Usulkan Penertiban Perda Anti LGBT, DPW FPI Gowa Sulsel Datangi DPRD
Sabtu, 21 Juli 2023
Faktakini.info, Jakarta - Sejumlah pengurus DPW Front Persaudaraan Islam (FPI) Kab. Gowa Provinsi Sulawesi Selatan mendatangi kantor DPRD Kab. Gowa untuk memberikan usulan Ranperda Anti LGBT agar segera di terbitkan menjadi Perda Anti LGBT di wilayah Kab. Gowa, Sabtu (21/7/2023).
Sebanyak 5 orang utusan pengurus FPI Kab. Gowa dipimpin langsung oleh ketua DPW FPI Kab. Gowa (Muh. Amin, ST) tiba dikantor DPRD pukul 13:40 didampingi oleh sejumlah pengamanan aparat Polres Gowa.
FPI Kab. Gowa membawa draf Ranperda Anti LGBT untuk diserahkan kepada ketua DPRD Kab. Gowa.
Rombongan FPI Gowa di terima oleh Kabag. Umum (M. Firdaus) dan Kab. Aspirasi (Ibu Ani) dikarenakan ketua DPRD Kab. Gowa bersama jajaran anggota dewan sedang berada di luar dengan agenda lain.
Pihak FPI menuturkan agar kab. Gowa Provinsi sulawesi selatan mempunyai aturan hukum untuk melarang aktivitas LGBT "dalam Ranperda ini pihak pemerintah Kab. Gowa nanti bisa melarang setiap aktivitas LGBT di wilayah hukum kab. Gowa" (ujar sekretaris FPI Gowa/M. Anwar soleman, S.Pi)
Pihak perwakilan DPRD Kab. Gowa melalui "Firdaus" berjanji akan meneruskan draf Ranperda dari FPI untuk diserahkan kepada Ketua DPRD Kab. Gowa.