Dilarang Umroh, Habib Rizieq Gugat Kepala Bapas ke PTUN

 




Selasa, 1 Agustus 2023

Faktakini.info, Jakarta - Imam Besar Habib Rizieq Syihab menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, karena dilarang melakukan ibadah umroh.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Jum'at, 28 Juli 2023. Gugatan yang tercatat dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT. dan berstatus pendaftaran perkara.

Berikut ini pernyataab pers dari Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab yang ditandatangani Aziz Yanuar, yang diterima Faktakini.info, Selasa (1/8/2023).

Berikut ini isi siaran pers selengkapnya:

PERS RELEASE TIM ADVOKASI HABIB RIZIEQ SYIHAB ATAS GUGATAN DI PTUN dan PERMOHONAN PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KLIEN KAMI

Sehubungan dengan gugatan yang kami (Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab) ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta terkait izin ibadah Klien kami Habib Rizieq Syihab dan juga Surat Permohonan Perlindungan Hukum yang kami ajukan terkait Klien kami, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa upaya-upaya hukum yang kami lakukan diantaranya gugatan yang kami ajukan untuk melawan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan BAPAS Jakarta dan juga Surat Permohonan perlindungan hukum yang kami sampaikan ke beberapa instansi di Republik Indonesia antara lain Menkopolhukam RI, menkumham RI, komisi III DPR RI, Kejaksaan Agung RI, komisi kejaksaan RI dan KOMNASHAM RI ini ditujukan guna untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umroh Klien kami tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat;

2. Bahwa alasan yang pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sampaikan adalah kesulitan pengawasan,hal ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak tentu saja,karena jelas di wilayah Saudi Arabia pihak pemerintah Republik Indonesia dan tentu saja di dalamnya termasuk pihak Kejaksaan memiliki perwakilan yang tentu bisa melaksanakan tugas pengawasan dimaksud,bahkan kami dalam hal ini siap membantu pembiayaan pemberangkatan pihak yang akan mengawasi Klien kami jika diperlukan agar Klien kami dapat menjalankan hak asasi nya dalam beribadah yang dilindungi Undang-Undang;

3. Bahwa gugatan dan surat permohonan perlindungan hukim yang kami ajukan dan/atau sampaikan merupakan upaya hukum untuk memperjuangkan hak asasi Klien kami yang diberikan undang-undang, sehingga ini membuktikan bahwa Klien kami tetap taat hukum meskipun dalam banyak kesempatan Klien kami selalu menjadi korban intrik politik busuk yang merugikan Klien kami;

4. Bahwa dengan ini menegaskan kami akan terus melakukan upaya-upaya hukum yang diberikan undang-undang demi untuk terciptanya keadilan terhadap Klien kami.

Demikian press release ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Nasrun Minallah Wa Fathun Qariib.



Posting Komentar untuk "Dilarang Umroh, Habib Rizieq Gugat Kepala Bapas ke PTUN"