Sadis! Rudolf Si Pembunuh Tetap Senyum Usai Vonis 20 Tahun Penjara

 





Jum'at, 14 Juli 2023

Faktakini.info, Jakarta - Majelis hakim menjatuhi hukuman ke Christian Rudolf Martahi atau Rudolf Tobing 20 tahun penjara karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani atau Icha. Setelah divonis, bisa-bisanya Rudolf menebar senyum.

Pantauan detikcom di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023), hakim ketua Adeng Abdul Kohar mulanya membacakan amar putusan terhadap Rudolf.

Hakim meminta Rudolf si pembunuh 'tersenyum' berdiri. Hakim lalu membacakan amar putusan yang menyatakan Rudolf bersalah melakukan pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Christian Rudolf Martahi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana yang didakwakan Pasal 340 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu," kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Kamis (13/7/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Christian Rudolf Martahi berupa pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi seluruhnya dari masa tahanan selama Terdakwa ditahan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.

Tetap Tersenyum

Rudolf tampak sesekali tertunduk saat mendengarkan vonis. Saat ditanya mengenai vonis tersebut seusai sidang, Rudolf hanya tersenyum.

Sementara itu, kuasa hukum Rudolf mengatakan akan pikir-pikir terkait vonis hakim tersebut.

"Kita pikir-pikir dulu," kata tim kuasa hukum Rudolf.

Rudolf dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP. Rudolf sempat bikin heboh setelah rekaman dirinya tersenyum di dalam lift sambil mendorong troli berisi tas viral. Setelah diusut, ternyata saat itu Rudolf sedang membawa mayat Icha di dalam tas.

Hal yang Memberatkan

Hakim membacakan sejumlah hal yang memberatkan vonis Rudolf. Salah satunya menyebabkan nyawa orang lain hilang.

"Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan Terdakwa menyebabkan Terdakwa dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu," kata hakim ketua Adeng Abdul Kohar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023).

Hakim juga menyebut Rudolf telah merencanakan pembunuhan terhadap Icha. Hakim mengatakan Rudolf telah membunuh teman yang sudah lama dikenalnya.

"Perbuatan Terdakwa menyebabkan matinya orang. Terdakwa membunuh teman yang sudah lama dikenalnya. Perbuatan Terdakwa karena sakit hati," kata hakim.

Sementara itu, hal yang meringankan vonis adalah Rudolf belum pernah dihukum. Hakim menyebut Rudolf juga mempunyai tanggungan keluarga.

"Hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, Terdakwa terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan, Terdakwa berlaku sopan," ujar hakim.

Sebagai informasi, Rudolf didakwa membunuh Icha pada 17 Oktober 2022 sore di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18.

Setelah itu, Rudolf membuang jasad Icha ke kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi.

Foto: Rudolf Tobing (kompas.com)

Sumber: detik.com