DPW FPI Kabupaten Kuningan Desak Pemda Terbitkan Perda Larangan LGBT

 




Sabtu, 5 Agustus 2023

Faktakini.info, Jakarta - Sehubungan, Semakin terang terangan kampanye tentang LGBT diberbagai daerah, yang mana kampanye normalisasi penyimpangan seksual LGBT dan sejenisnya nerupakan satu bentuk pertentangan terhadap dasar negara pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan, dan juga sila kedua pancasila menegaskan bahwa konsep kemanusiaan yang dianut di indonesia adalah kemanusiaan yang beradab, bukan kemanusiaan yang biadab, sehingga kebiadaban dalam bentuk penyimpangan LGBT tidak punya tempat dalam negara kesatuan republik Indonesia.

Oleh karena itu , Dewan Pimpinan Wilayah Front Persaudaraan Islam pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023 , melakukan audiensi yang bertempat di gedung DPRD Kabupaten Kuningan Jabar. 

Adapun isi tuntutan tersebut adalah Menuntut pemerintah daerah bersikap dengan tindakan sebagai berikut :

1. Menerbitkan Perda tentang larangan Penyimpangan seksual LGBT.

2. Melibatkan tokoh Ulama dan tokoh masyarakat didalam mengambil point point tentang pembahasan perda tersebut.

3. Memperketat pengawasan bersama pihak pihak terkait, untuk memonitoring tempat tempat yang diduga sebagai perkumpulan kaum LGBT dan kemaksiatan lainya, seperti perhotelan, kos kosan, area wisata wisata , dll.

Posting Komentar untuk "DPW FPI Kabupaten Kuningan Desak Pemda Terbitkan Perda Larangan LGBT"