(Video) Gelar Aksi, ARAB Aceh Desak Pj Gubernur Aceh Jangan Utak-atik Qanun Syariat Islam dan UUPA

 


Jum'at, 21 Juli 2023

Faktakini.info, Jakarta - Aliansi rakyat aceh bergerak(ARAB) membaca Yasin Fadilah, zikir dan doa bersama di depan kantor gebenur Aceh untuk menyelamatkan syariat Islam di Aceh dan UUPA di Banda aceh 20 juli 2023 2 Muharam 1445 H

Arab meminta kepada pj gubernur Aceh ( Ahmad Marzuki ) untuk tidak mengotak/atik qanun syariat Islam dan UUPA.

Kalu memang pj gebenur Aceh tidak mengindahkannya dan masih berupaya untuk berkeinginan menghancurkan qanun syariat islam dan UUPA di Aceh silahkan turun dari pj gebenur aceh atau rakyat Aceh sendiri yang akan menurunkannya.

Indonesia ada dan merdeka karena ada Aceh dan juga diakui oleh PBB, jadi pemerintah pusat jangan coba-coba mengotak ngatik qanun syariat Islam dan UUPA, pemerintahan pusat segera berikan dan penuhi hak- hak rakyat Aceh yang tertuang sesuai dalam MoU helsinky.

Sekali lagi kami tegaskan kepada pemerintah pusat jangan coba-coba mengotak ngatik qanun syariat Islam dan UUPA berserta MoU Helsinki, kalau kalian masih bersikeras kepala juga jangan salahkan kami rakyat Aceh memisahkan diri dari Indonesia ( merdeka).

PERNYATAAN SIKAP
ALIANSI RAKYAT ACEH BERGERAK (ARAB)

ACEH adalah Daerah Modal lahirya Negara Kesatuan Republik lndonesia (NKR), artinya bahwa eksistensi
negara lndonesia saat ini harus diakul karena adanya Aceh yang masih setia dan kompak dalam mengusir dan melawan penjajahan Belanda hingga dilaksanakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda tahun 1949 yang mengakui kedaulatan bangsa ini, Kekuatan spritual rakyat Aceh mampu melawan dan
mengusir aneksator Belanda dart Bumi lskandar muda tidak terlepas oleh jasa para ulama.

Para ulama bejuang dengan tulus ikhlas demi mempertahankan hukum lslam dan umatnya agar tetap eksis, hingga akhir
masa Kontibusi besar para ulama ini kemudian diakui dalam 2 (dua) norma yuridis: UU Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
bagi Aceh yang kemudian dirubah dangan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Untuk mengakomodir aspirasi rakyat Aceh secara luas dalam mengimplementasikan Keistimewaan dan
Kekhususan Aceh, maka pada tahun 2000, MPR-RI yang disetujui oleh Presiden mengakui Keistimewaan dan
Kekhususan Aceh dalam UUD 1945 pada Amandemen Kedua sebagaimana dicantumkan pada Pasal 188, yang berbunyi "Negara mengekui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat
khusus atau bersifat istimewa yang datur dengan undang-undang"

Pengakuan Aceh oleh Pemerintah Pusat untuk melaksanakan Keistimewaan dan Kekhususan lahir
beberapa Qanun yang mengatur dan melegalkan pemberlakukan syariat lslam secara kaffah, namun akhir akhir ini, ada upaya terstruktur, sistematis, dan masif yang patut diduga melibatkan kekuatan dan kuasa negara agar Keistimewaan dan Kekhususan Aceh tederogasi dan hilang. paling tidak stagnan. 

Sikap Pemerintah Pusat ini bukan hanya sebagai bentuk pengkhiantan besar terhadap Aceh, tetapi dikhawatirkan
akan memicu gelombang aks-aksi yang berpotensi mengganggu kelestarian perdamaian Aceh dan
dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab untuk mengagitasi dan memprovokasi rakyat Aceh sehingga dapat memicu konfik kembali terjadi di Tanah Rencong ini.

Maka untuk itu, kami
Aliansi Rakyat Aceh Bergerak (ARAB) menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Meminta Pemerintah Pusat melalui PJ Gubernur Aceh yang direkomendasi oleh DPRA dan Rakyat Aceh agar tidak menderogasi Keistimewaan dan Kekhususan Aceh dalam bentuk apapun.

2. Rakyat Aceh meminta agar syariat lslam menjadi spirit dan pondasi utama dalam membangun dan memimpin Aceh.

3. Rakyat Aceh meminta Pj. Gubernur Aceh yang direkomendasi oleh DPRA agar mengembalikan Tanah Waqaf Blang Padang kepada Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

4. Rakyat Aceh tidak rela upaya-upaya pengabaian apalagi menghapus butir-butir MoU Helsinki dan Undang- Undang Nomor 44 Tahun 1999 serta UU Nomor 11 Tahun 2006.

5. Jika pemerintah pusat tidak memberhentikan Bapak Ahmad Marzuki sebagai Pj. Gubemur Aceh itu sama dengan membangkitkan kembali masa lalu kelam bangsa Aceh.

6. Apabila poin 1, 2, 3, 4, dan 5 di atas tidak diperhatikan dan dilaksanakan oleh Pemeintah Pusat maka
patut diduga Pemerintah Pusat melalui Kemendagri telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka kami minta semua rakyat Aceh bangkit bersatu menuntut hak-hak rakyat Aceh yang diakui dalam instrumen hukum internasional.

Banda Aceh, 02 Muharam 1445 H/20 Juli 2023M

Tertanda

Khairul Rijal/lskandar
(kordinator aksi)
















Klik video: