Pernyataan Sikap Aliansi Ulama dan Tokoh Jatim terhadap Keppres 17/2022 dan Inpres 2/2023

 




Senin, 10 Juli 2023

Faktakini.info

PERNYATAAN SIKAP INI ADALAH REAKSI DAN LETUPAN KECIL YANG AKAN MENJADI BADAI | IBTV

Klik : https://youtu.be/tZogsMQsS5k

🎥 Donasi Media & Perjuangan 

Bank Muamalat 3080039477 (Kode Bank 147) A/N Ahmad Sihabudin

💰 Donasi Kemanusiaan

Bank Syariah indonesia (BSI) 7148501658 (Kode Bank 451) A/N Ahmad Sihabudin

MEDIA RESMI FRONT PERSAUDARAAN ISLAM

=========================

Mari Bantu Perjuangan dan Dakwah Kami dengan :

LIKE, COMMENT, SHARE dan SUBSCRIBE

Youtube : https://s.id/1L9Pz

Twitter : https://s.id/1L9OZ

Telegram : https://s.id/1L9PL

#frontpersaudaraanislam #ibtv #ibhrs #revolusiakhlaq

PERNYATAAN SIKAP ALIANSI ULAMA’ DAN TOKOH JAWA TIMUR

TERHADAP KEPUTUSAN PRESIDEN 17/2022 DAN INSTRUKSI PRESIDEN 2/2023

SURABAYA, 8 JULI 2023

Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh,

Bismillahirrohmanirohiim

Mencermati penyelenggaraan pemerintahan dewasa ini serta perkembangan situasi 

kebangsaan dan kenegaraan yang mengikutinya, khususnya dengan diterbitkannya Keppres 

No 17 Tahun 2022 dan Inpres No 2 Tahun 2023, kami segenap Ulama’ dan Tokoh Jawa Timur 

menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Bahwa penerbitan Keppres No. 17 Tahun 2022 dan Inpres No. 2 Tahun 2023 yang secara 

etis dimaksudkan untuk menginventarisasi peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM Berat 

yang terjadi di Indonesia dan merumuskan upaya penyelesaiannya secara non yudicial 

termasuk didalamnya upaya pemulihan hak korban dan kompensasinya, pada dasarnya 

merupakan upaya yang baik dan patut untuk mendapatkan dukungan sepanjang dalam 

pelaksanaannya dilakukan secara obyektif, faktual dan proporsional;

2. Bahwa dalam realitanya, pelaksanaan Keppres dan Inpres tersebut tidak mampu 

menginventarisir peristiwa pelanggaran HAM Berat secara obyektif, faktual dan 

proporsional. Hal itu tampak dari daftar 12 (dua belas) peristiwa yang diklaim oleh 

Pemerintah sebagai pelanggaran HAM Berat, dicantumkan satu peristiwa yang secara 

faktual bukanlah peristiwa pelanggaran HAM Berat, yakni Peristiwa 1965 – 1966, yang 

notabene itu adalah peristiwa pemberontakan PKI melalui Gerakan 30 September 1965 

atau dikenal dengan G.30.S/PKI. Pada sisi lain, peristiwa-peristiwa yang seharusnya 

termasuk kategori pelanggaran HAM Berat seperti Peristiwa Tanjung Priok tahun 1984, 

Tewasnya 800an Petugas KPPS dalam Pemilu 2019, dan Peritiwa KM 50 tahun 2020 justru 

tidak dimasukkan dalam daftar; 

3. Bahwa dimasukkannya Peristiwa 1965 - 1966 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat 

dalam Inpres No 2 Tahun 2023 memiliki makna bahwa Pemerintah pada waktu itu (dalam 

hal ini TNI/ABRI) telah melakukan pelanggaran HAM Berat dan korbannya adalah anggota 

PKI. Hal ini jelas bertentangan dengan fakta sejarah dimana justru PKI lah yang pada waktu 

itu secara biadab telah melakukan pembunuhan terhadap 6 Jendral dan beberapa Perwira 

TNI/ABRI lainnya sebagai bagian dari strategi pemberontakan (kup) yang dilakukannya. 

Bahwa kemudian TNI/ABRI melakukan penumpasan terhadap anggota PKI yang telah 

memberontak (kup) adalah merupakan kewajiban TNI/ABRI sebagai aparat pertahanan dan 

keamanan demi menyelamatkan Negara;

4. Bahwa dengan memasukkan Peristiwa 1965 - 1966 sebagai pelanggaran HAM berat dalam 

Inpres No 2 Tahun 2023 berkonsekuensi Negara akan meminta maaf kepada PKI dan 

memberi kompensasi ekonomi kepada anggota PKI. Tentu ini merupakan keputusan 

Pemerintah yang salah, irrasional, a-historis, dan melanggar undang-undang mengingat 

PKI merupakan partai terlarang sesuai TAP MPRS/XXV/1966. Disamping itu jika ini 

dilanjutkan maka akan terjadi pemutarbalikan atas fakta sejarah, yang bukan saja akan 

melukai TNI/ABRI melainkan juga para Ulama’, Umat Islam dan masyarakat luas mengingat 

kekejaman dan kebiadaban PKI di masa lalu;

5. Bahwa oleh karena itu kami menyatakan menolak keras atas pencantuman Peristiwa 1965 

- 1966 dalam Inpres No. 2 Tahun 2023 dan menuntut kepada Presiden untuk mencabut 

Inpres tersebut, atau sekurang-kurangnya menghapus butir "Peristiwa 1965 - 1966" dari 

Inpres tersebut. Kami juga meminta kepada Presiden untuk seterusnya tidak lagi membuka 

kembali "Peristiwa 1965-1966" apalagi mengarah pada keinginan untuk meminta maaf dan 

memberikan kompensasi kepada PKI/Anggota PKI 


Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk diindahkan dan ditindaklanjuti demi 

kemaslahatan bangsa dan negara Indonesia. 

Wassalamualaikum Warohmatullahi wabarokatuh

Surabaya, 8 Juli 2023

Kami Yang Menyatakan Sikap,

ALIANSI ULAMA’ DAN TOKOH JAWA TIMUR

No. Nama Kab/Kota Tanda Tangan

1. Drs. Rahmat Mahmudi, MSi Kab. Kediri 1.

2. Drs. Achmad Mustain Syafii Kab. Kediri 2.

3. KH. Syaifuddin Zuhri Kab. Kediri 3.

4. Ust. Yogie Abdullah Kab. Kediri 4

5 Ust. Moh. Ahsan Kab. Kediri 5

6 Ust. Muhammad Khaiyyis Kota Surabaya 6.

7 Drs, Arukat Djaswandi Kota Surabaya 7.

8 Gus Fahruddin Kota Surabaya 8

9 Ust. Abdul Kholiq Kota Surabaya 9

10 Ust. Dhoni Kota Surabaya 10

11 Ust. Muhammad Arman Kota Kediri 11

12 M. Anshori Kota Kediri 12

13 Ust. Andik Kota Kediri 13

14 Ust. Abdul Halim Kota Kediri 14

15 Ust. Moh. Abbas Santoso Kota Kediri 15.

16. Ust. Mintarjo Kab. Sidoarjo 16

17. Rochmad Suhadji Kab. Sidoarjo 17

18. Ust. Abu Wildan Kab. Sidoarjo 18

19. Ust. Lutfi Ardobi Kota Malang 19

20. Ust. Munir Kota Malang 20

21. Ust. Moh. Nuh Kota Malang 21

22. Ust. Khoirul Anam Kota Malang 22

23. KH. Muhammad Ma’mun Kab. Tl. Agung 23

24. KH. Dimyati Kab. Tl. Agung 24.

25. Agus Riyanto Kab. Tl. Agung 25

26. H. Sugiyanto Kab. Tl Agung 26 

27. Khoirul Anam Kab. Tl Agung 27

2

 

No. Nama Kab/Kota Tanda Tangan

28 Ust. M. Taufiq Kab. Lamongan 28

29 Ust. M. Najih Kab. Lamongan 29

30 Ust. M. Sidiq Kab. Lamongan 30

31 Ust. M. Wahib Kab. Lamongan 31

32 Ust. Sunaryo Kab. Nganjuk 32

33 Ust. Rohim Kab. Nganjuk 33

34 Ust. Fathurrahman Kab. Nganjuk 34

35 Ust Edi Ganang Kab. Blitar 35.

36. Ust Sukariono Kab. Blitar 36

37. Kyai Hasan Busairi Kab Banyuwangi 37

38. Ust Nasuki Samsul Kab Banyuwangi 38

39. KH. Mawardi Kab. Probolinggo 39

40. 40

41. Jokolelono Kab. Jember 41

42. 42

43. Ust Hasan Anwar Kota Batu 43

44. 44.

45. Ust, Syaifuddin Kab. Jombang 45

46. 46

47. KH. Imam Romli Kab. Sumenep 47

48. 48

49. Ust Abdus Salam Kab. Pamekasan 49

50 50

51 KH. Djakfar Shodiq Kab. Sampang 51

52. 52

53. Ust. Lukman Hakim Kab. Madiun 53

54. 54

55. Ust. Maqom Kab. Ponorogo 55

56. Ust. Khamdi Kab. Ponorogo 56 

57. Ust. Asfihani Kab. Ponorogo 57

58. Ust Fikri Kab Ponorogo 58

59. Ust. Muh. Said Kab. Magetan 59

60. Ust. Ahmad Hidayatullah Kab. Magetan 60

3

No. Nama Kab/Kota Tanda Tangan

61. Bambang Wahyu Kab. Kediri 61.

62. Taftazani Muasim Kab. Kediri 62.

63. Sutrisno Kab. Kediri 63.

64. Gus Tomo Kab. Kediri 64

65 Suprijadi Ahmad Kab. Kediri 65

66 Aminuddin Kab. Kediri 66.

67 Darsono Kab. Kediri 67.

68 Ari gato Kab. Kediri 68

69 Alan Salahudin Kab. Kediri 69

70 M. Zuhdi Kab. Kediri 70

71 Moch Dofir Kota Kediri 71

72 Riono Kota Kediri 72

73 Ust Agil Sulaiman Kota Kediri 73

74 Wahib Kota Kediri 74

75 Ali Masykur Kota Kediri 75.

76. Qosam Kota Kediri 76

77. Devani Kota Kediri 77

78. 78

79. 79

80. 80

81. 81

82. 82

83. 83

84. 84.

85. 85

86. 86

87. 87