Agenda Politik Dibalik Uji Materi Capres Cawapres

 




Senin, 7 Agustus 2023

Faktakini.info

AGENDA POLITIK DIBALIK UJI MATERI USIA CAPRES-CAWAPRES

Oleh: Tim Kajian API (Advokat Persaudaraan Islam)

Saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyidangkan permohonan uji materi terhadap usia capres-cawapres. Para pemohon uji materi ini adalah kader-kader parpol yang berkuasa di senayan, walau kedudukan mereka saat mengajukan uji materi ini adalah sebagai kepala daerah.

Lalu, dari proses di MK, pihak Pemerintah dan DPR sudah memberikan pendapat hukumnya, yang pada intinya memberikan lampu hijau untuk terjadinya perubahan usia capres-cawapres tersebut dari minimal 40 tahun menjadi 35 tahun.

Dari anatomi dan relasi perkara tersebut dapat kita saksikan bahwa, pengajuan uji materi tersebut memang memiliki agenda politik terselubung untuk kepentingan pelestarian kekuasaan semata, bukan untuk membangun sistem politik yang beradab.

Beberapa hal yang bisa kita analisa dari perkara tersebut adalah:

Pertama: Pihak Pemohon adalah kader parpol yang tengah berkoalisi menguasai parlemen dan pemerintahan, artinya hal ini jelas membuktikan bahwa hal tersebut adalah agenda politik dari the ruling party.

Kedua: Pihak yang mewakili parlemen dan eksekutif yang memberikan keterangan di persidangan MK memberikan lampu hijau dan "menyerahkan sepenuhnya" kepada Majelis Hakim MK untuk memutuskan. Ini membuktikan bahwa pihak yang mewakili DPR dan Pemerintah tersebut sedang memainkan politik mesin cuci, atau politik buang badan. Sebab secara algoritma konstitusi, pihak DPR dan Pemerintah adalah dua cabang kekuasaan negara yang diberikan wewenang legislasi atau membuat Undang-Undang. Dalam membuat Undang-Undang ataupun mengubah Undang-Undang yang sudah ada, DPR bersama-sama Pemerintah merumuskan politik hukum dalam rumusan pasal Undang-Undang tersebut. 

Jadi sesungguhnya, DPR dan Pemerintah, bila memang bersifat ksatria dan amanah dalam memegang konstitusi, dapat dengan mudah mengubah aturan batas minimal capres - cawapres tersebut dalam hitungan hari sebagaimana mereka memberikan hadiah kepada hakim MK dengan hanya hitungan hari mengubah Undang-Undang MK dan sebagaimana mereka membuat Undang-Undang Omnibuslaw Cilaka dan Omnibuslaw Kesehatan yang sangat merugikan rakyat.

Ketiga: Kewenangan MK secara normatif adalah hanya sebagai Negatif Legislator, dalam arti secara tegas konstitusi hanya memberikan mandat kepada MK untuk menilai apakah suatu produk Undang-Undang melanggar konstitusi atau tidak lalu, bila melanggar maka dinyatakan tidak berlaku. MK didesign bukan untuk merumuskan tata kelola atau pengaturan yang bersifat legal administratif. Jadi bila MK berlama-lama menggoreng issue ini dan seolah-olah memiliki kewenangan untuk membuat politik hukum yang bersifat legal administratif, maka bukan hanya DPR dan Pemerintah yang sudah melanggar konstitusi, tapi MK juga akan melanggar mandat konstitusi.

Keempat: Dari segi political game power, kita melihat dengan sangat terbuka, posisi personil hakim MK, 3 orang diusulkan Pemerintah, 3 orang diusulkan DPR dan 3 orang diusulkan MA, dan dalam perjalanan MK, kita sudah membuktikan, hakim MK Aswanto yang secara licik disingkirkan oleh konspirasi politik DPR, MK dan Pemerintah karena selalu berbeda argumen dengan keputusan politik DPR dan Pemerintah. 

Jadi kasus penyingkiran hakim Aswanto ini akan memberikan efek terhadap independensi hakim MK lainnya, karena bukti betapa kuasa yang licik dapat dengan mulus menyingkirkan hakim yang lurus.

Belum lagi bila kita lihat "hadiah" kepada Ketua MK yang bersifat permanen dari seorang Presiden. Dan semua orang di Republik ini bisa membaca kemana arah dari uji materi tersebut. Kita akan buktikan apakah sang paman akan memberikan balas budinya kepada keponakan ?

Pojok Bumi Allah

Bulan kemerdekaan

Merdeka ‼️❗

Tim Kajian API (Advokat Persaudaraan Islam)

Gambar: Ilustrasi

Posting Komentar untuk "Agenda Politik Dibalik Uji Materi Capres Cawapres"