Damai Lubis: Desain, Bangun IKN dan HGB. 160 Tahun Jokowi Khianati Kertanegara dan Bodo amat-nya Jokowi terhadap Perilaku Persekusi dan Pelaporan Merupakan Perbuatan Tercela

 




Selasa, 8 Agustus 2023

Faktakini.info

Desain, Bangun IKN dan HGB. 160 Tahun Jokowi Khianati Kertanegara

Damai Hari Lubis

Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212


Wakil rakyat di Senayan perlu panggil Jokowi pertanyakan misinya terkait IKN termasuk desain IKN. Juga izin bagi pengusaha Asing China memperoleh HGB. Hak guna bangunan selama 160 tahun. Ini sama saja Republik diberikan cuma - cuma kepada China dalam waktu paling lama 160 tahun


Secara teoritis China diberikan hak memegang detail rahasia Pertahanan Ibukota Negara, bahkan sampai dengan lobang tikus di tanah air, lalu projek dan modal pengerjaan pembangunan hasil utang dari negeri yang itu - itu juga, lalu menawarkan kepada mereka untuk berbisnis di IKN dengan diberi HGB. Sepanjang 160 tahun.


Jokowi bisa saja mendapat tuduhan publik telah melakukan praktik komprador, nyaris identik pemindahan warga negara asing/ China ke Indonesia, dengan tujuan menyerahkan kedaulatan negara kepada negara China bulat - bulat.


Gambaran yang dilakukan Jokowi ibarat historis, Jokowi menghianati dua sosok pemimpin, Raja Kertanegara dan Pangeran Jayakatwang yang dikenal semangat mengusir bala tentara China. 


Perlu dipertanyakan oleh para tokoh anak bangsa tentang ideologis dan pemahaman sejarah nusantara kepada Jokowi


...


Bodo amat-nya Jokowi terhadap Perilaku Persekusi dan Pelaporan Merupakan Perbuatan Tercela


Damai Hari Lubis

Pengamat Hukum & Hukum Mujahid 212


Ketika Rocky Gerung pengkritisi kepala ' lembaga negara " tertinggi dilaporkan kepada Aparat Kepolisian atau dipersekusi dan Refly Harun, juga dilaporkan ke pihak aparat kepolisian, dikarenakan meliput narasi kritik Rocky Gerung, oleh kelompok sebagai pelapor, yang ditengarai sebagai pecinta atau relawan Jokowi, namun Jokowi diam saja, maka " presiden Jokowi " dalam perspektif ilmu hukum dapat saja dituduh bodoh dalam penguasaan sistim hukum oleh publik masyarakat hukum. Karena kritik meskipun sarkasme bukan delik pidana melainkan seni ungkapan lisan atau figure speech.


Apa sebabnya ? 


Bahwa perilaku para relawan secara sosiologis, yang merasa bahwa pribadi junjungannya diejek, ini asumtif yang salah kaprah, karena Presiden adalah milik dan selaku pemimpin seluruh anak bangsa tanpa terkecuali, dan subtantif presiden dan perangkatnya merupakan kelembagaan negara sebagai kumulasi kegiatan atau ekosistem dari sebuah kegiatan kinerja organisasi besar birokrasi dari lembaga pemerintahan penyelenggaraan negara ke-presiden-an, inklud jajaran kabinetnya, para ahli dan konselour - konselour atau para penasehatnya, sampai dengan para Dirjen dibawah menteri yang pada dasarnya, kesalahan atau kekeliruan dalam berkarya, atau berkarya namun tidak berkesesuaian dengan semestinya.


Kemudian, hanya karena pelapor akibat faktor ingin membela, marah dan persekusi sang tokoh pelempar kritik pedas, dan atau melaporkan sang kritikus atau nara sumber, dan Refly Harun yang merekam, meliput dan videokan dan menyiarkannya melalui yutub, yang isi narasinya protes dengan majas pedas atau sarkasme, yang merupakan seni literasi atau figure of speech maka secara yuridis formil, seni majas bukan sebuah delik pidana, dan seni majas atau satire, diantaranya sarkastik, telah eksis sejak zaman yunani, berlangsung sampai budaya nusantara kontemporer. 



Lalu persekusi sendiri merupakan hal yang melanggar HAM. Sehingga pelaporan merupakan gambaran ketidak pahaman, selain sebagai bentuk kegagalan Jokowi terhadap revolusi mental yang Ia harapkan terhadap bangsa ini.


Sehingga konklusi, perihal kritik kepada para pejabat publik, termasuk kepada presiden selaku pejabat publik/ eksekutif tertinggi, bukan pelanggaran hukum melainkan berpayungkan hukum, karena materi dan penyampaiannya oleh nara sumber adalah konstitusional, karena merupakan pelaksanaan hukum positif ( hukum yang harus berlaku ) di negara ini, yakni terdapat pada banyak sistim perundang - undangan yang berlaku, diantaranya tentang peran serta masyarakat, dan keterbukanan informasi publik serta kebebasan menyampaikan pendapat secara lisan maupun tertulis dari setiap individu maupun kelompok. Sehingga perilaku kritik dan menyuarakan justru harus diberlakukan, dan terkait sistim hukum ini, terdapat pada Pasal 28 UUD. 1945, Jo. UU.RI. No.9 Tahun 1998, Tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, Jo..UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Jo. UU. RI. No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Jo. UU. RI. No. 40 Tahun 1999 Tentang PERS.


Dan selebihnya banyak lagi terkait payung hukum tentang peran serta masyarakat yang dimintakan, serta yang bersifat jelas - jelas sebagai ius konstitum atau hukum yang harus berlaku, bukan ius konstituendum atau hukum yang mudah - mudahan berlaku.  


Sehingga, perilaku " bobotoh Presiden Jokowi yang begitu over fanatic , euforia serta amat tendensius membela Jokowi, namun Jokowi diam saja, atau bodo amat, tidak keluar himbauan melarang persekusi, dan pelaporan justru kontradiktif dari makna bijak, " silent is gold ", melainkan Jokowi seolah jumawa, karena melakukan pembiaran yang implikasinya berpotensi sebuah divide empera dan kerdilkan makna rule of law selaku presiden pengemban amanah undang undang, dalam makna secara luas.

Posting Komentar untuk "Damai Lubis: Desain, Bangun IKN dan HGB. 160 Tahun Jokowi Khianati Kertanegara dan Bodo amat-nya Jokowi terhadap Perilaku Persekusi dan Pelaporan Merupakan Perbuatan Tercela"