(Video) Tolak Kriminalisasi KH Fahim Mawardi, Warga Jember Hadiri Sidang Pleidoi di PN Jember
Senin, 24 Juli 2023
Faktakini.info, Jakarta - Hari ini, Senin (24/7/2023) pagi di PN Jember, Jawa Timur dipenuhi ratusan massa yang ingin memberikan dukungan kepada KH Fahim Mawardi yang sedang menjalani persidangan kasus yang menjeratnya dengan agenda pleidoi atau pembelaan.
Massa yang terdiri dari para santri, santriwati dan lainnya itu membawa berbagai poster berisikan dukungan kepada Kyai Fahim, menolak kriminalisasi dan menuntut pembebasan pengasuh ponpes Al Jalil 2 itu.
Sebelumnya Kyai Fahim dituntut menjalani hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (17/7/2023).
Sebagaimana diketahui, Ustadz Fahim dituding melakukan dugaan pencabulan santriwati.
Terkait hal itu, sebelumnya Kyai Fahim Mawardi telah mentah-mentah membantah tuduhan istrinya Himmatul Aliyah. Dia sebut tuduhan selingkuh dan pencabulan terhadap santriwati itu fitnah.
Mengenai tudingan istrinya itu KH Muhammad Fahim Mawardi menegaskan bahwa laporan itu merupakan fitnah. "Jadi semua yang dituduhkan ke saya itu tidak benar dan hanya fitnah," ujarnya ditemui detikJatim di Ponpes Al Djaliel 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jumat (6/1/2023).
Dia juga membantah bahwa di ponpes yang dia asuh itu memiliki kamar khusus. Dia meluruskan bahwa ruangan itu sebenarnya merupakan sebuah studio, tempat para santrinya membuat video YouTube dan aktivitas lainnya.
"Itu bukan kamar khusus, tapi sebuah studio. Itu tempat para santri bikin video YouTube. Juga tempat saya menerima laporan dari para pengajar," katanya. "Kalau ada ujian kenaikan jilid itu ya di studio itu. Biasanya saat ujian santri didampingi pengajarnya. Kalau santri perempuan ya ditemani ustazahnya."
Kyai Fahim pun mengakui bahwa aktivitas di studio itu terkadang sampai malam. Tapi dia membantah jika dilakukan sampai pagi seperti yang dituduhkan oleh Himmatul, istrinya. "Aktivitas pondok ini sampai jam 11 malam. Setelah itu istirahat. Jadi nggak benar kalau sampai pagi," tegasnya.
Mengenai pintu studio yang menggunakan finger print, Fahim mengatakan hal itu hanya bagian dari upaya pengamanan saja. Demikian halnya keberadaan CCTV di ruangan tersebut. "CCTV demi keamanan studio. Demikian juga finger print. Tapi finger print-nya sudah rusak," ujar Fahim.
Berikut ini rilis media dari PUI Kediri Raya yang telah beredar untuk memberikan dukungan kepada kyai Fahim.
*Rilis Media*
Assalamu 'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh
Bismilahirrahmanirrahim
Dengan hormat,
Menyampaikan hasil keputusan musyawarah para muharrik PUI Kediri Raya selaku koordinator Aliansi Ulama & Tokoh Jatim pada Jumat malam tanggal 21 Juli 2023, menyepakati hal-hal sebagaimana berikut :
1. Secara bulat menyatakan bahwa kasus hukum yang dialami oleh Ustadz Fahim Mawardi Jember merupakan sebentuk kriminalisasi terhadap ulama yang teguh mengemban dakwah lurus dan tegas menyuarakan keadilan bagi umat Islam .
2. Menyerukan kepada segenap Ulama , Masyayikh , Muharrik , Tokoh Masyarakat, aktivis dan simpatisan pergerakan umat Islam khususnya warga PUI Kediri Raya dan Aliansi Ulama & Tokoh Jawa Timur untuk memberikan dukungan secara moril maupun materiil dalam upaya pembebasan Ustadz Fahim Mawardi dari segala sangkaan dan dakwaan hukum yang lebih merupakan jerat dan tekanan kepentingan pihak-pihak tertentu yang menunggangi dan mengatasnamakan penegakan hukum yang diberlakukan secara semena-mena dan sama sekali tidak memiliki landasan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku .
3. Menghimbau kepada segenap aktivis & simpatisan pergerakan umat Islam beserta seluruh media jurnalistik yang mendukung perjuangan keumatan khususnya para Rijal Harakah dan Muharrik Ormas Islam yang bermukim di sekitar Jember Raya dan Wilayah Tapal Kuda untuk serentak mengawal jalannya setiap persidangan kasus Ustadz Fahim Mawardi di Pengadilan Negeri Kota Jember .
4. Mengingatkan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara dalam kasus Ustadz Fahim Mawardi agar selalu berpijak pada kaidah hukum dan asas keadilan sehingga dapat memutuskan perkara secara seadil-adilnya tanpa terpengaruh tekanan atau tergiring kepentingan pihak manapun .
5. Memperingatkan kepada pihak manapun agar tidak melakukan dan menghentikan tekanan atau upaya di luar hukum untuk mempengaruhi Majelis Hakim dan aparat hukum terkait dalam sikap dan keputusan yang akan diambil, supaya terhindar dari dosa yang berakibat fatal bagi dirinya dan orang lain baik di dunia maupun di akhirat , dan demi tegaknya kebenaran hukum yang berkeadilan .
Demikian hasil keputusan musyarawah PUI Kediri Raya disampaikan, untuk selanjutnya akan dituangkan dalam sebuah pernyataan sikap bersama .
Wallahul Musta'an wa Alaihit Tuklan
Wassalamu 'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh
Kediri, 22 Juli 2023
Hormat kami,
Presidium PUI Kediri Raya
Selaku Koordinator Aliansi Ulama & Tokoh Jatim
Rahmat Mahmudi, M.Si – Ketua
Drs. Achmad Mustain – Sekretaris
Klik video;
Klik video: