Dinilai Menghina Brebes soal “Kentut Bau”, Warga Laporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi ke Polisi
Sabtu, 12 Agustus 2023
Faktakini.info, Jakarta - Gelombang kecaman dan tindakan hukum menyasar Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. Itu setelah pernyataannya yang kontroversial dalam Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta pada Kamis (10/08/23). Dalam rapat itu, ia menyinggung produk unggulan Kabupaten Brebes, telur asin, dan telah memicu reaksi keras dari masyarakat setempat.
Prasetyo pada rapat itu menyatakan, “Daripada kunker (kunjungan kerja) ke Brebes, Tegal beli telur asin, kentutnya bau. Mendingan berangkat kami ke luar negeri.”
Belakangan, pernyataan ini dianggap menghina dan melecehkan oleh warga Brebes dan Tegal, yang bangga dengan produk telur asin yang telah go nasional dan internasional.
Makanya, pada Jumat sore (11/08/23), sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Brebes mendatangi Mapolres setempat untuk melaporkan Prasetyo.
Seorang warga Brebes, M. Subkan (50), menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta itu tidak pantas dan merendahkan produk unggulan daerahnya. Dedy Rochman (45), warga lainnya mengecam keras pernyataan tersebut dan meminta Prasetyo Politisi PDIP itu untuk meminta maaf kepada seluruh warga di Brebes.
“Saya sebagai warga Kabupaten Brebes mengecam keras pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta dan meminta yang bersangkutan untuk meminta maaf ke seluruh warga di Brebes,” tegas Rochman dikutip dari Inilah.com. Kuasa hukum warga, Ahmad Sholeh menyampaikan bahwa kliennya melaporkan Prasetyo karena ucapannya dianggap melukai masyarakat Kabupaten Brebes. Bagia dia, statemen tersebut tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat dan merendahkan daerah lain, sesuai dengan UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Pasal 4 huruf b angka 1, 2, dan 3 dari UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan rasa benci atau kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dapat dipidana paling lama 5 tahun atau denda sebanyak Rp500 juta. (ilo)
Foto: Warga Brebes melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi ke Polres Brebes, Jumat (11/8/2023).
Sumber: herald.id