Rekomendasi Tim PPHAM Tak Memiliki Kekuatan Hukum dan Tak Dapat Dijadikan Dasar Kebijakan Negara Dalam Peristiwa Hukum

 





Senin, 10 Juli 2023

Faktakini.info

*REKOMENDASI TIM PPHAM TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM DAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN DASAR KEBIJAKAN NEGARA DALAM PERISTIWA HUKUM*

Oleh, Chandra Purna Irawan SH MH

(Ketua LBH PELITA UMAT dan Mahasiswa Doktoral)

Presiden Joko Widodo membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat (PPHAM) dengan Ketua Tim Pengarah Menkopolhukam Mahfud MD, sedangkan Ketua Tim Pelaksana Sekretaris Kemenkopolhukam.


Pembentukan Tim Pemantau PPHAM tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat dan Keputusan Presiden (Keppres) No 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang ditetapkan pada 15 Maret 2023.


Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:


PERTAMA, Bahwa sebelum membahas lebih jauh, saya akan sampaikan terlebih ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan proses penyelesaian pelanggaran HAM berat. *Untuk menentukan suatu peristiwa hukum dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat wajib diputuskan melalui proses persidangan di pengadilan yang didahului proses penyidikan oleh Jaksa Agung*. Hal ini berdasarkan pasal 4 Jo Pasal 21 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia


Pasal 4

*Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hakasasi manusia yang berat*


Pasal 21

*Penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung*.


KEDUA, Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, siapapun tidak memiliki kewenangan untuk menentukan suatu fakta dan peristiwa untuk dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat. Menentukan suatu fakta dan peristiwa hukum sebagai pelanggaran HAM berat mesti dilakukan melalui proses penyelidikan, penyedikan dan proses pembuktian di Pengadilan. *Presiden Jokowi mengakui 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang pernah terjadi di Indonesia. Sikap tersebut diambil setelah pemerintah mendapatkan rekomendasi dari Tim Non-Yudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat*. *Kenapa Presiden mengambil rekomendasi tersebut? apa dasar hukumnya PPHAM menentukan 12 peristiwa tersebut termasuk terkait peristiwa 1965 khawatir masyarakat menaruh curiga yang berkaitan dengan PKI*;


KETIGA, Bahwa jika proses penentuan suatu fakta dan peristiwa untuk dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat tanpa melalui proses pembuktian di Pengadilan, lantas atas dasar apa tim TPPHAM menentukan suatu fakta dan peristiwa hukum tersebut sebagai pelanggaran HAM berat? Bagaimana indikator penentuan tersebut? Semestinya indikator tersebut wajib diperiksa dalam proses persidangan?. *Olehkarena itu saya berpendapat rekomendasi Tim TPP HAM tidak dapat dijadikan dasar hukum bagi Negara untuk menilai suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat. Sepatutnya Negara mengambil rekomendasi dari putusan pengadilan*;


Demikian


IG@chandrapurnairawan