Gelar Aksi di Kemenag, FPI Tuntut Tutup Ponpes Al Zaytun dan Tangkap Panji Gumilang

 





Senin, 26 Juni 2023

Faktakini.info, Jakarta - Ribuan Massa Front Persaudaraan Islam (FPI) dan ormas Islam lainnya menggelar demo di depan Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin (26/6/2023).

Massa menuntut Kemenag mencabut izin dan menutup permanen pondok pesantren Al-Zaytun.

Aksi ini dihadiri oleh Ketua Umum Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Muhammad bin Hussein Alatas, Ketua Umum GNPF Ulama Ustadz Yusuf Muhammad Martak, Ketua Umum DTN PA 212 KH Abdul Qohar Al-Qudsy, Habib Hanif bin Abdurrahman Alatas serta para Ulama, Habaib dan ribuan massa umat Islam.

Massa FPI yang awalnya menggelar aksi di depan kantor Kementerian Agama (Kemenag), kemudian bergerak ke Monas, tepatnya di depan patung kuda.  

“Menolak keras ajaran menyimpang serta sesat menyesatkan yang diajarkan Abdus Salam Panji Gumilang. Menuntut Majelis Ulama Indonesia segera mengeluarkan fatwa kesesatan Abdus Salam Panji Gumilang serta meluruskan ajaran sesat yang diajarkan Abdus Salam Panji Gumilang,” tegas FPI dalam orasinya, Senin (26/6/2023).

Secara bergantian, orasi digelar di atas mobil komando, dengan korlap aksi Ustadz Yordan dan wakil korlap Habib Iye Al Jufri. Semua tokoh yang melakukan orasi, tuntutannya sama, yakni menuntut aparat hukum untuk melakukan proses hukum kepada Abdussalam Panji Gumilang, karena menyebarkan dan mengajarkan ajaran sesat. Kemudian, mendesak Menteri Agama untuk segera menutup Ponpes Al Zaytun, serta menyerukan kepada para wali santri untuk menarik anaknya dari Ponpes Al Zaytun. 

“Menyerukan kepada umat Islam untuk terus melawan paham sesat menyesatkan yang merusak Akidah Umat Islam,” tegas mereka.

Beberapa catatan kesesatan Panji Gumilang, baik yang diajarkan kepada santri maupun yang muncul dalam media publikasi pesantren Al Zaytun, yakni mencampur laki-laki dan perempuan dalam satu shaf sholat jama'ah. Kemudian, mengajarkan cara adzan yang tidak sesuai petunjuk Nabi SAW seperti gerakan tangan dan menghadap ke arah jama'ah, bukan kiblat.

“Mengajarkan nyanyian salam Yahudi, mengajarkan khotib oleh perempuan dan mencampur non muslim dalam shaf shalat jama'ah,” kata FPI.

Selain itu, Panji Gumilang menurut FPI, menyandarkan pendapat-pendapat menyimpangnya kepada madzhab Soekarno. Padahal Soekarno bukan ahli Fiqih yang bisa dijadikan rujukan, dan juga tidak pernah mengajarkan sebagaimana yang diajarkan Abdus Salam Panji Gumilang. Sehingga Soekarno berlepas diri dari Abdus Salam Panji Gumilang;

Ajaran sesat lainnya, yakni menuduh Fiqh yang mu'tabar dengan tuduhan menyulitkan beragama. Mengatakan Al Qur'an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai Kalam Nabi SAW. Mengajarkan kepada Santri-santri untuk menyebut "Qola Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wassalam Fil Qur'anil Karim" Yang artinya "Berkata Rasulullah SAW dalam Al Qur'an yang mulia", sebagai perwujudan ajaran Al Qur'an sebagai Kalam Nabi Muhammad SAW.

“Mengajarkan Keraguan kepada Al Qur'an dengan mengatakan Nabi Adam A.S. sebagai manusia pertama yang bisa benar bisa juga meleset. Parahnya lagi, didapatkan kesaksian yang mengatakan terdapat dalam Al Zaytun yang mengajarkan, dosa zina akan hilang jika sudah setor uang,” ujar FPI. Terakhir, mengajarkan untuk tidak perlu jauh-jauh ke Tanah Suci Makkah dan Madinah untuk berhaji atau umrah, karena Indonesia juga tanah Suci.

Berdasarkan temuan tersebut, dalam aksinya, FPI menyampaikan tujuh tuntutan, yakni mengecam keras penebaran kesesatan dan penistaan agama yang telah dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu. Menuntut Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengeluarkan Fatwa Sesat terhadap ajaran Panji Gumilang

Menuntut Pemerintah untuk menutup ponpes Al-Zaytun Indramayu karena menjadi tempat sesat menyesatkan yang dilakukan terhadap anak bangsa. Menuntut pihak aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum kepada Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama Islam dan ini telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian RI oleh beberapa kelompok elemen masyarakat

Menuntut Pemerintah untuk menetapkan Al-Zaytun sebagai organisasi terlarang serta mengusut pihak-pihak yang turut melindungi Al-Zaytun, baik itu perorangan maupun institusi tertentu. Menyerukan kepada Wali Santri Pesantren Al-Zaytun untuk segera menarik para Santrinya dari Al-Zaytun demi keselamatan Aqidah mereka

Terakhir, menyerukan kepada Umat Islam untuk bersatu padu terus melawan paham sesat menyesatkan yang akan merusak aqidah umat Islam.

Sumber: satuindonesia.co Dll