itu, masyarakat yang sedang menggelora amarahnya dilepas atau adanya pembiaran oleh para petinggi militer diantaranya, Jend. A.H. Nasution, Mayjend Soeharto, Mayjend Basuki Rahmat, Brigjend. M.Yusuf, BrigJend Amir Machmud, tentu dapat mencelakakan fisik, bahkan hilangnya nyawa Soekarno, yang dikenal saat bertahta, dirinya sulit mengontrol libidonya, sehingga doyan kawini remaja serta mengawini istri daripada anak buahnya. Dan tentunya juga akan amat membahayakan diri keluarga, kerabat Soekarno oleh sebab eigenrichting atau street justice ( penghakiman oleh massa ).
Kejatuhan atau turunnya Soekarno, memiliki bukti sejarah selain Supersemar yang dikeluarkan oleh Soekarno, yang kausalitasnya tentu berhubungan dengan fakta Gerakan G. 30. S PKI. yang para pelaksananya adalah Anggota Paspampres Cakrabirawa, serta bukti bukti video rekaman Soekarno bersama jurnalis Cyndi Adam serta video narasi orasi-nya bersama Aidit di panggung yang membanggakan dan memuji - muji PKI.
Sementara Patung yang ditengarai terdapat muatan intrik - intrik politik ini, bila dilanjutkan, sangat mengkhawatirkan karena menjadikan " patung Soekarno" sebagai fasilitas dan momentum para oknum dan atau penguasa yang ingin mem-propoganda keberadaan Patung, diantaranya pihak - pihak tersebut akan menunggangi dari dalam pemerintahan atau internal tampuk kekuasaan kelak pasca suksesi Jokowi, bisa jadi kelompok yang anti demokrasi, lalu patung pun akan menjadi bahan dan lahan empuk demi pemaksaan pembenaran terhadap sejarah yang keliru, yang lantas akan mendapat suport moril materil, yang seolah mereka mengaku sebagai para Soekarnois, dalam framing hajat devide et empera, padahal sejatinya hanya memperalat nama besar Soekarno, yang paham mereka sebenarnya komunis, yang nyata masih ada saat ini, dan memang faham atau ideologis tidak ( akan ) pernah mati.
Lalu " mereka akan serta merta memanfaatkan kepentingannya membersihkan kata atau kalimat khianat dan bahaya laten yang melekat pada kelompok komunis ", yang nyatanya memang komunisme sebagai bahaya laten Bangsa dan NRI. Karena faktor sejarah, serta niscaya ideologi komunisme, akan memusuhi Panca Sila, utamanya sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Atau agama atau percaya kepada Tuhan dan perintahNYA yang mereka anggap racun.
Dan yang sebenar - benarnya, para golongan PKI sebagai kelompok " bangsat bangsa ini ", secara historis, riil sudah lebih dari 2 ( dua ) kali berkhianat kepada NKRI.
Sehingga karya Patung Soekarno tertinggi di Bandung amat penting untuk ditunda pengerjaannya, dan pembangunan patung ini butuh persetujuan DPR RI dan tentunya MPR RI. Selain pendapat para tokoh nasional, yang terdiri dari tokoh agama dan tokoh akademisi. Karena fakta hukum banyak produk TAP. MPR RI. Berupa Ketetapan Hukum, sebagai pelaksanaan amanah UUD. 1945, yang subtansial mengharamkan ajaran komunisme ( PKI ) dan ketentuan TAP. MPR RI. Dimaksud wajib dilaksanakan oleh pemerintah atau penyelenggara negara selama TAP. MPR RI No. XX Tahun 1966 terkait Ideologi negara adalah Pancasila, bukan Eka Sila , Jo. TAP. MPR RI No. XXV Tahun 1966, Jo. Vide Pasal 107, UU. RI. No. 27 Tahun 1999 terkait larangan organisasi PKI. dan larangan penyebaran dan pengembangan ajaran komunisme, marxisme dan leninisme tersebut masih berlaku.