Ustadz Fahim Mawardi Dituntut 10 Tahun, Pengacara: Di Nota Pembelaan Akan Kami Ungkap Fakta Sebenarnya!

 




Selasa, 18 Juli 2023

Faktakini.info, Jakarta - Ustadz Fahim Mawardi, seorang pengasuh Pondok Pesantren Al Jalil 2, dituntut menjalani hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (17/7/2023).

Jaksa Penuntut Umum Adik Sri Sumiarsih mengatakan, terdakwa dituntut dengan dakwaan alternatif pertama, yaitu membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dan kekerasan seksual. Perbuatan cabul terdakwa dilakukan terhadap dua orang santriwati.

“Yang bersangkutan, baik keterangan anak maupun terdakwa, mencabut keterangannya dengan alasan pada waktu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik yang bersangkutan (mengaku) ada tekanan dari penyidik,” kata Adik, usai sidang.

Namun, menurut Adik, dalam persidangan sudah diperdengarkan keterangan dari saksi verbal lisan. “Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi anak maupun terdakwa ini tidak ada tekanan maupun paksaan. Jadi kami menuntut berdasarkan fakta-fakta di persidangan,” klaimnya.

Sementara itu, kuasa hukum Fahim, Nurul Jamal Habaib, mengaku kaget dengan tuntutan jaksa. “Normatif kami akan mengungkap fakta-fakta di persidangan, dan akan kami tuangkan di nota pembelaan. Kami akan cocokkan kesesuaian keterangan saksi dengan saksi lainnya dan bukti satu dengan lainnya, sehingga menjadi suatu kesimpulan,” katanya.

Nurul mengatakan, visum bisa menjadi bukti meringankan. “Visum kan produk hukum. Tidak ada tanda-tanda kekerasan, di mana semua orang masih bisa menjalankan aktivitas seperti biasa,” katanya.

“Yang pegang-pegang saja (terdakwa menyentuh korban, red) tidak terbukti. Maka oleh majelis hakim disuruh melampirkan pernyataan anak-anak. Di fakta persidangan pun tidak ada yang namanya pegang-pegang,. Namun kami hargai keewenangan jaksa” kata Nurul.

Senin pekan depan agenda persidangan berikutnya adalah pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya. 

Sebagaimana diketahui, Ustadz Fahim dituding melakukan dugaan pencabulan santriwati.

Terkait hal itu, sebelumnya Kyai Fahim Mawardi telah mentah-mentah membantah tuduhan istrinya Himmatul Aliyah. Dia sebut tuduhan selingkuh dan pencabulan terhadap santriwati itu fitnah.

Mengenai tudingan istrinya itu KH Muhammad Fahim Mawardi menegaskan bahwa laporan itu merupakan fitnah. "Jadi semua yang dituduhkan ke saya itu tidak benar dan hanya fitnah," ujarnya ditemui detikJatim di Ponpes Al Djaliel 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jumat (6/1/2023).

Dia juga membantah bahwa di ponpes yang dia asuh itu memiliki kamar khusus. Dia meluruskan bahwa ruangan itu sebenarnya merupakan sebuah studio, tempat para santrinya membuat video YouTube dan aktivitas lainnya.

"Itu bukan kamar khusus, tapi sebuah studio. Itu tempat para santri bikin video YouTube. Juga tempat saya menerima laporan dari para pengajar," katanya. "Kalau ada ujian kenaikan jilid itu ya di studio itu. Biasanya saat ujian santri didampingi pengajarnya. Kalau santri perempuan ya ditemani ustazahnya."

Kyai Fahim pun mengakui bahwa aktivitas di studio itu terkadang sampai malam. Tapi dia membantah jika dilakukan sampai pagi seperti yang dituduhkan oleh Himmatul, istrinya. "Aktivitas pondok ini sampai jam 11 malam. Setelah itu istirahat. Jadi nggak benar kalau sampai pagi," tegasnya.

Mengenai pintu studio yang menggunakan finger print, Fahim mengatakan hal itu hanya bagian dari upaya pengamanan saja. Demikian halnya keberadaan CCTV di ruangan tersebut. "CCTV demi keamanan studio. Demikian juga finger print. Tapi finger print-nya sudah rusak," ujar Fahim.

Foto: Ustadz Fahim Mawardi

Sumber: beritajatim dan lainnya