Advokat API: Permohonan Perlindungan Hukum terhadap Gus Fahim

 





Rabu, 2 Agustus 2023


Faktakini.info


Jakarta, 02 Agustus 2023

No : 031/SM/DPP-API/08/2023

Lamp : -

Perihal : Permohonan Perlindungan Hukum

Kepada Yang Terhormat,

1. Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan

3. Menteri Hukum dan HAM RI

4. Komisi III DPR-RI

5. Jaksa Agung Republik Indonesia

6. Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

7. Ketua Komnas HAM Republik Indonesia

diTempat

Dengan Hormat, 

Perkenankan kami Para Advokat yang tergabung dalam Advokat Persaudaraan Islam (API), beralamat di Jl. Petamburan III No. 17, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Juli 2023 (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama MOH. FAHIM, selanjutnya disebut “Klien”.

Sehubungan dengan telah berakhirnya proses pembuktian dalam Perkara Nomor 237/Pid.Sus/2023/PN.Jmr di Pengadilan Negeri Jember, dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Klien kami didakwa oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaannya dengan dakwaan sebagai berikut:

a. Pertama, Pasal 82 ayat ( 2 ) jo pasal 76E UU R.I No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undangundang nomer 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak;

b. Kedua, Pasal 6 Huruf c jo pasal 15 Huruf B UU RI No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

c. Ketiga, Pasal 294 Ayat (2) Ke-2 KUHP.

2. Bahwa dalam proses pembuktian telah terungkap fakta persidangan bahwa perkara yang menyeret Klien kami merupakan upaya kriminalisasi, karena berdasarkan hasil pembuktian tidak ada satupun bukti yang menunjukkan bahwa Klien kami melakukan hal sebagaimana yang di dakwakan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum;

Bahwa berdasarkan proses pembuktian telah terungkap dalam fakta persidangan berkenaan dengan saksi-saksi yang dihadirkan di muka persidangan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum telah mencabut keterangannya sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), oleh karena saksi-saksi telah memberikan keterangan pada saat di kepolisian dibawah tekanan, paksaan dan ancaman oleh Penyidik atas nama Elsa Cahya Anggraini seperti salah satu saksi yang bercadar dan berjilbab dimana saksi tersebut menyatakan ditarik kerudungnya untuk mengakui hal-hal yang tidak pernah terjadi dan tidak pernah dilakukan oleh Klien kami, agar Klien kami dapat menjadi pesakitan seperti saat ini;

4. Bahwa berdasarkan proses pembuktian telah terungkap pada fakta persidangan berdasarkan hasil Visum et Repertum tidak menunjukkan adanya perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Saudara Jaksa Penuntut Umum terhadap Klien kami dengan hasil sebagai berikut:

a. Visum et Repertum Nomor : 440/364239/610/2023 tanggal 07 Januari 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. YONAS HADISUBROTO, Sp. OG. Dokter pada Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi Kabupaten Jember telah melakukan pemeriksaan terhadap ROIDATUL KAMILA dengan hasil pemeriksaan kesimpulan: Selaput dara utuh dan tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian.

b. Visum et Repertum Nomor : 440/364240/610/2023 tanggal 07 Januari 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr YONAS HADISUBROTO, Sp. OG Dokter pada Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi Kabupaten Jember telah melakukan pemeriksaan terhadap JESSICA ERSYA ARI ELLA dengan hasil pemeriksaan kesimpulan : selaput dara utuh dan Tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian.

c. Visum et Repertum Nomor : 440/364250/610/2023 tanggal 07 Januari 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. FIKHY RIZKY HAPSARI, Sp. OG Dokter pada Rumah Sakit Daerah dr. Soebandi Kabupaten Jember telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ANISA BINTI ASTAMAN dengan hasil pemeriksaan kesimpulan : Selaput dara utuh dan tidak mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini Kami meminta perlindungan hukum agar Klien kami mendapatkan keadilan dan dibebaskan dari segala tuduhan keji yang dialamatkan kepadanya.

Demikianlah permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Hormat Kami,

an. Penasihat Hukum,

AZIZ YANUAR P, S.H., M.H.



Posting Komentar untuk "Advokat API: Permohonan Perlindungan Hukum terhadap Gus Fahim"