Rekomendasi TPUA dan AAB terkait Bakal Cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024
Kamis, 6 Juli 2023
Faktakini.info
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Bismillahurrahmaanirrahim
Pers release
Perihal : Hasil Rapat internal TPUA ( Tim Pembela Ulama Dan Aktivis ) dengan AAB ( Aliansi Anak Bangsa ) di Bogor, Senin, 3 Juli 2023. Tentang, usulan atau rekomendasi bakal Cawapres Anies Baswedan, di pemilu pilpres 2024. Lengkapnya sebagai berikut.
Bahwa, demi mengantisipasi paham komunisme dan liberalisme serta paham - paham lainnya yang bertentangan dengan konstitusi serta pancasila sebagai ideologi NKRI. dan dengan adanya berbagai gejala - gejala sosial dan politik yang berkembang saat ini, yang nampak sudah banyak dirasakan terkait akan kekhawatiran dimaksud, oleh sebagian besar bangsa ini sejak kurun waktu 2014 - 2023. Oleh karenanya, kami atas nama 2 ( dua ) elemen masyarakat yang tergabung di dalam dua kelompok yakni, TPUA & AAB, disebabkan berdasarkan kebutuhan Koalisi Partai antara Partai Nasdem, PKS dan Partai Demokrat atau KPP. ( Koalisi Perubahan Untuk Persatuan ) yang akan mengusung Anies Baswedan sebagai bakal Capres RI. 1 di Pemilu Pilpres 2024. Maka mengusulkan nama sebagai bakal sosok wapres dari Sdr. Anies Baswedan kepada KPP. dan juga sekaligus mengusulkan kepada Sdr. Anies Baswedan sendiri selaku bakal capres di 2024. Maka :
TPUA dan AAB.Dengan dibekali dasar - dasar segala pertimbangan - pertimbangan khusus dan berbagai fakta dan data sebagai berikut :
1. Bersikap dan menyikapi fakta, terhadap beberapa hasil daripada diskusi panel, atau hasil dari berbagai diskusi publik dari para aktivis Lintas Sara selama tahun - tahun belakangan ini, ( 2015 - 2023 ) yang umumnya berkesimpulan
terkait penegakan konsitusi dan atau penerapan ideologi pancasila oleh rezim kontemporer, sudah dalam tarap " mengkhawatirkan ", sehingga dapat berdampak membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga akan ber- implikasi melahirkan berbagai situasi dan kondisi yang rawan bagi nasib kehidupan dalam berbangsa dan bernegara untuk kedepannya, adapun hal tanda - tanda gejala yang mengkhawatirkan adalah berupa ;
2. Terdapat gejala - gejala kebangkitan paham komunis di negara ini, salah satunya sebagai sinyal kuat adalah dari isi RUU . HIP. ( Rancangan Undang - Undang Haluan Ideologi Pancasila ) yang berasal dari inisiasi BPIP ( Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ). Dimana publik secara umum mengetahui bahwa Ketua Dewan Pengarah BPIP. Merupakan seorang dari sekian tokoh nasional bangsa ini, yaitu Megawati Soekarno Putri, eks Presiden ke - 5 RI.
3. Bahwa RUU. HIP. dari sisi perspektif hukum ketatanegaraan serta dasar ideologi negara, memiliki gambaran logika hukum yang amat cenderung dikerdilkan, dikebiri oleh BPIP. selaku inisiator atau yang memprakarsai RUU.HIP. yang sengaja merusak makna falsafah dan ideologi negara Indonesia, karena falsafah dan ideologi negara yang berdasarkan Pancasila, namun terhadap sila - sila penyebutannya atau nomenklatur-nya yang jelas terdapat serta tertuang didalam pembukaan UUD. 1945. nyatanya Pancasila dipres - pres atau ditekan- tekan menjadi tri sila, lalu menjadi eka sila. Kemudian eka sila dinyatakan sebagai gotong royong ;
4. Namun nyatanya RUU. HIP. Tersebut disahkan oleh DPR RI. Pada, 12 Mai 2020, namun minus fraksi PKS. Dan Demokrat yang saat itu menolak RUU. HIP disahkan saat sidang paripurna;
5. Bahwa TPUA dan AAB. Sepakat dengan pendapat MUI. Pusat yang berpendapat, bahwa RUU. HIP. ditengarai keras sebagai gejala - gejala kebangkitan bahaya laten organisasi parpol PKI. atau kebangkitan paham komunis,", hal pendapat MUI Pusat ini, sesuai data empirik berupa penolakan keras dan tegas, melalui Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI ( 34 ) Provinsi se-Indonesia Nomor : Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020. Bahkan dengan disertai ancaman, bahwa MUI akan mengadakan serta menggerakkan people power atau mengerahkan kekuatan massa dengan istilah Masiroh Kubro serta mengancam akan segera membaiat panglima dan wakil panglima Masiroh Kubro. Apabila RUU. HIP. Tersebut disahkan oleh Presiden Jokowi sebagai undang - undang ;
6. Bahwa adapun alasan yuridis formil adanya penolakan tersebut menurut Waketum dan Sekjen MUI Anwar Abbas, adalah;
6.1. " menolak penetapan RUU HIP. mengabaikan konstitusi TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI/ Partai Komunis Indonesia dan larangan Setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme ".
6.2. " Pasca Reformasi, para aktivis dan simpatisannya (PKI) telah melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruknya di masa lalu dengan memutarbalikkan fakta sejarah dan ingin kembali masuk dalam panggung kehidupan berbangsa & bernegara ".
6.3. " MUI meminta umat Islam agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran paham komunis dengan pelbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan saat ini. Sehingga pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib ".
7. Bahwa TPUA dan AAB, merasa perlu sebagai bagian daripada bangsa ini, untuk memperhatikan atas dasar pertimbangan - pertimbangan terhadap berbagai fenomena dengan realitas gejala gejala dan dinamika dari berbagai sisi perkembangan sosial dan geo politik tanah air, sehubungan serta dihubungkan bertepatan saat ini tahun 2023 yang merupakan tahun politik karena menjelang pemilu pilpres & wapres 2024, untuk itu ;
8. Bahwa memperhatikan serta mempertimbangkan terkait eksistensi tumbuh kembangnya dinamika sistim perpolitikan yang amat dikhawatirkan oleh para tokoh dan para aktivis nasional, termasuk para ulama, umumnya pada barisan pendukung dan simpatisan bakal calon presiden dari KPP. yakni Anies Baswedan, maka demi menyatukan langkah dalam perspektif leadership atau siapa yang pantas atau tokoh yang layak bakal mendampingi kepemimpinan Capres Anies Baswedan, dalam perhelatan akbar demokrasi untuk pemilu pilpres 2024.
9. Bahwa kami, Para Aktivis yang mewakili TPUA dan AAB. Serta tak terlepas daripada hak kemerdekaan dan kebebasan berpendapat selaku WNI yang dijamin oleh konstitusi, termasuk menyampaikan kepada Bakal Calon Presiden RI. Pejabat publik negara dan selaku pemimpin tertinggi bangsa ini, maka menyampaikan pendapat ;
" Bahwa rakyat mesti menggalang kekuatan bersama dengan TNI. Untuk menolak paham apapun yang bertentangan dengan konstitusi serta demi mempertahankan ideologi negara bangsa ini yang berdasarkan UUD. 1945 dan Pancasila dari paham komunisme liberalisme ".
Dan oleh karenanya mengusulkan menyangkut adanya usulan sosok tokoh yang layak mendampingi Anies sebelumnya adalah, antara lain, Khofifah, lalu akibat pertimbangan masukan dari berbagai pihak lainnya, kami pernah juga mengusulkan AHY selaku Ketum Partai Demokrat menjadi Bakal Cawapres dari Anies Baswedan. Namun kesimpulan akhirnya berdasarkan banyaknya pandangan situasi kondisi yang semakin berkembang belakangan ini, dan rasa kekhawatiran lahirnya tanda - tanda dari beberapa gejala perkembangan politik yang cukup mengkhawatirkan akan adanya kebangkitan bahaya laten komunisme, sesuai prediksi dari para tokoh bangsa dan para ulama yang berada didalam wadah MUI. Pusat dan juga daerah ( Provinsi ), serta para aktivis dari berbagai organisasi yang bersimpati dan umumnya seluruh masyarakat di tanah air khususnya masyarakat yang mendukung sosok tokoh calon pemimpin nasional Anies Baswedan ;
10. Oleh sebab KPP. atau Ketiga partai ( Nasdem , PKS dan Partai Demokrat ) yang akan mengusung Anies Baswedan selaku bakal Capres 2024, maka KPP. amat perlu menerapkan prinsip atau asas netralitas daripada keberadaan ketiga partai dari KPP. Itu sendiri, dan menimbang tentang keberadaan tokoh diluar partai yang secara teori dan konseptual dibutuhkan sebagai balancing factor atau penyeimbang dari kemajemukan dan keterwakilan bangsa ini diluar tokoh partai serta masyarakat umum dan keterwakilan masyarakat multi profesi, oleh karenanya, TPUA - AAB menyimpulkan serta merekomendasikan atau mengusulkan, agar Anies Baswedan memilih diluar dari partai KPP. Yakni sosok Jendral Purn.TNI AD. Mantan Panglima TNI. Periode 2015 - 2017. Dan selama ini masyarakat tahu akan jiwanya yang menolak kuat daripada unsur - unsur komunisme, maka Beliau Gatot Nurmantyo pantas sebagai bakal Wapres dari Capres Anies Baswedan.
Selain demi manunggalnya Rakyat Lintas SARA secara umum, dan khususnya Ummat Muslim di negara ini dengan kekuatan TNI. Semata demi mempertahankan ideologi yang berdasarkan Pancasila dan UUD.1945 yang wajib dilaksanakan dan berjalan sebagaimana mestinya.
Bogor, Senin 3 Juli 2023.
Demikian rekomendasi dari Kami atas nama TPUA. & AAB ( Ketua Tim Pembela Ulama Dan Aktivis & Ketua Aliansi Anak Bangsa ).
Prof. Dr . H. Eggi Sudjana SH. MSI
H. Damai Hari Lubis SH. MH.
Dengan catatan secara pribadi, siapapun bagi AAB. Bakal Cawapres- nya terlebih utamanya Bakal Capres di 2024 absolut berdasarkan rekomendasi akhir dari Para Ulama melalui keputusan Ijtima Ulama.