Ustadz Sayful: Minuman Berakohol dijual melalui Online, Otomatis Matikan Fungsi PERDA yang mengatur Minuman Berakohol

 



Rabu, 19 Juli 2023

Faktakini.info

Minuman berakohol di jual melalui online,otomatis mematikan fungsi PERDA yang mengatur minuman berakohol.

_Makassar,18/8_

Polemik minuman berakohol kembali muncul setelah adanya beberapa perusahaan e-commerce menjajakan penjualan minuman berakohol secara online.

Di kota Makassar salah satu kota yang menjadi sorotan tajam para Habaib-Ulama dan aktivis Islam tentang minuman di jual secara online.

Terbukti saat malam tahun baru islam yang mana menjadi hari raya keagaman yang sudah tertuang dalam PERDA Kota Makassar, masih saja kedapatan Ojol yang beroperasi sedang menjajakan pesanan minuman berakohol secara online.

"Tertangkap tangan oleh aksi monitoring GERAM (Gerakan Rakyat Anti Maksiat) Ojol sedang membawa/membeli pesanan miras di toko Anugrah Jl. Lagaligo"

Salah satu tokoh aktivis islam Front Persaudaraan Islam (FPI) Sulawesi Selatan (Ustadz Sayful Al Ayubbi) menilai "Jelas lah itu ada Faktanya malam hari keagamaan masih kedapatan mengorder Miras padahal secara aturan hukum seperti PERDA Kota Makassar tentang pengawasan&pengendalian minuman berakohol no 4 th 2014 pasal 7 huruf c,PERDA tentang tanda daftar usaha periwisata no 5 th 2011 pasal 32 huruf e. Itu semua PERDA yang mengatur larangan kegiatan jual beli Miras di hari keagamaan ,belum saya jabarkan lagi soal larangan memperjual belikan Mirasnya secara Daring"

Ust. Sayful menambahkan "jadi kalau di biarkan miras di jual online itu sama saja membuat Perda diatas tak berfungsi sebagaimana mestinya, bagaimana bisa di awasi loh jualannya online tokonya bisa tutup tapi aplikasinya jalan, tuh sudah ada buktinya saat malam muharram 1445 H"

Di konfirmasi akankah ada aksi selanjutnya dari FPI dan GERAM setelah melihat ini Ust. Sayful enggan menjawabnya "Nantilah tunggu saja info selanjutnya" (tutupnya)