Ormas Islam Geruduk DPRD Kota Bekasi, Tuntut Panji Gumilang Diproses Hukum
Kamis, 29 Juni 2023
Faktakini.info
*ORMAS ISLAM GERUDUK DPRD KOTA BEKASI, TUNTUT PANJI GUMILANG DIPROSES HUKUM*
*PERNYATAAN BERSAMA*
*FORUM PERSAUDARAAN ORMAS ISLAM KOTA BEKASI*
*TENTANG*
*PROSES HUKUM PANJI GUMILANG, JAGA AKIDAH UMAT, BERSIHKAN SEGALA BENTUK PENYIMPANGAN ISLAM DI ERA REZIM JOKOWI*
Sehubungan dengan beredarnya perilaku menyimpang dalam praktik beribadah dan penyebaran ajaran sesat yang menyimpang dari akidah Islam di Ponpes Al Zaytun dibawah Pimpinan Panji Gumilang, Indramayu, Jawa Barat, maka kami Forum Persaudaraan Ormas Islam se Kota Bekasi, menyatakan:
*Pertama,* pernyataan Panji Gumilang yang memperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jum'at, menyebut kitab suci Al Qur'an bukan firman dari Allah SWT melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW, hingga praktik ibadah sholat Idul Fitri yang mencampurkan shaf jama'ah laki-laki dan perempuan, dengan bentuk shaf yang berbanjar dan jarak yang renggang, jelas-jelas merupakan perilaku menyimpang dalam praktik beribadah dan penyebaran ajaran sesat yang menyimpang dari akidah Islam, yang tidak pernah dicontohkan Rasulullah SAW, tidak dipraktikan para sahabat bahkan tidak pernah diajarkan oleh imam fiqh mahzab apapun dari kalangan ulama mu'tabar.
Klaim praktik beribadah menurut mahzab Soekarno, selain mengkonfirmasi kejahilan Panji Gumilang juga mengkonfirmasi bahwa praktik beribadah dan penyebaran ajaran sesat yang menyimpang dari akidah Islam tersebut adalah sesat dan menyesatkan.
*Kedua,* mendorong Mejelis Ulama Indonesia (MUI) agar segera melakukan kajian dan mengeluarkan fatwa keagamaan atas praktik beribadah dan penyebaran ajaran sesat yang menyimpang dari akidah Islam di Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang, sebagai upaya untuk membentengi akidah Umat Islam dari praktik beribadah dan ajaran yang sesat dan menyesatkan.
*Ketiga,* mendorong Bareskrim Polri untuk segera melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap Panji Gumilang dalam praktik beribadah dan penyebaran ajaran sesat yang menyimpang dari akidah Islam di Ponpes Al Zaytun, yang diduga melanggar pidana penodaan agama, sebagaimana diatur dalam pasal 156a KUHP.
*Keempat,* mendorong agar Kemenag segera membekukan sementara izin Ponpes Al Zaytun sekaligus menghentikan segala bantuan dana ke Ponpes tersebut, dimana menurut keterangan Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat, ponpes Al Zaytun mendapatkan bantuan dana dari Kemenag miliaran rupiah.
*Kelima,* mendorong pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan serangkaian penelitian terhadap keberadaan ponpes Al Zaytun untuk segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait eksistensi ponpes Al Zaytun tersebut di Wilayah Jawa Barat.
*Keenam,* mengajak kepada seluruh umat Islam untuk lebih giat berjuang, berdakwah amar ma'ruf nahi mungkar, khususnya untuk menjaga akidah umat Islam dari segala bentuk penyimpangan, utamanya di era kepemimpinan rezim Jokowi. Sebagaimana diketahui, di era rezim Jokowi ini ormas Islam yang lurus berdakwah untuk menjaga akidah umat seperti HTI dan FPI dibungkam. Sementara perilaku menyimpang Panji Gumilang yang begitu provokatif dan telanjang mendemonstrasikan kesesatannya justru dibiarkan, dan hal ini tak pernah dilakukan pada era sebelumnya kecuali di era rezim Jokowi.
Hasbunallah wani'mal wakil, ni'mal maula wa ni'man nashier.
Bekasi, 26 Juni 2023
TTD
Forum Persaudaraan Ormas Islam se kota Bekasi.
*Live dari DPRD Kota Bekasi*
https://www.youtube.com/live/o82BWuAofz0
https://www.youtube.com/live/o82BWuAofz0
https://www.youtube.com/live/o82BWuAofz0