Pernyataan Sikap Aliansi Ulama dan Tokoh Jatim terhadap Keppres 17/2022 dan Inpres 2/2023
Senin, 10 Juli 2023
Faktakini.info
PERNYATAAN SIKAP INI ADALAH REAKSI DAN LETUPAN KECIL YANG AKAN MENJADI BADAI | IBTV
Klik : https://youtu.be/tZogsMQsS5k
🎥 Donasi Media & Perjuangan
Bank Muamalat 3080039477 (Kode Bank 147) A/N Ahmad Sihabudin
💰 Donasi Kemanusiaan
Bank Syariah indonesia (BSI) 7148501658 (Kode Bank 451) A/N Ahmad Sihabudin
MEDIA RESMI FRONT PERSAUDARAAN ISLAM
=========================
Mari Bantu Perjuangan dan Dakwah Kami dengan :
LIKE, COMMENT, SHARE dan SUBSCRIBE
Youtube : https://s.id/1L9Pz
Twitter : https://s.id/1L9OZ
Telegram : https://s.id/1L9PL
#frontpersaudaraanislam #ibtv #ibhrs #revolusiakhlaq
PERNYATAAN SIKAP ALIANSI ULAMA’ DAN TOKOH JAWA TIMUR
TERHADAP KEPUTUSAN PRESIDEN 17/2022 DAN INSTRUKSI PRESIDEN 2/2023
SURABAYA, 8 JULI 2023
Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh,
Bismillahirrohmanirohiim
Mencermati penyelenggaraan pemerintahan dewasa ini serta perkembangan situasi
kebangsaan dan kenegaraan yang mengikutinya, khususnya dengan diterbitkannya Keppres
No 17 Tahun 2022 dan Inpres No 2 Tahun 2023, kami segenap Ulama’ dan Tokoh Jawa Timur
menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Bahwa penerbitan Keppres No. 17 Tahun 2022 dan Inpres No. 2 Tahun 2023 yang secara
etis dimaksudkan untuk menginventarisasi peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM Berat
yang terjadi di Indonesia dan merumuskan upaya penyelesaiannya secara non yudicial
termasuk didalamnya upaya pemulihan hak korban dan kompensasinya, pada dasarnya
merupakan upaya yang baik dan patut untuk mendapatkan dukungan sepanjang dalam
pelaksanaannya dilakukan secara obyektif, faktual dan proporsional;
2. Bahwa dalam realitanya, pelaksanaan Keppres dan Inpres tersebut tidak mampu
menginventarisir peristiwa pelanggaran HAM Berat secara obyektif, faktual dan
proporsional. Hal itu tampak dari daftar 12 (dua belas) peristiwa yang diklaim oleh
Pemerintah sebagai pelanggaran HAM Berat, dicantumkan satu peristiwa yang secara
faktual bukanlah peristiwa pelanggaran HAM Berat, yakni Peristiwa 1965 – 1966, yang
notabene itu adalah peristiwa pemberontakan PKI melalui Gerakan 30 September 1965
atau dikenal dengan G.30.S/PKI. Pada sisi lain, peristiwa-peristiwa yang seharusnya
termasuk kategori pelanggaran HAM Berat seperti Peristiwa Tanjung Priok tahun 1984,
Tewasnya 800an Petugas KPPS dalam Pemilu 2019, dan Peritiwa KM 50 tahun 2020 justru
tidak dimasukkan dalam daftar;
3. Bahwa dimasukkannya Peristiwa 1965 - 1966 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat
dalam Inpres No 2 Tahun 2023 memiliki makna bahwa Pemerintah pada waktu itu (dalam
hal ini TNI/ABRI) telah melakukan pelanggaran HAM Berat dan korbannya adalah anggota
PKI. Hal ini jelas bertentangan dengan fakta sejarah dimana justru PKI lah yang pada waktu
itu secara biadab telah melakukan pembunuhan terhadap 6 Jendral dan beberapa Perwira
TNI/ABRI lainnya sebagai bagian dari strategi pemberontakan (kup) yang dilakukannya.
Bahwa kemudian TNI/ABRI melakukan penumpasan terhadap anggota PKI yang telah
memberontak (kup) adalah merupakan kewajiban TNI/ABRI sebagai aparat pertahanan dan
keamanan demi menyelamatkan Negara;
4. Bahwa dengan memasukkan Peristiwa 1965 - 1966 sebagai pelanggaran HAM berat dalam
Inpres No 2 Tahun 2023 berkonsekuensi Negara akan meminta maaf kepada PKI dan
memberi kompensasi ekonomi kepada anggota PKI. Tentu ini merupakan keputusan
Pemerintah yang salah, irrasional, a-historis, dan melanggar undang-undang mengingat
PKI merupakan partai terlarang sesuai TAP MPRS/XXV/1966. Disamping itu jika ini
dilanjutkan maka akan terjadi pemutarbalikan atas fakta sejarah, yang bukan saja akan
melukai TNI/ABRI melainkan juga para Ulama’, Umat Islam dan masyarakat luas mengingat
kekejaman dan kebiadaban PKI di masa lalu;
5. Bahwa oleh karena itu kami menyatakan menolak keras atas pencantuman Peristiwa 1965
- 1966 dalam Inpres No. 2 Tahun 2023 dan menuntut kepada Presiden untuk mencabut
Inpres tersebut, atau sekurang-kurangnya menghapus butir "Peristiwa 1965 - 1966" dari
Inpres tersebut. Kami juga meminta kepada Presiden untuk seterusnya tidak lagi membuka
kembali "Peristiwa 1965-1966" apalagi mengarah pada keinginan untuk meminta maaf dan
memberikan kompensasi kepada PKI/Anggota PKI
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk diindahkan dan ditindaklanjuti demi
kemaslahatan bangsa dan negara Indonesia.
Wassalamualaikum Warohmatullahi wabarokatuh
Surabaya, 8 Juli 2023
Kami Yang Menyatakan Sikap,
ALIANSI ULAMA’ DAN TOKOH JAWA TIMUR
No. Nama Kab/Kota Tanda Tangan
1. Drs. Rahmat Mahmudi, MSi Kab. Kediri 1.
2. Drs. Achmad Mustain Syafii Kab. Kediri 2.
3. KH. Syaifuddin Zuhri Kab. Kediri 3.
4. Ust. Yogie Abdullah Kab. Kediri 4
5 Ust. Moh. Ahsan Kab. Kediri 5
6 Ust. Muhammad Khaiyyis Kota Surabaya 6.
7 Drs, Arukat Djaswandi Kota Surabaya 7.
8 Gus Fahruddin Kota Surabaya 8
9 Ust. Abdul Kholiq Kota Surabaya 9
10 Ust. Dhoni Kota Surabaya 10
11 Ust. Muhammad Arman Kota Kediri 11
12 M. Anshori Kota Kediri 12
13 Ust. Andik Kota Kediri 13
14 Ust. Abdul Halim Kota Kediri 14
15 Ust. Moh. Abbas Santoso Kota Kediri 15.
16. Ust. Mintarjo Kab. Sidoarjo 16
17. Rochmad Suhadji Kab. Sidoarjo 17
18. Ust. Abu Wildan Kab. Sidoarjo 18
19. Ust. Lutfi Ardobi Kota Malang 19
20. Ust. Munir Kota Malang 20
21. Ust. Moh. Nuh Kota Malang 21
22. Ust. Khoirul Anam Kota Malang 22
23. KH. Muhammad Ma’mun Kab. Tl. Agung 23
24. KH. Dimyati Kab. Tl. Agung 24.
25. Agus Riyanto Kab. Tl. Agung 25
26. H. Sugiyanto Kab. Tl Agung 26
27. Khoirul Anam Kab. Tl Agung 27
2
No. Nama Kab/Kota Tanda Tangan
28 Ust. M. Taufiq Kab. Lamongan 28
29 Ust. M. Najih Kab. Lamongan 29
30 Ust. M. Sidiq Kab. Lamongan 30
31 Ust. M. Wahib Kab. Lamongan 31
32 Ust. Sunaryo Kab. Nganjuk 32
33 Ust. Rohim Kab. Nganjuk 33
34 Ust. Fathurrahman Kab. Nganjuk 34
35 Ust Edi Ganang Kab. Blitar 35.
36. Ust Sukariono Kab. Blitar 36
37. Kyai Hasan Busairi Kab Banyuwangi 37
38. Ust Nasuki Samsul Kab Banyuwangi 38
39. KH. Mawardi Kab. Probolinggo 39
40. 40
41. Jokolelono Kab. Jember 41
42. 42
43. Ust Hasan Anwar Kota Batu 43
44. 44.
45. Ust, Syaifuddin Kab. Jombang 45
46. 46
47. KH. Imam Romli Kab. Sumenep 47
48. 48
49. Ust Abdus Salam Kab. Pamekasan 49
50 50
51 KH. Djakfar Shodiq Kab. Sampang 51
52. 52
53. Ust. Lukman Hakim Kab. Madiun 53
54. 54
55. Ust. Maqom Kab. Ponorogo 55
56. Ust. Khamdi Kab. Ponorogo 56
57. Ust. Asfihani Kab. Ponorogo 57
58. Ust Fikri Kab Ponorogo 58
59. Ust. Muh. Said Kab. Magetan 59
60. Ust. Ahmad Hidayatullah Kab. Magetan 60
3
No. Nama Kab/Kota Tanda Tangan
61. Bambang Wahyu Kab. Kediri 61.
62. Taftazani Muasim Kab. Kediri 62.
63. Sutrisno Kab. Kediri 63.
64. Gus Tomo Kab. Kediri 64
65 Suprijadi Ahmad Kab. Kediri 65
66 Aminuddin Kab. Kediri 66.
67 Darsono Kab. Kediri 67.
68 Ari gato Kab. Kediri 68
69 Alan Salahudin Kab. Kediri 69
70 M. Zuhdi Kab. Kediri 70
71 Moch Dofir Kota Kediri 71
72 Riono Kota Kediri 72
73 Ust Agil Sulaiman Kota Kediri 73
74 Wahib Kota Kediri 74
75 Ali Masykur Kota Kediri 75.
76. Qosam Kota Kediri 76
77. Devani Kota Kediri 77
78. 78
79. 79
80. 80
81. 81
82. 82
83. 83
84. 84.
85. 85
86. 86
87. 87