Corak Penegakan Hukum di Negara Kerajaan Rasa Inlander

 




Rabu, 26 Juli 2023

Faktakini.info

CORAK PENEGAKAN HUKUM DI NEGARA KERAJAAN RASA INLANDER

Oleh: Tim Kajian API

Alkisah di sebuah Negara Kerajaan Rasa Inlander, menyatakan dirinya sebagai Negara Hukum. Para pejabat dan amplifier bermerk APEK ( baca tulisan sebelumnya tentang Ras APEK) https://www.faktakini.info/2023/07/belajar-tentang-ras-anjing-peliharaan.html?m=1 sangat suka berkoar-koar dengan jargon negara hukum ini.

Yang di maksud negara hukum oleh mereka adalah tidak lain dan tidak bukan:

1. Institusi Hukum di negara tersebut harus dikuasai melalui cara, tempatkan orang - orang mereka (yang manut seperti kerbau dicocok hidung), atau orang - orang bermasalah (yang gemar makan di suap dari bandar judi, narkoba, dan para pemilik bisnis besar kotor dan kartel), atau orang - orang pemburu jabatan yang demi mendapatkan jabatan rela menjual kehormatan dan harga diri serta urat malunya, bahkan lakukan dengan ikatan perkawinan untuk memperkuat cengkraman.


2. Setelah institusi hukum dikuasai melalui orang - orang seperti diatas, maka langkah selanjutnya adalah buat Undang-Undang yang menguntungkan posisi penguasa beserta kelompoknya, baik melalui perppu maupun melalui omnibuslaw.

3. Lalu untuk menipu rakyatnya seolah - olah rezim penguasa adalah rezim anti korupsi, maka terhadap pihak yang oposan terhadap penguasa dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan dengan issue korupsi. Bahkan terhadap teman koalisi yang mencoba - coba berbelok arah atau mengambil sikap politik berbeda, akan di penjarakan dengan issue korupsi, karena memang teman koalisi tersebut di jebak dengan ruwetnya administrasi keuangan dan bagi-bagi jatah proyek-proyek yang dicanangkan penguasa, sehingga gampang dijadikan sasaran tembak issue korupsi.

4. Terhadap pihak-pihak yang secara tulus menjaga marwah bangsa dan negara dari bahaya nekolim, maka disebut sebagai kelompok radikal, intoleran, anti NKRI, anti keberagaman dan sederet label negatif lainnya. Lalu ditangkap dan dipenjarakan melalui institusi hukum yang sudah dikuasai seperti di atas.

5. Agar lebel negatif tersebut berjalan efektif, maka lakukan operasi media melalui kampanye massif, baik melalui amplifikasi media mainstream maupun media sosial, ataupun langsung oleh para jubir institusi penegak hukum yang sudah dikuasai seperti diatas. Sehingga proses pemenjaraan tokoh - tokoh pejuang tersebut berhasil di propagandakan sebagai penegakan hukum oleh rezim penguasa.

6. Terhadap tokoh - tokoh kritis lainnya, juga dikerjai dengan berbagai persoalan hukum yang dibuat - buat dan dicari - cari melalui UU ITE yang penafsirannya disesuaikan dengan kehendak penguasa.

7. Terhadap para APEK piaraan rezim penguasa yang melakukan perbuatan pelanggaran terhadap UU ITE, maka dibiarkan saja oleh para APH bahkan dijadikan narasumber dan mendapat perlindungan dari APH dengan tidak dilakukan proses apapun.

8. Untuk terus menghidupkan issue - issue radikal, intoleran, bahkan dibentuk dan dipiara sekelompok orang, yang tugasnya terus menghidupkan issue tersebut, dan bahkan di support dengan berbagai kemudahan membentuk institusi resmi sebagai covering. Lalu ketika si orang yang menjadi piaraan tersebut memanfaatkan untuk kepentingan pribadi dengan menipu rakyat seolah - olah kelompok tersebut bertujuan mulia, lalu pimpinan kelompok tersebut memanfaatkan hubungan mutualisme dengan penguasa dengan cara mengeruk keuntungan materi dari menipu rakyat dan mulai terbongkar, si penguasa pura- pura bodoh dan tidak menyebut kelompok tersebut sebagai kelompok intoleran. Bahkan kelompok tersebut secara lihai langsung berubah haluan di permukaan menjadi kelompok aneh lainnya yang menghamba pada penguasa materi global. Lalu si rezim penguasa secara sistematis mundur teratur dari penegakan hukum yang biasanya di lakukan terhadap kelompok lain yang di anggap radikal dan intoleran.

Begitulah gambaran di Negara Kerajaan Rasa Inlander yang terus berulang kali terjadi.

Rakyat hanya bisa menonton.

Pojok bumi, Muharram 1445 H

Tim Kajian API

Gambar: ilustrasi