Damai Lubis: Anies Harus Nyatakan Perangi Kezaliman dan Legalitas Ground Breaking Patung Soekarno Dapat Diuji Lembaga Peradilan

 





Ahad, 2 Juli 2023

Faktakini.info

Anies harus terbuka nyatakan inginkan perubahan dan perangi kezaliman

Damai Hari Lubis

Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212


Anies Baswedan yang " sudah mendapatkan lebel publik selaku tokoh yang bakal melakukan perubahan ". Maka kepada Anies, banyak publik berharap, sudah saatnya Anies untuk menunjukkan bukti perlawanan secara tegas dan bersuara keras melalui pernyataannya yang isinya menyerukan : " agar para simpatisannya di seluruh tanah air bersikap super waspada, dan khusus masyarakat pendukung serta simpatisan dirinya yang berdomisili di Jabotabek dihimbau secara fisik, turut bersama - sama sampai pintu gerbang KPK. untuk mengawal para tim advokasi hukum yang akan mendampingi dirinya, jika benar informasi publik bahwa Ia untuk kesekian kali bakal dipanggil dan diperiksa oleh KPK atas tuduhan adanya faktor korupsi, lalu dirinya akan dikenakan status TSK.  walau pun hasil tim audit BPK. Menyatakan; " Tidak ada temuan indikasi korupsi yang dilakukan oleh Anies ", namun suara yang sampai ketelinga publik berbagai macam informasi, " salah satu informasi yang disampaikan oleh Politisi Partai Demokrat Andi Arief, yang beredar melalui video, bahwa Anies akan dipenjara ".


Hal seruan pengawalan ini perlu dilakukan oleh Anies, sebagai bentuk warning keras atau bentuk kewaspadaan, jika benar Ia merasa sengaja akan dijadikan korban oleh " kelompok istana " atau penguasa melalui tangan KPK. Dalam rangka agar dirinya tidak dapat menjadi capres di ajang pilpres 2024.  


Setidaknya, pernyataan perlawanan, sebaiknya disampaikan oleh Anies setelah tiba di tanah air, atau saat momentum Anies mengumumkan, terkait siapa sosok Cawapres pendampingnya, termasuk transparansi mempublish lewat konferensi pers, tentang apa yang sesungguhnya terjadi berikut bukti - bukti  yang Anies miliki.


Selain hal ketegasan ini juga akan menambah keyakinan publik, jika dibarengi pernyataan ikrar politik secara bersama dari ketiga tokoh utama partai - partai pendukungnya di KPP. ( Koalisi Persatuan Untuk Perubahan ), bahwa mereka serius tidak ecek - ecek untuk mendukung Anies serta akan mengusung dan mempertahankan serta menjadikan Anies Capres pada 2024, demi berbagai hal perubahan, baik SDM yang berkualitas disertai perilaku yang jujur dan akuntabel serta kredibel ( profesional dan proporsional ) dan harus berkeadilan serta bekepastian ( objektifitas ) selanjutnya KPP. menyatakan, berkesiapan untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan negara dengan berbagai perubahan dari sistem yang digunakan rezim saat ini, kearah yang lebih baik serta lebih demokratis.


Dan KPP. Pun perlu menyampaikan secara terbuka, di hadapan publik yang hadir, bahwa mereka memang nyata benar, " telah mengalami gejala - gejala tekanan ( pressure moral ) oleh rezim penguasa melalui perlakuan diskursus politik yang melanggar etika berpolitik, bahkan masuk kategori bad politics, lantaran publik pun sebenar - benarnya turut merasakan ;


" fenomena politik kontemporer di Indonesia belakangan ini memang ada terdapat sinyal sebagai tanda - tanda gejala politik yang kian brutal ". 


Brutal lantaran nir pertimbangan etis, dengan pola eksotisme ( aneh ), " banyak metode diplomasi serta gagasan yang nampak dangkal, kecuali pertajam sektarianisme, identitas kultural, dan amplifikasi kebencian personal ", lalu seperti sengaja diperluas justru oleh para tokoh politik dari partai - partai tertentu.


Jika Anies, dan para pendukungnya dari KPP. tidak berani transparansi perihal menunjukkan keseriusan dengan berbagai bukti nyata dan konkrit, maka bisa jadi bakal banyak kelompok masyarakat yang kecewa, lalu akan melakukan upaya hukum yang juga konstitusional sekaligus mencari pemimpin alternatif lainnya selain Capres - Capres yang ada, dengan pola sesuai seruan saat diskusi peringatan 26 tahun Mega Bintang, pada 11 Juni 2023 di Solo yakni people power dengan missi mengadu secara bersama - sama dari berbagai kelompok untuk mendatangi Lembaga DPR RI. dan MPR RI. Di gedung Para wakil rakyat bersemayam.


...


Legalitas Ground Breaking oleh sebab rule breaking, dapat di uji oleh Masyarakat melalui lembaga peradilan


Damai Hari Lubis

Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212


Sependapat dengan rekan Peneliti Sosial dan Politik dan Hukum Rizal Fadillah, bahwa penggunaan lahan milik Pemrov Jawa Barat, harus dengan persetujuan atau didahului pembahasan di DPRD. Harus jelas hubungan hukum antara Pemprov dengan Yayasan Putra Nasional Indonesia serta peruntukannya. 


Maka secara hukum Ground Breaking atau Peletakan Batu Pertama untuk sebuah Pembangunan fisik diatas  tanah milik Pemprov,  jika kedapatan menelikung hak legislatif DPRD. jelas menyalahi ketentuan dan regulasi yang ada.


Akibat hukumnya, DPRD berhak untuk memanggil Ridwan Kamil. Namun jika sebaliknya Ground Breaking disetujui oleh DPRD Jawa Barat. Maka DPRD pun sepatutnya diperiksa, berikut Ridwan Kamil, termasuk perusahaan kontraktor pemborongnya pun mesti diinvestigasi oleh tim audit  BPK. Jawa Barat, serta oleh pihak Penyidik kepolisian tindak pidana ekonomi, bahkan KPK. Diam - diam mesti turut menyelidiki karena projek Pembuatan Patung Soekarno menelan biaya diatas Rp. 1 Milyar. Demi mengetahui apakah patung yang dibangun ada hubungannya dengan gratifikasi tersembunyi. Karena lahan Pemprop pada prinsipnya merupakan tanah milik negara, yang penguasaannya serta peruntukannya dibawah kewenangan Pemda/ Pemprov Jawa Barat.


Bukan seluruh aset tanah milik pemprov kewenangan pribadi selaku Gubernur. Jika asal saja penggunaannya, bisa habis tanah milik negara, dilahap oleh setiap gubernur yang sedang menjabat, maka tidak boleh seenak udelnya membangun tanah milik negara sesuai ego pribadi, tanpa keabsahan hukum, serta jelas manfaat untuk masyarakat serta berkepanjangan.


Untuk itu, sebaiknya Ridwan Kamil dan Kontraktor pengerjaan patung, menghentikan dulu pembuatan Patung Soekarno, karena terobosan hukum atau rule breaking terhadap penggunaan hak tanah merupakan sebuah diskresi atau kebijakan, dan faktor sebuah kebijakan penguasa ( Gubernur ) jika masyarakat menemukan adanya tanda - tanda penyimpangan, oleh karenanya secara hukum, masyarakat dapat menguji kegiatan atas dasar kebijakan/ diskresi kelayakannya dari beberapa sisi atau sudut pandang, maka jika kebijakan diuji oleh masyarakat melalui upaya hukum di PTUN. lalu vonisnya mengabulkan gugatan, mutatis mutandis berakibat hukum, " pembangunan patung harus dihentikan, lalu dilanjutkan dengan pembongkaran dan posisi tanah harus dikembalikan seperti semula ", oleh sebab perintah badan peradilan, memiliki sifat memaksa.  


Jika vonis memerintahkan penghentian dan atau pembongkaran patung Soekarno, tentunya akan banyak memakan korban,  baik secara moril dan juga materil kepada pihak - pihak utamanya para stakeholder.