Damai Lubis: Pertemuan Budiman-PS, Leadership Jokowi diragukan, Hubungan Petisi 100-People Power-Capres 2024, Metode Jabatan Lebih Dari Satu Disetel Pihak Oligarki Atau Adopsi Soekarno atau China Komunis
Ahad, 23 Juli 2023
Faktakini.info
Budiman Sudjatmiko Temui Prabowo, Demi Kandaskan Perubahan.
Damai Hari Lubis
Pemerhati Hukum & Politik Mujahid 212.
Seiring, gemuruh suara masyarakat disertai animo bangsa ini, yang berharap adanya perubahan daripada sistim kontemporer, oleh sebab, banyak bangsa ini yang menyaksikan, betapa budaya koruptif para pejabat tinggi publik telah menggurita, diikuti dengan berbagai fenomena gejala - gejala perkembangan yang buruk di berbagai sektor, baik sektor politik, ekonomi dan pembangunan hukum, semuanya telah menunjukan kearah terjun bebas kearah titik nadir.
Oleh sebab itu, kubu Megawati demi mempertahankan eksistensi kursi kepemimpinan nasional dan kepentingan ( politik olgarki ) kekuasaan yang selama ini berada dalam genggaman mereka, maka urgensi mencegah kubu koalisi perubahan untuk Persatuan ( KPP ), meraih kemenangan karena beresiko akan melahirkan gerakan perubahan diberbagai sektoral, baik sektor pembangunan moral dan politik, pembangunan ekonomi serta sektor pembangunan hukum dari sistem metode sesuai agenda Jokowi ( kontemporer ). Maka PDIP. butuh ekstra kerja keras demi memenangkan kembali Ganjar, sosok petugas partai yang mereka usung menjadi Capres untuk 2024 - 2029.
Terlebih Megawati dan PDIP.nya, tentunya menganalisa perkembangan politik tanah air, salah satunya, realitas sosio politik, dari data hasil polling lembaga survei independen yang layak dipercaya, atau " diluar hasil survei abal - abal yang ditengarai publik sebagai rekayasa ", rupanya membuat kecut PDIP. Partai pengusung Ganjar Pranowo ?
Diantara survei dimaksud, salah satunya sesuai data hasil polling dari akun Twitter ILC, dari 60.447 voters, diraih hasil akhir: Prabowo Subianto (19%), Anies Baswedan (65%) dan Ganjar Pranowo (16%).
“Polling ini dilakukan secara terbuka menggunakan fitur “poll” di twitter, jangka periode polling 1 hari ( 14.24 – 14. 24 WIB ), oleh admin akun Twitter @ILCTalkshow ".
Hasil survei ILC. Dan animo masyarakat yang begitu antusias memberikan dukungan serta menginginkan perubahan melalui sosok Anies, diprediksi menjadi alasan yang membuat Budiman Sudjatmiko, tokoh sosialisme eks partai PRD ( Partai Rakyat Demokratik ) yang kini bergabung dengan PDIP. terpaksa diintruksikan menyambangi kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Selasa (18/7/2023) malam, untuk melakukan manuver, atau lobi - lobi politik kepada Prabowo.
Hal kunjungan Budiman ini merupakan hak serta hal yang wajar dalam dunia politik, terlebih *sudah rahasia umum, bahwa kedua figur bakal capres Ganjar dan Prabowo, merupakan pemuja berat dan fanatis kepada Jokowi,* maka teori penggabungan suara secara politis, semata demi meraih kemenangan atau mencegah kekalahan dari sesama pendukung berat Jokowi, maka patut diprediksi misi Budiman adalah, " mengajak Prabowo berkoalisi menyatukan gerbong suaranya untuk memberikan dukungan suara kepada Ganjar.
Terkait misi sebenarnya, kemungkinan oleh PDIP. Budiman diharapkan dapat membujuk Prabowo, agar mau menjadi Cawapres dari Ganjar atau dengan susunan Capres Ganjar - Cawapres Prabowo.
Namun hasil riil atas kunjungan lobi - lobi politik Budiman kepada Prabowo yang sebenarnya, publik mesti sabar menanti, paling lambat, rahasia kunjungan sendirinya terkuak pada akhir bulan Agustus 2023.
...
Jika benar . Maka leadership Jokowi semakin amat diragukan dimata anak bangsa.
Melenceng, over bias dari teori dan asas asas kepemimpinan ( Good Governance ).
Seorang karyawan atau ahli dan atau konsultan yang cakap, trampil serta kredibilitas individu dimaksud dan akuntabilitasnya mumpuni.
Maka semestinya diperhatikan. Namun jika merugi maka, tentunya mesti dimutasikan ke bidang yang cocok sesuai kemampuannya. Atau pihak manajemen berlaku tegas, minta yang bersangkutan resign atau memberhentikannya.
Apa track record sederet yang ada pada jatidiri Ahok ? Ia terpapar korupsi dan pertamina merugi. Kok bisa bisanya Jokowi malah menaikkan jabatan Ahok. Apa ada upeti dari oligarki ? " Atau kah sebagai pengembalian modal para 9 naga kepada oknum tertentu, yang mungkin untuk anggaran Pemilu Pilpres 2019 tuk kebutuhan kampanye meraih kursi presiden RI. 1, yang belum lunas ".
Namun, jelasnya, hal ini perlu perhatian dan kajian ulang setidak - tidaknya evaluasi untuk Jokowi selaku presiden pemilik prerogirtif demi mencegah kelalaian dalam diskresi atau tidak keliru besar.
Tanggapan DHL. Terhadap Rekan Aktivis Muslim Arbi
...
Bgmn hub.people power dgn Capres 2024 ?
*Gerakan People Power/ PP. atau TURUN RAME2 ADALAH sebagai bagian dari pelaksanaan Konstitusi dengan cara menyampaian pendapat melalui tulisan dan ditandatangani oleh 100 orang penanda tangan srt tuntutan atau petisi ( memiliki asas legalitas dan atau legal standing daripara pelakunya dan pesertanya ) SESUAI UU. DAN KETENTUAN HUKUM POSITIF/ BERLAKU* SELAIN Catatan PENTING MPR RI. DAN DPR RI . MEMANG RUMAH ATAU DIMISILI PARA WAKIL RAKYAT DLM MENJALANKAN FUNGSI LEGISLATIF. JUSTRU JIKA BKN KE MPR RI DPR RI, DPD RI adaah sebuah kekeliruan
Justru gerakan ini menunjang, selain gerakan ini adalah konstitusional..dan amat tdk mengganggu capres 2024. ..APA Alasannya .?
Justru, trhdp muncul serta ramainya isu ada pihak2 yg tak brtg. Jawab, namun kepingin gagalkan Anies Capres, ( bahkan sdh diusahakan oleh rezim melalui KPK. dll ) dgn tuduhan Anies korupsi..mencoba devide empera kpd tokoh2 partai, PKS, NASDEM, DAN DEMOKRAT.
1. Melalui Moeldok
2. Kunjungi SBY.
3. LBP. temui, datangi S.Paloh
4. SANDI LOBBI² PKS. Dll.
5. " Belakangan , ngerjai Jhonni G Plate "
6. " Ngerjai AH. Krn nampak ingin mendukung Anies ? " dll dll
Polanya massiv ,struktural dan Sistematis telah mulai ada tanda² dilakukan ...oleh pihak dari rezim yg menggerakkan, namun tak brtg jawab.
MISI MRK YG TDK JELAS INI tanpa dasar hukum serta SEMATA2 adalah 1, agar Anies tdk maju ( BATAL) mnjd capres. Dgn CARA sgl model machiavelism ( politik dgn sgl cara )..
*Maka gerakan PP. ini bisa menjadi pagar, dan kekuatan ANTISIPASI untuk melawan isu² buruk tsb.*
1. Anies tetap maju ikut capres. ( mudah²an para individu² rezim tdk berani MENGHALANGI Anies SBG Capres. ) ;
2. Pemilu tdk curang ;
3. PP. Tdk ada hub.nya dgn CAPRES, CAPRES SDH JELAS ADA AGENDANYA ( TGL BULAN & TAHUN )
HUB. HUKUM PP. Dan JKw. SEMATA² ADALAH MACAM DAN JUMLAH kesalahan Jkw. sdh se- abreg². Selain mudah²an oknum² rezim tdk berani melakukan barrier trhdp pencapresan Anies dna tdk curang saat pemilu. Sehingga , scr data dan fakta hukum Jkw. Dpt dimakzulkan, oleh konstitusi melalui MPR RI. Lembaga Terahir yg berwenang, dgn pengganti Wapres yg dpt menduduki Kursi Presiden. Lalu proses hukum berlaku trhdp JKW. Dgn dannsesaui ketentuan rule.
4. Jkw undurkan diri brdasarkan *tap mpr.no. 6 tahun 2001. Ttg . Etika berbangsa* ( Jkw. Sdh masuk kategori & unsur² wajib mundur dr kursi presiden ) dan terkait mundur dari jabatan presiden. itu mmg hak uu. Jkw selaku Presiden RI.
5. *Jika tdk , oleh sebab segudang data & fakta hukum yg sdh sempurna, apa yg dilanggar oleh Jkw. Tetap rakyat dpt melanjutkan proses empeachment*
6. Dan jika, ternyata belakangan terungkap, scr hukum.. ternyata wapres pun bermasalah. Maka presiden dan wapres harus dimundurkan dan digantikan SECARA PAHE / paket hemat....ini hal yg jika,.. dan kondisional.
...YAKNI PRESIDEN DAN WKL PRESIDEN DIAMBIL ALIH OLEH Menlu, Mendagri dan Menhan ( Vide asas triumphirat. SESUAI UUD. 1945 ).
*Capres 2024. Tetap dilangsungkan agenda 5 tahunan sesuai UUD. 1945.*
DEMIKIAN SALAH SEORANG PESERTA, PENANDA TANGAN PETISI 100 ORANG dan salah seorang eks Penggugat Jkw. Terkait ijasah yg obscur . Dan bakal menggugat kembali S.1 Jkw. Di PN. Pusat yang ditengarai palsu , dgn dasar peran serta masyarakat dan kebebasan berpendapat dan hak publik terhadap pejabat publik dan Kewajiban penyelenggara yang bersih bebas dari KKN. Dan good governance principles
Demikian kurang lbh , maklum. Dan yg kurang jelas sila. Japri ( bukan WA. GRUP ). Hanya dgn syarat ;
1 SEKEDAR BERTANYA;
2. JKA INGIN DISKUSI , SYARAT CUKUP MENGUASAI ILMU HUKUM KETATATANEGARAAN. BUKAN HANYA SEKEDAR ISENG, krn gerakan people power ini adalah permasalahan hukum dan pertg. Jawaban hukum.
3. PAKAI DATA, FAKTA DAN TUNJUK PASAL UU. ( BKN SUBJEKTIF DASAR KEPINGIN, POKOKNYA, MAUNYA, atau BKN KATANYA )
*TDK BIKIN PUYENG PARA AKTIVIS dgn berbagai masukan yg tehnis namun tak tampil atau turut bertg jawab.*
Cc.
1.Aktivis pejuang, Rizal Fadhilah
2. Marwan Batu Bara.
3. BES.
4. HATTA TALIWANG
5. MUSLIM ARBI
DLL. Yg tak mungkin ditulis satu persatu ( yg kami tulis, sebagian dari 100 orang penandatangan petisi, hanya yg namanya tak perlu izin ) krn faktor kedekatan saja.
Termasuk para youtuber handal, pengamat hukum ( para ahli dan akademisi) Praktisi & Aktivis dll. Pemerhati penegakan hukum dan masyarakat pencahari keadilan.
*6. PARA TOKOH² ULAMA ( KYAI dan Ustad ) eks. Petinggi dari berbagai lapisan yg dianggap perlu*
7. DAN PARA TOKOH NASIONALIS ( SCR JAPRI ) dan insan PERS. Pejuang. *Sbg sekedar informasi ttg agar tak salah paham* mengapa masyarakat datang ke MPR. Dan menyampaikan , mengadu , kpd par wakil rakyatnya ?
*JGN LUPA BANTU DOA DAN SUPPORT. TKS*
DHL.
Info ini sekedar, dan sekalian menjawab bbrp orang yg bertanya, *dan " yg kebingungan, walau entah kenapa bingung, atau mungkin bukan disiplin ilmunya. Atau baru ngeh atas perjuangan para aktivis yg sdh belasan tahun dilakukan. ".*
...
Hubungan Petisi 100 - People Power Dan Capres 2024
Gerakan moral Petisi 100 Orang anak bangsa ini, tidak ujug - ujug hadir, melainkan sudah sejak pasca Jokowi didaulat dan disumpah 100 hari masa kerja, lalu ternyata Jokowi sudah mulai melakukan pembiaran, ingkar janji politik dan obstruksi hukum, serta membuat diskresi sesat, sehingga melahirkan demo yang berjilid jilid dibawah komando seorang tokoh ulama besar di negeri ini, serta aset muslim dunia, Habib Riziek Shihab, yang lalu masuk dan keluar penjara, yang " oleh pendapat banyak para ahli hukum merupakan korban politik kekuasaan, bukan pure hukum, justru identik dan atau nyaris sama dengan kriminilisasi ".
Petisi 100 orang penanda tangan yang kemarin mendatangi lembaga legislatif pada Kamis, 20 Juli 2023, walau formalnya hanya diterima oleh anggota legislatif DPD RI. Namun subtansial, pertemuan dan dialog kebangsaan para utusan petisi yang ditandatangani oleh 100 Orang Tokoh, lalu diantar dan diserahterimakan kepada DPD RI. Di Senayan Jakarta.
Pada prinsipnya didalam materi Petisi 100, terdapat dua poin tuntutan :
1. Agar hak - hak yang dimiliki para anggota legislatif utamanya DPR RI dan MPR RI. Segera digunakan untuk meng- impeach atau makzulkan Jokowi dari kursi jabatannya selaku Presiden RI. Dan atau ;
2. Jokowi diminta untuk mengundurkan diri dari kursi presiden RI. sesuai mekanisme konstitusi UUD. 1945 Jo.TAP. MPR RI No.6 Tahun 2001.Tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Pastinya pengaduan dan permintaan petisi 100 disertai data - data pelanggaran yang dilakukan oleh Jokowi selaku Presiden NRI.
Untuk itu, terhadap petisi 100, DPR RI dan MPR RI. Yanh bersinggungan langsung dengan hak politik legislasi yang berdasarkan hukum ketatanegaraan ini, jangan anggap remeh, mereka " para anggota yang terhormat " mesti menunjukan atensi yang berskala prioritas, serta berkeseriusan terhadap adanya bentuk pengaduan, keluhan serta tuntutan perwakilan anak bangsa yang sependapat, dan semata demi kepentingan rakyat semesta dan pro justicia, lalu implementasikan, dengan cara, segera tindak lanjuti suara petisi 100 ini.
Terlebih DPR RI dan MPR RI - pun menerima suara keluhan dan pengaduan dari petisi 100, yang bermaterikan poin - poin penting yang sama dan persis, sesuai yang diberikan dan telah diterima oleh DPD RI. Maka, andai DPR RI dan atau MPR RI. Tidak mengambil sikap yang tegas kearah pemakzulan atau undur diri Presiden Jokowi, bukan tidak mungkin people power akan niscaya terjadi.
Sehingga " petisi yang ditandatangani 100 orang WNI. Adalah cikal bakal People Power, atau TURUN RAME RAME ", dan keduanya sama - sama sebagai implementasi dari pelaksanaan konstitusi sesuai UUD. 1945 sebagai sumber hukum NRI. beserta beberapa sistim hukum rujukannya.
Maka dari perspektif yurisdiksi/ hukum, hubungan antara Petisi atau tuntutan 100 Orang delegasi, dan people power, merupakan sebuah sinerjitas simpul pertalian upaya hukum publik, dengan makna kewajiban anak bangsa dalam peran serta masyarakat dan kemerdekaan atau kebebasan menyampaikan pendapat, baik secara tertulis atau lisan, baik individu maupun kelompok, serta terbuka didepan umum, dan petisi 100 dan atau people power atau turun rame - rame ini, merupakan hak setiap bangsa atau hak kontroler publik dan hak kedaulatan yang buntu atau dilecehkan secara hukum versi konstitusi atau keberlakuan hukum positif, namun dikerdilkan, tidak mendapat respon positif sesuai rules, oleh mayoritas anggota lembaga legislatif yang acuh terhadap perilaku Presiden Jokowi, yang banyak bias, tidak memenuhi nilai moralitas atau melanggar attitude dari amanah konstitusi.
Terutama temuan publik dari sisi hukum, terhadap sikap dan sifat serta dalam melaksanakan jabatan presiden RI. Jokowi disfungsi, sering Jokowi tidak berperilaku sesuai kriteria sumber hukum NRI. UUD. 1945, sehingga tidak memenuhi Tap MPR. RI. No. 6 Tahun 2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Jo. UU. RI. No.28 Tahun 1999. Tentang, " Pejabat Penyelenggara yang Bersih Bebas dari KKN. Serta penyelenggara pemerintahan yang mesti selalu mengindahkan prinsip sesuai asas - asas good Governannce ".
Dampak penentangan hukum yang banyak dilakukan oleh presiden Jokowi, termasuk statemen politik cawe - cawe yang Ia nyatakan sendiri, maka dimata publik, " Jokowi terbukti anti integratif, melainkan diferensial ", seolah ingin menyatukan perbedaan yang universal pada anak bangsa, namun, pada prakteknya meng- kapling - kaplingkan yang justru, pada era sebelumnya sudah memiliki kejelasan batasan berdasarkan jargon terkenal, bhinneka tunggal ika.
Selebihnya, publik menilai leadership Jokowi bertambah rendah kwalitas, hal ini sesuai data dan fakta, karena dirinya malah menggunakan politik cawe - cawe diujung masa baktinya. Bukan menghias diri atau mengurangi kekeliruan dimasa kepemimpinan dirinya sejak 2014 sampai 2023, atau jelang purna bakti tahun esok di 2024. Hal ini membuktikan Jokowi punya kepribadian " narsistik, marasa manusia super ". Maka statemennya, yang mengaku akan cawe cawe, atau bermakna dirinya menggunakan pedoman like dislike atau keberpihakan kepada sebuah kelompok lalu meninggalkan atau melupakan kelompok lain, walau dirinya merupakan pemimpin untuk semua golongan dan bebas serta lintas Sara.
Gerakan petisi 100, merupakan delegasi dari masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum dan keadilan, publik yang risau, karena bangsa ini membutuhkan " pemimpin saat ini dan termasuk suksesi kepemimpinan nasional yang punya prinsip non diskriminatif, bukan malah bangkitkan rasisme dengan sistim peng- kapling - kaplingan dukungan, bukan like dislike kepada hanya diantara para kontestan Capres di 2024. ' Bukan yang Capres dinyatakan, seolah anak ideologis Jokowi, lalu capres yang ingin melanjutkan gaya dan sistem kepemimpinan seorang tipikal Jokowi ' . Justru publik yang diwakili oleh petisi 100 inginkan perubahan dari sistem a quo kontemporer, namun tetap mempertahankan sistim
yang bermanfaat bagi WNI. Lintas Sara ".
Selain diskriminatif Jokowi, banyak melakukan pembiaran dan obstruksi ( bahkan destruksi ) hukum terhadap beberapa orang sosok yang semestinya diproses hukum oleh aparatur negara dibawah kekuasaan dan kendalinya, tapi lacur, malah para oknum yang terindikasi terpapar korupsi dijadikan menteri didalam kabinetnya. Kemudian, akibatnya, proses hukum pun sirna, dan menguap tanpa jejak. Namun tetap terdokumentasi dalam benak masyarakat, hingga menjadi tumpukan catatan buruk warna merah terhadap kepribadian kepemimpinan Jokowi.
Belum lagi, Jokowi dianggap sebagai sosok pendusta terhadap janji janji politik, janji ekonomi dan wan prestasi, inkonsisten penegakan hukum, Jokowi telah melakukan puluhan dusta, bahkan mungkin lebih, terhadap kontrak politik yang Ia pernah sampaikan.
Selainnya, yang dirasakan publik, utang negara yang menumpuk, beda dengan ekonomi yang meroket sesuai janji politiknya yang publis, bahkan menjadi olok - olok melalui gambar dan video youtube serta tik tok yang diviral oleh para netizen dibanyak media sosial.
Dan " Jokowi yang ditengarai oleh banyak publik, memiliki ijasah palsu, namun tidak ada klarifikasi sesuai transparansi dan akuntabilatas oleh dirinya selaku pejabat publik, berupa dan sebagai pembuktian kebenaran tentang keaslian ijasah S.1 miliknya, benar benar adalah hasil perkuliahan yang berasal dari Universitas Gajah Mada, Fakultas Pertanian ? ".
Hal tuduhan publik terkait ijasah palsu ini, jika benar makna hukumnya adalah, " seluruh bangsa ini termasuk seluruh lembaga negara prinsipnya Ia tipu, " sehingga nilai moralitas Jokowi dari sisi edukatif menyedihkan. Tragis ditengah kehidupan globalisasi ilmu pengetahuan yang mesti terus dipacu oleh bangsa ini, demi persaingan abad modern. Oleh karenanya citra Jokowi ambruk, karena selain Jokowi melanggar moralitas, Jokowi juga melakukan dugaan kumulatif tindak pidana dengan berbagai pasal splits terkait pelanggaran atau kejahatan tindak pidana secara dolus, atau sengaja dan berencana.
Lalu apa hubungannya Kedua gerakan moral, antara Petisi 100 dan People power dengan Pemilu Pilpres 2024.
Bahwa pada 11 Juni 2023 telah ada kembang - kembang atau cikal bakal lahirnya petisi 100 orang, *yakni para aktivis kondang, yang dikomandoi oleh Mudrick Sangidoe dan Amien Rais, yang mengumpulkan para aktivis, antara lain, Eggi Sudjana, Syahganda Nainggolan, Dr. M. Taufik, Rizal Fadillah, dan lain lainnya.* Undangan yang datang dari Mudrick Sangidoe, tokoh nasional yang berasal dari Solo, Jawa Tengah, seorang tokoh peristiwa bersejarah tumbangnya orde baru yakni, tokoh inisiasi Gerakan Mega Bintang.
Maka aroma Mega Bintang kembali tercium di Solo, karena adanya undangan peringatan 26 Tahun Mega Bintang, 1997 - 2023, lalu pada acara tersebut, kawan - kawan aktivis meneriakkan people power, maka diantara yang hadir pada 26 tahun Mega Bintang, sepakat dan menandatangani gagasan petisi 100 diantaranya penulis DHL. dan rekan penulis Muslim Arbi, yang kemudian sebagai warming up, maka law action pun dimulai dengan kehadiran Petisi 100 di Senayan, komplek MPR RI & DPD RI. Yang tidak mustahil akan lahir dan berakhir dengan kekuatan Mega People Power, atau kekuatan gelombang people power sesungguhnya kelak.
Lalu apa hubungannya Kedua gerakan moral Petisi 100 dan People power dengan Pemilu Pilpres 2024. Dan bagaimana status Pemilu pilpres- wapres 2024, jika terjadi people power atau upaya jutaan manusia yang konstitusional dengan metode turun rame - rame paksa MPR.RI. menggunakan yurisdiksi hukum, *minus atau " tanpa perlu gunakan Mahkamah Konstitusi/ MK. dengan fungsi yudikatif dibawah pimpinan Anwar Usman Semenda Jokowi ? Karena MK. " memiliki fungsi ganda ( peran yudikatif juga berperan sebagai legislatif ) ' hingga debatebel secara hukum, serta tidak berkepastian hukum, namun mengikat"* mereka petisi 100 mendesak Jokowi, melalui badan legislatif, agar mundur, dengan dalil yuridis, tidak apriori, tapi dengan fakta data atau nyata - nyata Jokowi telah banyak melanggar sumpah dan janji presiden, serta banyak melakukan pelanggaran konsitusi. Atau kah akhirnya " Jokowi dipaksa oleh suara rakyat yang memang berdaulat atau dipaksa oleh suara Tuhan atau people power ?
Hubungan eratnya antara misi peserta tanda tangan didalam petisi 100 Orang, dengan pemilu Pilpres 2024, dari sisi sosio dan geo politik diantaranya adalah :
Kedua gerakan ini menunjang, dan amat tidak mengganggu Pilpres 2024. Alasannya ?
Justru, terhadap ramainya isu, perihal ada pihak pihak yang tak bertanggung jawab, kepingin gagalkan Anies Baswedan sebagai Capres, secara melawan hukum, bahkan sudah diusahakan oleh sosok penguasa rezim melalui KPK dan beberapa individu, melalui tuduhan Anies korupsi, dan juga mencoba walau dengan santun, namun intrik - intrik misinya adalah devide empera ( pola machiavelism ), kepada para tokoh partai, PKS, NASDEM, & DEMOKRAT. Ilustrasi kasus dimaksud eksis melalui, gejala - gejala analogi politik hukum, pada peristiwa :
1. Moeldoko " Kepala Kantor Staf Presiden, yang diistilahkan oleh publik di berbagai medsos, " sebagai yang diduga ingin Perampok Partai PD."
2. Kunjungan tokoh politik dikuar KPP. kepada SBY. Negarawan dan Tokoh Utama, Sesepuh Partai Demokrat
3. LBP. temui S.Paloh
4. Sandiaga Uno lobi pimpinan PKS.
Dan berbagai diskriminatif hukum dan ambigu serta tebang pilih dilakukan saat proses hukum yang dialami Jhonni G Plate " dan " Bimo Nandito Artiredjo. Pola dualisme ini, nampaknya dilakukan secara massif, struktural dan Sistematis oleh pihak yang menggerakkan, namun tidak bertanggung jawab.
Sehingga gerakan petisi 100 menuju people power ini, adalah agar Anies tetap maju menjadi Capres pada Pilpres 2024, walau akan dicegah oleh segala model politik machiavelism ( metode politik dengan segala cara ).
Sehingga, Petisi 100 dan ( andai ) lahirkan gerakan PP., bisa menjadi pagar, dan kekuatan antisipasi untuk melawan isu - isu buruk terhadap Anies bakal Capres 2024 bersama pasangannya kelak. Sehingga adanya petisi 100 dan PP. Bermanfaat untuk :
1. Anies tetap maju ikut Capres dan mudah- mudahan para individu rezim tidak berani halangi hak hukum Anies sebagai bakal Capres
2. Pemilu tidak atau minimalisir kecurangan ;
Kesimpulannya walau Petisi 100 dan PP. Subtansial ada hubungannya dengan pemilu pilpres 2024, namun hubungan hukumnya muncul secara tidak langsung, dan paralel, se- liner, dengan dinamika politik dan hukum terkait Pencapresan Anies Baswedan dan bakal Cawapres-nya.
Selain, secara konstitusi agenda pesta demokrasi pemilu Pilpres, adalah wajib dan telah memiliki kejelasan jadwal 5 tahun sekali, sesuai Perintah UUD. 1945, dan KPU. Sudah menentukan baik tanggal, bulan dan tahunnya ( 14 Februari 2024 ).
4. Petisi 100 memang bisa, berujung people power dengan membuahkan turunnya Jokowi dari kursi jabatannya presiden RI. Oleh dan karena " power " yang berasas dan berkekuatan hukum.
Sebagai bangsa yang cinta damai, semoga bangsa ini setelah Jokowi dapat dilengserkan secara konstitusional, akan berwujud sebagai negeri yang gemah ripah loh jinawi, oleh sebab masyarakat mendapat kepastian hukum serta berkeadilan, sehingga mudah - mudahan dapat terwujudkan, walau dan jika perlu, pemggantinya kelak berpedoman serta menerapkan motto, " Fiat Justitia Ruat Caelum ".
Semoga secepatnya.
Damai Hari Lubis
Ketua Aliansi Anak Bangsa & Ketua Korlabi, dan Mujahid 212
*Cttn. Penulis hadir saat peristiwa peringatan 26 Tahun Mega Bintang di Solo dan hadir saat pertemuan di Senayan Jakarta, dengan Tamsil Linrung, Senator Perwakilan DPD. RI.*
...
*Metode Jabatan Lebih Dari Satu Disetel Pihak Oligarki Atau Adopsi Soekarno atau China Komunis ?*
Oleh, Damai Hari Lubis.
Sepertinya Jokowi, meniru gaya pemerintahan Soekarno, khususnya didalam pola pemeberian jabatan terhadap seorang yang lebih dari satu, dan semua jabatan rangkap dimaksud, merupakan jabatan yang cukup penting.
Contoh, terkait sosok Soebandrio, tokoh PKI. Saat Soekarno berkuasa, yang
mendapat vonis mati, lalu dikurangi menjadi seumur hidup.
Pada November 1959, Soebandrio selaku Menteri Luar Negeri Indonesia mendirikan Badan Pusat Intelijen, lalu sekaligus Ia menjadi pemimpin pertamanya.
Berikutnya, pada tahun 1960, Sobandrio ditunjuk sebagai Wakil Perdana Menteri pada Kabinet Dwikora I dan sebagai Menteri Hubungan Ekonomi Luar Negeri pada tahun 1962. Artinya Soebandrio merangkap tiga jabatan tersebut sekaligus.
Ala Soekarno ini, mungkin masih bisa diterima oleh pemikiran nalar secara positif, atau adanya faktor pembenaran, oleh sebab bisa jadi saat itu NRI. Masih kekurangan SDM. ?
Model Jokowi pun seperti Soekarno, namun pada masa SDM negara ini sudah banyak yang mumpuni.
Oleh Jokowi, Luhut Binsar Panjaitan/ LBP. 3 level jabatan menteri pada periode Jokowi - Yusuf Kalla, lalu diberi belasan jabatan yang cukup penting sejak periode Kedua Jokowi - Ma'ruf Amin :
Era Jokowi - Yusuf Kalla :
1. Kepala Kantor Staf Kepresidenan
2.Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan
3.Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
Jabatan LBP. Pada periode kedua Jokowi, dan tambahan nomenklatur pada Kemenko Kemaritiman, LBP. menjabat :
1. Kemenko Kemaritiman dan Investasi.
2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ad Interim
3. Menko Kemaritiman sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ad Interim (menteri sementara waktu)
4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
5. Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim (2020)
6. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri
7. Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
8. Koordinator PPKM Wilayah Jawa-Bali
9. Koordinator PPKM pada Juni 2021
10. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional
11. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional
12. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
13. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
14. Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional
15. Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional
Maka, Jokowi sengaja telah menerapkan metode lebih dari satu jabatan kepada 1 orang, apakah ada andil dari " pihak oligarki " atau Jokowi memang mengadopsi metode yang Soekarno gunakan ? atau steering sebagai pressure dari pihak asing China, negara sumber utang RI. ?
*Hal ini patut ditelusuri, sebab historis kontrak sosial yang pernah publik terima amat kontradiktif. Statemen Jokowi sebelum dilantik menyampaikan " tidak akan memberikan jabatan rangkap kepada para menterinya ".*
Maka wajar pertanyaan publik lontarkan pertanyaan, apakah berhubungan dengan sesuatu kepentingan dari negara komunis tersebut, sehingga Jokowi terpaksa tidak memberikan kesempatan kepada belasan tenaga ahli SDM. bangsa sendiri yang proporsional dan profesional, dan spesifik untuk belasan jabatan yang diemban LBP.
Terkaiit hal kenapa - kenapanya, LBP. Memegang belasan kendali negara ini, maka Jokowi dan LBP. yang mengetahui alasan tepatnya.