Aziz Yanuar: Habib Rizieq Dihambat untuk Umroh Diduga Mengandung Sentimen Agama

 




Kamis, 3 Agustus 2023

Faktakini.info, Jakarta - Aziz Yanuar SH, Tim Advokasi Imam Besar Habib Rizieq Syihab menjelaskan kronologis Habib Rizieq dilarang untuk melakukan ibadah umroh.

Aziz menjelaskan, sesuai UU yang berlaku di Indonesia, bahwa siapa pun yang berada dalam status PB (Pembebasan Bersyarat) berhak ke Luar Negeri untuk berobat atau untuk ibadah seperti Umroh dengan izin Menkumham RI.

HRS via Pengacara mengajukan permohonan Umroh Syawwal 1444 H lewat BAPAS, lalu diproses. BAPAS tidak keberatan dan IMIGRASI juga sdh mengeluarkan PASPOR, tapi KAJARI JAKARTA PUSAT yg beragama Kristen dan baru seminggu bertugas langsung menolak dg dalih Kesulitan Pengawasan.

BAPAS mengeluarkan Surat Penolakan dg alasan krn tdk ada rekomendasi dari Kajari Jakpus

HRS via Pengacara mengirimkan Somasi pertama hingga kedua ke Kajari Jakpus atas penolakan tsb, tapi tidak dijawab. 

Aziz menegaskan akan terus melawan tindakan jaksa yang telah bertindak semena-mena, diskriminatif,melanggar HAM, diduga mengandung sentimen agama, menghalangi kebebasan ibadah warganegara, bertendensi pesanan, bernuansa paranoid akut, arogan, diliputi dugaan kebencian, sangat subjektif dan tidak profesional serta amatiran.

"Yang sedang kita persoalkan adalah tindakan jaksa yang menghambat proses administrasi warganegara yang mau beribadah yang dilindungi UU yang dilindungi HAM", ujar Aziz kepada Faktakini.info, Kamis (3/8/2023) pagi.

"Oleh karena itu kami akan terus tempuh upaya hukum dan politik guna melawan tindakan diskriminatif,melanggar HAM, diduga mengandung sentimen agama, menghalangi kebebasan ibadah warganegara, bertendensi pesanan, bernuansa paranoid akut, arogan, diliputi dugaan kebencian, sangat subjektif dan tidak profesional serta amatiran yang dilakukan oleh pihak Kejari jakpus", lanjutnya.

"Untuk menyuarakan tersebut atas nama keadilan, atas nama hukum, atas nama kebenaran, kami akan terus perjuangkan!", tutup Alumnus Universitas Pancasila itu.

Isi Somasi antara lain :

a. Bhw Kesulitan Pengawasan alasan mengada-ada, krn hak beribadah bagi Klien PB diatur UU, shg jika sulit pengawasan kenapa diizinkan UU.h

b. Bhw Kesulitan Pengawasan alasan pembodohan, krn tugas pengawasan di Luar Negeri bisa dilaksanakan oleh KBRI atau KJRI.

c. Bhw Kesulitan Pengawasan bisa diatasi dg solusi kirim petugas utk mendampingi dg biaya negara atau biaya dari Klien PB.

d. Bhw Kesulitan Pengawasan adalah alasan diskriminatif, krn banyak Klien PB bisa Umroh, lalu kenapa HRS kok tidak boleh.

4. HRS via Pengacara melaporkan Kajari Jakpus ke berbagai instansi terkait atas Sikap Diskriminatif & Pelanggaran HAM thd HRS.

5. HRS via Pengacara menggugat KAJARI Jakpus ke PN Jaksel, tapi prosedur hukumnya harus BAPAS yg digugat bukan Kajari Jakpus, krn BAPAS yg keluarkan Surat Resmi Penolakan, walau pun sebenarnya Kajari Jakpus yg jadi Problem Makernya.

Foto: Habib Rizieq Syihab dan Aziz Yanuar


Posting Komentar untuk "Aziz Yanuar: Habib Rizieq Dihambat untuk Umroh Diduga Mengandung Sentimen Agama"