Tegas! PA 212: Pemerintah Harus Terbitkan Undang-undang Anti LGBT

 







Jum'at, 14 Juli 2023

Faktakini.info, Jakarta - Dewan Tanfidzi Nasional (DTN) Persaudaraan Alumni (PA) 212 menyesalkan adanya rencana digelarnya forum LGBT (lesbian gay biseks dan transgender) bertema ASEAN Queer Advocasy Week pada Juli di Jakarta.

“Separah ini kondisi kemerosotan moral bangsa Indonesia dan negara-negara ASEAN. LGBT adalah perbuatan menyimpang,” ujar Ketua Umum PA 212 KH Abdul Qohar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/7/2023).

Semestinya, kata Kiai Qohar, acara tersebut ditolak karena Indonesia adalah negara ber-ketuhanan yang maha Esa dan LGBT itu dilarang oleh semua agama yang diakui di Indonesia.

PA 212 menilai bahwa pertemuan aktivis dan komunitas LGBT se-Asia Tenggara tersebut dipastikan menjadi ajang kampanye untuk menyebarkan perilaku LGBT di berbagai negara, termasuk Indonesia.

“Hal ini jelas berbahaya dan menjadi ancaman serius bagi hancurnya moral bangsa khususnya generasi muda,” jelas Kiai Qohar.

Oleh karena itu, PA 212 menolak keras rencana pertemuan ASEAN Queer Advocasy Week di Jakarta dan meminta Pemerintah Indonesia tidak mengizinkan pertemuan aktivis dan komunitas LGBT tersebut.

“Mendesak Pemerintah agar setiap kegiatan apapun yang berhubungan dengan LGBT baik tingkat lokal, nasional maupun internasional agar tidak diizinkan untuk dilaksanakan dimanapun di Indonesia,” tegas Kiai Qohar.

PA 212 juga mendesak agar Pemerintah dan DPR untuk membuat Undang-Undang yang melarang kegiatan yang berhubungan dengan LGBT serta memberi sanksi pidana atas kampane atau sosialisasi LGBT dalam bentuk dan jenis apapun.

Selain itu, PA 212 mengajak seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk lebih peduli akan bahaya perilaku LGBT dan memperkokoh kebersamaan dalam menolak dan mencegah perilaku menyimpang tersebut.

Kemudian, PA 212 mengimbau Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia untuk mengeluarkan peraturan yang melarang, membina, dan memberi sanksi atas perilaku LGBT. “Menggandeng mitra strategis masyarakat termasuk penegak hukum untuk melakukan pencegahan dan penindakan secara konsisten,” tandas Kiai Qohar.

Foto: KH Abdul Qohar Al Qudsy

Sumber: suaraislam.id