Kilat! Sidang Perdana Gugatan Rp 1 Triliun Panji Gumilang ke Wakil Ketua MUI Digelar Hari Ini

 





Rabu, 26 Juli 2023 

Faktakini.info, Jakarta - Disaat Panji Gumilang yang telah dilaporkan oleh berbagai elemen umat Islam masih terkesan aman-aman saja, sidang perdana gugatan perdata yang diajukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, kepada Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas akan digelar hari ini. Persidangan itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang itu rencananya digelar di Ruang Ali Said. Sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

"Rabu, 26 Juli 2023, jam 10.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama," demikian dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Jakarta Pusat), Rabu (26/7/2023).

Berdasarkan laman PN Jakarta Pusat, gugatan ini teregister dengan perkara Nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Perkara itu diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Panji merasa disudutkan

Panji Gumilang dari Al-Zaytun menggugat Anwar Abbas dan MUI karena dia merasa disudutkan. Panji ingin Anwar dan MUI membayar ganti rugi Rp 1 triliun.

"Kami penasihat hukum pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat. Dalam surat gugatan, kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 rupiah dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan imateriel," ujar pengacara Panji Gumilang, Hendra Efendi, kepada wartawan, Senin (10/7).

Selain menggugat, pihak Panji Gumilang berencana melaporkan Anwar Abbas ke polisi. Namun belum diketahui kapan mereka akan melapor.

Hendra mengatakan MUI dan Anwar Abbas diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasarkan potongan video di TikTok. Hendra menyebutkan Panji tidak seperti yang dikatakan MUI dan Anwar Abbas.

"Bahwa karena klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan, dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat. Dalam pembinaan akhir kepada para santri yang tamat tersebut, klien kami menyatakan betapa hebatnya sosok muda dari China, seorang pengusaha yang performance-nya sangat menarik, namun saat ditanya oleh klien kami tentang apa agamanya, tamu dari China tersebut menyatakan dia seorang Buddhist, Nasrani, atau Hindu, melainkan jawabannya adalah 'saya komunis'. Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al-Zaytun," beber Hendra.

Menurutnya, ucapan Panji Gumilang dimanipulasi sejumlah pihak di media sosial, dan Anwar Abbas merespons pernyataan yang disebut dimanipulasi itu.

"Bahwa kami tidak yakin, jika seorang wakil ketua umum MUI seperti Anwar Abbas adalah sosok yang 'buta digital' atau 'digital illiterate', tetapi yang bersangkutan melakukannya dengan sengaja sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya institusinya MUI, yang sangat gencar melakukan upaya penyudutan kepada klien kami, dan jika semua disimak secara utuh, maka Anwar Abbas 'tergugat' dan semua perilaku pimpinan MUI sudah bisa dikriteriakan sebagai pelanggaran terhadap HAM dan melanggar UUD 1945," imbuhnya.

Sumber: detik.com